Oknum Pejabat Perusahaan Daerah di Prabumulih Dipolisikan, terkait Dugaan Pencabulan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Seorang perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan daerah di kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mengaku menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerjanya.

Pihak keluarga telah membuat laporan kepada polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih, pada Kamis (12/2/2026) yang lalu. Sementara, terlapor merupakan oknum pejabat di salah satu perusahaan daerah di kota Prabumulih.

“Anak kami (korban, red) mengaku kalau dirinya dilecehkan oleh atasannya,” kata RM, orangtua korban, Jumat (13/2/2026).

RM menceritakan kronologi dugaan pelecehan atau pencabulan terhadap anaknya itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Kejadian itu bermula saat korban diperintahkan untuk menghadap ke ruangan direktur. Namun, pada saat di ruangan, ia malah mendapatkan tindakan pelecehan.

“Terlapor memegang tangan sambil di elus-elus lalu merangkul dan hendak mencium ke arah bibir anak saya, tapi tidak kena karena anak saya menolak dan langsung pergi meninggalkan ruangan itu,” bebernya.

Pihak keluarga juga mengaku sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak Polres Prabumulih. Ia berharap polisi segera mengusut kasus ini.

“Sudah laporan ke Polres,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIk, MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Kennedy, SH MSi ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari pihak korban. Ia menyatakan bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurutnya, laporan korban tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan saat ini tengah ditangani oleh petugas Unit PPA Polres Prabumulih.

“Laporan korban tersebut sudah kami terima (Kamis, 12/2/2026), untuk sementara ini sedang dilakukan penyelidikan,” tegasnya. (*)