MUARA ENIM, Pikiranrakyatsumsel – Personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Lembak bersama tim Pengamanan Tertutup (Pamtup) Zona 4 berhasil membekuk seorang pria terduga otak pelaku pencurian Crude Oil hingga pihak korban PT Pertamina Hulu Rokan Prabumulih Field mengalami kerugian berkisar mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra Sik melalui Kapolsek Lembak Iptu Yopi Maswan SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Decky Chandra Winata SE, membenarkan, pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian minyak mentah milik PT Pertamina yakni lA (inisial, red) di Desa Talang Balai, Kecamatan Belida Darat, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurutnya, ungkap kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 Polda Sumsel, yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku dan barang buktinya berupa satu unit truk Mitsubishi warna merah BG 8515 TC yang kita duga berisi minyak mentah atau crude oil sebanyak 56 barrel milik PT Pertamina saat ini sudah kita amankan,” kata Kanit Reskrim Ipda Decky Chandra Winata SE dikonfirmasi media ini, Sabtu malam (21/2/2026).
Ia menguraikan kronologis pengungkapan berawal pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelapor Maman, diketahui sebagai petugas keamanan, bersama personel gabungan TNI-Polri tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja Pertamina.
Setibanya di jalan utama simpang Sumur 61 TTB, Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi warna merah bernopol BG 8515 TC dalam kondisi terperosok di bahu jalan.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lembak akibat mengalami kerugian berkisar Rp 55 juta.
Selanjutnya, hampir tiga pekan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pelacakan, anggota Unit Reskrim Polsek Lembak pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil mendapati keberadaan pelaku IA yang saat itu berada kediamannya di lokasi tersebut, hingga tanpa basa basi polisi langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku IA (inisial, red) tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku IA dapat dijerat hukuman pidana karena melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Sementara hasil interogasi awal, pelaku berinsial IA ini mengakui telah melakukan pencurian minyak mentah milik PT Pertamina menggunakan satu unit truk yang ditemukan oleh petugas security dan pam gabungan TNI-Polri. Saat ini, pelaku dan barang buktinya tersebut sudah diamankan di Polsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (dn)
