Polsek Cambai Ungkap Kasus Miras dalam Ops Pekat Musi 2026

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Polsek Cambai berhasil mengungkap tindak pidana penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (14/2/2026) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat) seperti peredaran miras, premanisme, prostitusi, narkotika, perjudian, hingga street crime.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/14/I/OPS.1.3/2026 tanggal 24 Januari 2026 tentang Rencana Garis Besar (RGB) pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026 di jajaran Polda Sumsel.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, menjelaskan bahwa razia dilaksanakan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB hingga selesai, menyasar sejumlah warung di wilayah hukum Polsek Cambai, Kota Prabumulih.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya warung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, yang kerap menjual minuman keras secara bebas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nendri bersama Team Elang Muara untuk melakukan penyelidikan dan razia di lokasi dimaksud.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di beberapa warung milik AS (41), DK (53), EM (58), dan RN (30), yang berada di wilayah Kelurahan Cambai, Sindur, dan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 botol minuman keras merk Anggur Merah, 7 botol kecil minuman keras merk Topi Miring, 3 jerigen tuak, serta 6 botol air mineral berisi tuak.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan terhadap para penjual miras yang terjaring razia.

“Terhadap para pemilik warung telah kami lakukan pendataan dan pemeriksaan. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Cambai. Apabila di kemudian hari kembali kedapatan melakukan pelanggaran serupa, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, IPTU Heffi Juliansyah menyampaikan bahwa kegiatan Ops Pekat Musi 2025 akan terus digencarkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras dan bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Adapun tindakan yang telah dilakukan petugas meliputi pembuatan berita acara serah terima miras, pemeriksaan terhadap para penjual, pendataan identitas, pembuatan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, serta pengamanan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Cambai tetap dalam keadaan aman, tertib dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2025.

banner 400x130

Ungkap Kasus TO OPS Pekat Musi 2026, Satnarkoba Polres Prabumulih Amankan 2 Bandar Sabu

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/07/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 13 Februari 2026. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif sejak sore hari. Setelah identitas dan pergerakan pelaku teridentifikasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penindakan di lokasi.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AU (wiraswasta) dan HA (buruh), keduanya merupakan warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Saat diamankan, keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi.

Ketika dilakukan pemberhentian, tersangka HA sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sesuatu ke pinggir jalan. Namun aksi tersebut diketahui petugas. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan serta penyisiran di sekitar lokasi.

Hasilnya, ditemukan satu lembar tisu yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,58 gram yang dibuang di atas rumput. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo A31 warna merah hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang dibeli dari seorang pria berinisial JIMI (DPO) seharga Rp1.750.000. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali, namun belum sempat terjual karena lebih dahulu diamankan petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam mendukung pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Informasi dari masyarakat sangat membantu, dan akan terus kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegas AKP Muhammad Arafah.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang saat ini berstatus DPO.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi. Jaringan ini akan kami dalami sampai tuntas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (ril)

Polsek Lembak Ungkap Motif Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tewas di Desa Gaung Asam

MUARA ENIM, Pikiranrakyatsumsel – Kepolisian Resort (Polres) Muara Enim melalui Polsek Lembak mengungkap kasus kematian seorang ibu rumah tangga diketahui bernama Wulandari, warga Palembang. Wanita paruh baya itu ditemukan tewas oleh warga di kebun nanas semak belukar Desa Gaung Asam Kecamatan Belida darat Kabupaten Muara Enim.

Polsek Lembak Ungkap Motif Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tewas di Desa Gaung Asam (Foto: Ist/PRsumsel)

Kapolsek Lembak IPTU Yopi Maswan, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Decky Chandra Winata, SE mengatakan, Wulandari diduga menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan oleh pelaku Andi alias Ateng (38) warga Desa Sungai Lebong Pemulutan Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan komering Ilir (OKI).

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku Andi alias Ateng, pembunuhan itu dilakukannya dengan cara mencekik leher korban selama kurang lebih 1 jam sampai korban tidak bernafas lagi,” kata IPDA Decky Chandra kepada media ini, Kamis (5/2/2026).

Kanit Reskrim Polsek Lembak juga mengungkapkan, bahwa pelaku Andi alias Ateng merupakan teman akrab dari korban. Menurutnya, Andi alias Ateng diduga sakit hati terhadap Wulandari karena masih memiliki hutang terhadap diri pelaku tersebut.

“Untuk motif pembunuhan dikarenakan korban Wulandari ada hutang kepada pelaku Andi alias Ateng ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut IPDA Decky menjelaskan, awal mula terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula, setelah pihaknya menerima laporan adanya penemuan mayat yang terjadi di kebun nanas semak belukar Desa Gaung Asam Kecamatan Belida darat Kabupaten Muara Enim, pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

Kemudian, lanjut dia, anggota unit Reskrim Polsek Lembak langsung melakukan penyelidikan. Hingga petang hari itu sekira pukul 18.00 WIB, pihaknya mendapatkan kabar bahwa seorang laki-laki yang diduga pelaku yang telah melakukan pembunuhan tersebut sudah menyerahkan diri di Polsek Ilir Barat 1 (IB-1), Palembang.

“Dan setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut yang tak lain pelaku Andi alias Ateng mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap korban Wulandari di Desa Gaung Asam itu dengan cara mencekik leher korban,” beber IPDA Decky.

Ditegaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Lembak, atas perbuatannya tersebut pelaku Andi dapat dijerat Pasal 459 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Untuk saat ini, sambung dia, Andi alias Ateng beserta sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah helm SNI warna hitam, satu buah tas selempang coklat, sepasang sandal, dua kacamata hitam, dia butir inher obat asma, dan sehelai baju kaos lengan panjang warna hitam serta celana panjang warna hitam dengan lis kiri kanan telah diamankan dan dibawa ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku Andi alias Ateng berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Lembak. Pelaku tersebut juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 459 KUHPidana tentang tentang pembunuhan berencana,” tukasnya. (dn)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.