Respons Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Prabumulih Timur Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Sukaraja

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Prabumulih Timur menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Sukaraja. Informasi awal yang diterima petugas menyebutkan lokasi tersebut diduga digunakan untuk transaksi atau konsumsi narkotika jenis sabu.Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama tim opsnal URC Polsek Prabumulih Timur untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial TM beserta rumahnya, dengan disaksikan warga setempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, tiga plastik klip bening bekas pakai, serta satu perangkat alat isap sabu atau bong.

Berdasarkan hasil interogasi awal, TM mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk penanganan awal.

Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H, didampingi Kanit ReskrimPDA Dody Purwanto, S.H menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika., IPeran aktif warga penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Sekitar pukul 09.00 WIB, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat diharapkan terus memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Ril/)dn

banner 400x130

Polres Prabumulih Amankan Terduga Pelaku Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan di Pertamina

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Pertamina.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BM (40), yang diduga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/292/VIII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 24 Agustus 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan A. Wahab, Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih.

Korban berinisial M. Dirly Trio Nugraha (20), seorang wiraswasta asal Kota Prabumulih, diduga menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp160 juta dengan harapan dapat bekerja di PT Pertamina.

Namun, hingga laporan dibuat, korban belum bekerja sebagaimana yang dijanjikan, sementara uang yang telah diserahkan belum dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim menerima informasi tersebut. Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H, bersama Team URC Tekab 11 untuk menuju lokasi.

Petugas kemudian mengamankan BM pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dan dua lembar kuitansi yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang serta selalu memastikan kebenaran informasi rekrutmen melalui saluran resmi.

Atas perbuatannya, BM disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP. (Ril/dn)

Pukul Bahu Warga Pakai Cangkul, Pria di Karang Raja Prabumulih Diamankan Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat, mengamankan seorang pria berinisial BR yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga di wilayah Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/88/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 10 Oktober 2026. Korban diketahui bernama Hendra, 38 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Berdasarkan laporan, kejadian berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga mendatangi rumah korban dan memukul bahu kanan korban menggunakan cangkul hingga mengakibatkan luka. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis, dengan surat hasil Visum et Repertum tercatat sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah keluarganya di Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih.

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU. Tomas Siswo Purnomo, S.H memerintahkan Kanit Reskrm, IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K bersama Team URC Wester 838 untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati BR berada di rumah keluarganya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan, berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, BR dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU. Tomas Siswo Purnomo, S.H mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas serta prosedur kepolisian,” ujar Kapolsek seraya menegaskan saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Polsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ril/dn)

Geger Penemuan Jenazah Pria di Danau Berayun Talang Jimar Prabumulih, Polisi Lakukan Olah TKP

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Timur menangani penemuan jenazah seorang laki-laki berusia 66 tahun di Danau Berayun, Jalan Talang Jimar, RT 05 RW 01, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Jumat (23/10/2026) pagi.

Jenazah tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 09.00 WIB oleh Sudarto, warga setempat yang hendak mengambil air di danau. Saat itu, ia melihat seorang laki-laki dalam posisi tertelungkup di dalam air, kemudian segera memberitahukan temuannya kepada Ketua RT setempat dan warga sekitar.

Laporan selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Korban diketahui berinisial JN, berusia 66 tahun yang merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, kota Prabumulih. Berdasarkan keterangan keluarga, korban terakhir kali bertemu dengan keluarganya pada Rabu (21/10/2026) dan selama ini diketahui tinggal seorang diri.

Di lokasi kejadian, petugas melakukan olah TKP, memasang garis polisi, mendokumentasikan kondisi tempat kejadian, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses penanganan lebih lanjut.

Pemeriksaan awal oleh personel Inafis Polres Prabumulih yang didampingi keluarga korban tidak menemukan adanya luka-luka pada bagian tubuh korban. Meski demikian, penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pemeriksaan luar.

Setelah penanganan awal selesai, jenazah dibawa ke rumah duka. Pihak keluarga menyampaikan permohonan agar tidak dilakukan otopsi dan membuat surat pernyataan terkait permohonan tersebut. Penanganan selanjutnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah tersebut.

“Kami juga telah melakukan langkah-langkah penanganan awal sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan TKP, pendataan saksi, dan koordinasi dengan pihak keluarga,” ujar IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H.,

“Atas nama keluarga besar Polres Prabumulih, kami menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga keluarga diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan ketika beraktivitas di sekitar danau, sungai, maupun perairan lainnya. Apabila mengetahui peristiwa yang membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 untuk memperoleh layanan kepolisian. (ril/dn)

Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Prabumulih, Mobil Bertangki Modifikasi Diamankan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Pidana Khusus mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di Jalan Lintas Baturaja–Prabumulih, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (38), warga Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Penindakan dilakukan setelah anggota Unit 2 Satreskrim menerima informasi mengenai dugaan pembelian solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa barcode pengisian BBM.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku sedang memindahkan solar dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke sejumlah jerigen. BBM tersebut diduga akan dijual kembali secara eceran.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther berwarna hijau metalik yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakarnya. Petugas juga menyita telepon genggam yang berisi sejumlah barcode MyPertamina untuk pengisian solar, dokumen kendaraan, serta beberapa pelat nomor kendaraan.

Barang bukti lainnya meliputi sejumlah jerigen dengan berbagai kapasitas yang berisi solar, satu galon berisi sekitar tujuh liter solar, dua corong plastik, satu selang berdiameter satu inci, serta satu jerigen berkapasitas 35 liter dalam kondisi terbelah.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil, melalui Kasatreskrim, Iptu Rendi Ramadhona, S.H, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

“Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan untuk mendukung penyaluran BBM agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,” ujarnya. 

Menurutnya, pengungkapan ini juga menjadi pengingat agar masyarakat tidak menyalahgunakan mekanisme pembelian BBM bersubsidi. 

“Masyarakat diimbau menggunakan BBM sesuai ketentuan serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi,” kata Kasat Reskrim. 

Atas peristiwa tersebut, penyidik menangani perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan mengacu pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana terkait berdasarkan hasil penyidikan.

Saat ini, penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terkait dan pendalaman barang bukti. Polres Prabumulih mengedepankan proses hukum secara profesional serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Polres Prabumulih mengajak masyarakat berperan aktif menjaga distribusi BBM bersubsidi agar dapat dinikmati oleh pihak yang berhak. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.Layanan Call Center 110 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan berbagai kejadian. (ril/dn) 

Tiga Orang Pengunjung Terjaring dalam Razia Gabungan Polres dan BNNK di Dua Karaoke Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih menggelar razia gabungan di dua tempat hiburan malam di Kota Prabumulih, Kamis (22/10/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, tiga orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine.

Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu menyasar Platinum Karaoke dan Melody 99 Karaoke, yang berada di Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Razia dipimpin Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., didampingi Wakapolres Kompol Idham Haris Sugiono, S.E., M.M., serta Kepala BNNK Prabumulih Achmad Junaidi, S.Psi. Turut terlibat Kasat Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., bersama personel gabungan lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di kedua lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun barang bukti lain yang dilaporkan dalam kegiatan tersebut.

Namun, hasil tes urine menunjukkan tiga orang diduga pengunjung dua tempat karaoke itu memperoleh hasil positif. Rinciannya, satu orang laki-laki di Platinum Karaoke dan dua orang perempuan di Melody 99 Karaoke.

Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto melalui Kasat Narkoba IPTU Fitrawadi mengatakan, razia gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian bersama BNNK dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Prabumulih.

“Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BNNK Prabumulih dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur, serta mengedepankan penegakan hukum yang bertanggung jawab.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredarannya melalui saluran resmi kepolisian.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis untuk menyampaikan laporan atau informasi kepada pihak kepolisian. (ril/dn)

Diduga Bobol Gudang Pertamina di Prabumulih, Pria 44 Tahun Diamankan Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Seorang pria berinisial MT (44), warga Kecamatan Prabumulih Utara, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian di gudang milik PT Pertamina yang berlokasi di Jalan Kenanga No. 92, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Selasa (20/10/2026) malam.

Pria tersebut sebelumnya diamankan petugas keamanan (security) di lingkungan Kompleks Pertamina setelah ditemukan berada seorang diri di dalam gudang sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat petugas keamanan melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi. Ketika melintas di dekat gudang, petugas mendapati terali pintu besi yang sebelumnya berada di dekat tandon air telah bergeser ke arah pintu garasi mobil di samping gudang.

Curiga dengan kondisi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Saat itulah mereka menemukan seorang pria berada di dalam gudang dengan membawa tas dan memegang sebuah kunci inggris.

Petugas keamanan selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W., S.Tr.I.K., bersama Tim URC Wester 838 untuk mendatangi Pos Security PT Pertamina Asset II Prabumulih.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, MT mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah terali besi pintu berwarna putih, satu buah gergaji besi, satu buah tas sandang berwarna hitam, serta satu buah karung berwarna putih.Akibat kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 juta.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari petugas keamanan di lingkungan Pertamina.

Ia juga mengapresiasi kewaspadaan petugas keamanan yang segera melakukan pemeriksaan ketika menemukan kondisi mencurigakan, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian.

“Sinergi antara petugas keamanan dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat maupun petugas keamanan agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menangani dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminal atau membutuhkan bantuan kepolisian agar segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. (Ril/dn)

Perangi Narkoba, Polres dan BNNK Prabumulih Sisir Dua Lokasi, 41 Paket Sabu dan Belasan Bong Jadi Temuan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Razia gabungan Polres Prabumulih dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih di dua lokasi berbeda mengungkap temuan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, Rabu (21/10/2026).

Perangi Narkoba, Polres dan BNNK Prabumulih Gerebek Dua Lokasi, 41 Paket Sabu dan Belasan Bong Jadi Temuan (Foto: Ist/PRsumsel)

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut, petugas mengamankan 41 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 8,13 gram dari lokasi pertama di Jalan Surip, Gang Pagaralam, RT 005 RW 004, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara. Seorang pria berinisial SF turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Razia tersebut melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Polres Prabumulih dan BNNK Prabumulih. Kegiatan diawali dengan arahan Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Harmianto, S.H., M.H., M.Si., yang menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum.

Perangi Narkoba, Polres dan BNNK Prabumulih Gerebek Dua Lokasi, 41 Paket Sabu dan Belasan Bong Disita (Foto: Ist/PRsumsel)

Di lokasi pertama, selain 41 paket yang diduga sabu, petugas juga menemukan empat bal plastik klip bening, 10 perangkat alat isap sabu atau bong, uang tunai Rp710.000, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Xiaomi berwarna emas, empat plastik klip bening berukuran besar, satu sekop dari pipet plastik, serta dua korek api.

Usai melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, tim gabungan melanjutkan razia ke Jalan Bukit Lebar, RT 001 RW 004, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Perangi Narkoba, Polres dan BNNK Prabumulih Gerebek Dua Lokasi, 41 Paket Sabu dan Belasan Bong Disita (Foto: Ist/PRsumsel)

Di lokasi kedua, petugas menemukan lima perangkat alat isap sabu, tiga kotak rokok, satu bal plastik klip bening bekas pakai, dua korek api, dan tiga sekop yang terbuat dari pipet plastik. Namun, dalam kegiatan di lokasi ini, tidak ada orang yang diamankan.

Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, SF menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterkaitannya dengan temuan barang bukti di lokasi pertama.

Perangi Narkoba, Polres dan BNNK Prabumulih Gerebek Dua Lokasi, 41 Paket Sabu dan Belasan Bong Disita (Foto: Ist/PRsumsel)

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H menyampaikan bahwa razia gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, BNNK, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

“Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.  (ril/dn)

Lindungi Anak, Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih Tangani Dugaan Kekerasan Seksual

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di kawasan Perumahan Griya Taman Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B-393/X/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel, tertanggal 19 Oktober 2026. Dugaan peristiwa terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di kediaman terduga pelaku.

Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar. Berdasarkan laporan, ayah korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui dugaan perbuatan yang dialami anaknya. Demi melindungi hak dan privasi korban, identitas serta informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengenalannya tidak dipublikasikan.

Dalam penanganan perkara ini, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku guna memperoleh keterangan serta mendalami rangkaian peristiwa.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku disebut telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali dan menjanjikan akan menikahi korban. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku diserahkan oleh ayah kandung korban bersama keluarganya kepada petugas piket Polres Prabumulih. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal dan proses penanganan hukum terhadap terduga pelaku di Unit PPA.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., didampingi Kanit PPA IPDA Andre Agasi, S.E., M.M., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional, cermat, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

“Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Penanganan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban,” ujar AKP Jon Kenedi.

Atas peristiwa tersebut, perkara disangkakan berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal dan pemenuhan unsur tindak pidana akan didalami lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.(*)

Diduga Terlibat Pencurian di Padat Karya Prabumulih, Pria Asal Musi Banyuasin Diamankan Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tim Operasional Unit Reaksi Cepat (Opsnal URC) Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang pria berinisial WD (33), warga Kabupaten Musi Banyuasin, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang dan peralatan kerja di kawasan Padat Karya, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/99/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 18 Oktober 2026.

Peristiwa pencurian itu diketahui pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Lorong Samping Alfamart, kawasan Padat Karya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, Dimas, yang bertugas menjaga rumah sekaligus gudang tersebut, mendapati pintu bangunan dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah memeriksa bagian dalam, ia mengetahui sejumlah peralatan kerja telah hilang.

Dimas kemudian menghubungi pemilik barang, Egi Hidayatullah (23), untuk melaporkan kejadian tersebut.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit mesin gerinda duduk, satu unit mesin gerinda tangan, satu unit mesin bor tangan merek Ream, serta 13 buah saklar merek Schneider. Total kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp2 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal URC Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan WD di kawasan Jalan Bima, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat. Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.

Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur dan Tim URC Tekab 11 untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan WD dan menyita satu unit mesin gerinda duduk yang disebut sebagai barang bukti. Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, menyatakan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional serta meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam perkara ini, WD disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Prabumulih Timur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan rumah, gudang, serta tempat penyimpanan peralatan kerja.

“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,“ tegasnya. (ril/dn)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.