BPKAD Prabumulih Imbau OPD Segera Ajukan SPM THR ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya bagi seluruh ASN saja, melainkan diberikan juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Untuk mempercepat proses pencairannya seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan SE AK CA, mengatakan Pemkot Prabumulih juga sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

“Menindaklanjuti PP tersebut Pemkot Prabumulih sudah menyusun Perkada dan sejak Rabu, 11 Maret kemarin pencairan sudah bisa dilakukan,” ujar Wawan dibincangi di ruang kerjanya, Kamis 12 Maret 2026.

Karena itu, lanjut dia, seluruh OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih diharapkan segera mengajukan administrasi pembayaran agar proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, THR diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemkot Prabumulih.

“Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

“Itu (PPPK) ada hitungan proporsionalnya kapan dia diangkat, tergantung dia diangkat kapan. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya.

Mengenai cara menentukan besaran proporsional tersebut, Wawan juga menjelaskan perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun, kemudian dikalikan dengan masa kerja pegawai.

“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wawan juga membeberkan total anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.

Secara keseluruhan, Pemkot Prabumulih menyiapkan dana sekitar Rp29 miliar untuk memenuhi kebutuhan pembayaran THR bagi seluruh ASN.

Rinciannya, anggaran THR untuk Pegawai Negeri Sipil mencapai sekitar Rp16,452 miliar. Sementara untuk PPPK dialokasikan sebesar Rp11,858 miliar. Sedangkan THR bagi PPPK paruh waktu disiapkan sebesar kurang lebih Rp89 juta. (dn)