Respons Cepat Layanan 110, Unit 2 Satnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu di TPA Muara Sungai

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Layanan call center 110 Polri kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menerima laporan dari masyarakat. Berkat respons cepat 110, Satresnarkoba Polres Prabumulih, menangkap pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, SH didampingi Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, SH menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat melalui 110 yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Prabujaya – Muara Sungai TPA, Cambai kota Prabumulih, pada Rabu, 29 April 2026.

“Personel piket Call Center 110 langsung meneruskan laporan tersebut kepada Satresnarkoba. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi,” kata AKP Muhammad Arafah, SH dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pria inisial RG berikut barang bukti berupa 6 pake sabu seberat 2,19 gram. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DN yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses pengembangan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih ini juga mengapresiasi masyarakat atas kepedulian dan keberaniannya dalam melaporkan tindak pidana narkoba melalui layanan 110.

Ia menegaskan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba dan bentuk gangguan keamanan lainnya demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkoba. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat kepolisian serta peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Dengan pengungkapan ini, Polres Prabumulih berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman dari segala bentuk gangguan kriminal. (dn/ril)

banner 400x130
,

Gercep, Tim 007 Reborn Satnarkoba Polres Prabumulih Kembali Ringkus Penjual sekaligus Pembeli Sabu

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Baru saja mengambil sabu pesanan, pria berusia 25 tahun inisial AK diamankan Tim Opsnal 007 Reborn Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Prabumulih di pinggir jalan depan Indomaret simpang tugu tani Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 IPDA Rinto Bulex berhasil mengamankan di penjual sabu berinisial EM (41) di rumahnya di Dusun I Desa Sugihwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.

“Tersangka AK diamankan Tim Opsnal pada Kamis 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 1,44 gram serta handphone yang digunakan untuk memesan,” terang Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Arafah, SH melalui Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto SH dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Jumat (27/3/2026).

Dalam pemeriksaan, kata Kanit, tersangka AK yang merupakan warga Dusun 6 Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih membeli barang terlarang tersebut dari tersangka EM yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka EM yang berada di daerah Kecamatan Rambang dan berhasil mengamankan di rumahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut pria yang dikenal dengan sapaan Rinto Bulex ini menjelaskan, tersangka EM mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada AK. Tersangka EM mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang ia kenal di daerah lain.

“Tersangka EM mengakui telah menjual narkoba tersebut ke pelaku AK, Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (dn)

Dua Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Tekab Polres Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kota Prabumulih.

Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Tekab dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang dilaporkan pada Minggu, 15 Februari 2026.

Perkaraini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan atau Pasal 262 KUHPidana.

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 07.05 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Muhamad Yazid Fadillah (19), warga Jalan Perum Griya Taman Lingkar Blok B6 RT 009 RW 001, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan yang diduga disebabkan oleh senjata tajam jenis pisau.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, korban diduga dikeroyok oleh sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih lima orang. Para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong serta senjata tajam jenis pisau hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada tangan kanannya.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku berinisial AJ (22), yang diketahui sedang berada di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Sementaraitu, pelaku lainnya berinisial GR (23) diketahui berada di kediamannya di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.H., bersama Team Opsnal Tekab Prabumulih untuk segera bergerak menuju lokasi guna melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. (*)

Video Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan mulai ketat, maka PT ADM meluncurkan model terbarunya pada November 2017 lalu dengan ubahan yang signifikan.

Menariknya meskipun eksterior, interior berubah total dan berbagai fitur canggih sudah tertanam pada All New Terios harga jualnya masih sama dengan versi sebelumnya. Seperti diketahui, Terios baru ini sudah dibekali fitur smart keyless, vehicle stability control, around view monitor, dan Hill Start Assist.

Sementara untuk dapur pacunya, Terios baru ini juga memiliki mesin baru yang sama dengan mesin Toyota Avanza yakni, 2NR-VE berkapasitas 1.500 cc yang dapat menyemburkan tenaga 104 daya kuda dan torsi 135 newton meter, dengan pilihan transmisi matik konvensional 4-percepatan dan manual 5-percepatan.

Belum Pakai CVT, Apa yang Ditakuti Daihatsu Indonesia?

Hingga saat ini, PT Astra Daihatsu Motor belum mengadopsi teknologi continous variable transmission atau CVT pada mobil-mobil yang mereka jual di Indonesia. Padahal, beberapa pabrikan lain sudah mengadopsi teknologi tersebut. Lantas, apa alasan Daihatsu?

Direktur Pemasaran ADM, Amelia Tjandra mengatakan, CVT akan membuat harga jual mobil Daihatsu menjadi kurang terjangkau. Tapi, tidak menutup kemungkinan ke depannya Daihatsu juga akan menggunakannya.

“Kami juga ada nanti (mobil Daihatsu di Indonesia). Kalau di Jepang, semua pakai CVT. Tapi, kalau diterapkan untuk pasar Indonesia, harganya bagaimana, cukup (kompetitif) tidak. Kemudian, dari sisi kompetisi bagaimana,” ujarnya di Padang, Sumatera Barat, Jumat 12 Januari 2018.

Ia juga tidak mau berkomentar, apakah mobil Daihatsu pertama yang dijual di Tanah Air dan sudah menganut CVT adalah Sirion. Sebab, Sirion versi Malaysia sudah mengadopsinya.

Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

Selain mobil low cost green car, masyarakat Indonesia kini disajikan beragam model mobil perkotaan. Dari sisi harga, city car umumnya dibanderol lebih mahal daripada LCGC yang saat ini tersedia dalam pilihan model hatchback maupun MPV.

Menurut Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, meski hampir serupa, pihaknya tidak khawatir city car akan tergerus oleh LCGC, mengingat secara dimensi dan harga tidak berbeda jauh.

“Bukan kekhawatiran, masing-masing segmen mobil ini ada pasarnya. Jadi di kami ini city car karena harganya di luar LCGC ada yang beli tetapi memang enggak besar,” kata Amel di Jakarta beberapa waktu lalu.

Saat ini, kata Amel, penggemar mobil mungil untuk perkotaan di Indonesia masih tetap ada. Apalagi dengan adanya produk-produk baru yang dihadirkan para agen pemegang merek, maka konsumen memiliki pilihan yang beragam.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.