PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Baru saja mengambil sabu pesanan, pria berusia 25 tahun inisial AK diamankan Tim Opsnal 007 Reborn Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Prabumulih di pinggir jalan depan Indomaret simpang tugu tani Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 IPDA Rinto Bulex berhasil mengamankan di penjual sabu berinisial EM (41) di rumahnya di Dusun I Desa Sugihwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.
“Tersangka AK diamankan Tim Opsnal pada Kamis 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 1,44 gram serta handphone yang digunakan untuk memesan,” terang Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Arafah, SH melalui Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto SH dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Jumat (27/3/2026).
Dalam pemeriksaan, kata Kanit, tersangka AK yang merupakan warga Dusun 6 Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih membeli barang terlarang tersebut dari tersangka EM yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.
“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka EM yang berada di daerah Kecamatan Rambang dan berhasil mengamankan di rumahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut pria yang dikenal dengan sapaan Rinto Bulex ini menjelaskan, tersangka EM mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada AK. Tersangka EM mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang ia kenal di daerah lain.
“Tersangka EM mengakui telah menjual narkoba tersebut ke pelaku AK, Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (dn)












