Timbulkan Kebisingan Pasien RSUD, Satpol PP Minta Pasar Malam Dihentikan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Keberadaan (PM) Pasar Malam di Jalan Lingkar Timur, yang lokasinya berdekatan dengan RSUD Prabumulih, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian warga menganggapnya sebagai hiburan, namun tidak sedikit pula yang merasa resah akibat kebisingan yang ditimbulkan.

Suara keras dari sejumlah wahana permainan di (PM) Pasar Malam tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUD Prabumulih, terutama pada malam hari.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Satpol PP Kota Prabumulih bersama pihak kecamatan langsung mendatangi lokasi Pasar Malam untuk memberikan teguran kepada pengelola.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Prabumulih, M. Nasir SH, menegaskan pihaknya telah meminta pengelola menghentikan wahana permainan yang menimbulkan kebisingan.

“Bersama pihak kecamatan, semalam kita telah mendatangi Pasar Malam untuk memberikan teguran agar kegiatan yang menimbulkan kebisingan dihentikan dan ke depan tidak terjadi lagi,” ujar Nasir.

Nasir juga menegaskan, Satpol PP tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait penyelenggaraan Pasar Malam tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan imbauan Pemerintah Kota Prabumulih selama bulan Ramadhan.

“Tidak ada izin dari kita, karena jelas tidak ada kegiatan hiburan selama Ramadhan sesuai imbauan Wali Kota Prabumulih,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan tersebut agar tidak kembali menimbulkan keluhan masyarakat, sekaligus menjaga kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.

“Pengawasan akan kita tingkatkan agar tidak kembali dikeluhkan masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana Sik, melalui Kasat Intelkam Iptu Romi Apriadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut.

” Untuk izin operasi sudah kita berikan, dan itupun sudah sesuai ketentuan, baik dari izin tingkat kelurahan, Kecamatannya, Polsek ,sebutnya.”

Masih kata pria disapa akrab Romi ini, adapun jadwal bukanya dimulai dari sudah magrib dan tutup sampai pukul 23,00 wib, tutupnya singkat. (Dk/Rils)

banner 400x130

Tim Wester 838 Polsek Barat Amankan Satu Wanita Diduga Pelaku Penggelapan Mobil Rental

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 sub 486 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penggelapan satu unit mobil milik warga.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Minggu, 06 Maret 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Ruli Mastamara (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan M. Yamin, Kecamatan Prabumulih Barat.

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika seorang perempuan yang diduga pelaku datang dengan maksud merental mobil milik korban. Pelaku berpura-pura menyewa kendaraan tersebut, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BG 1604 DY.

Namun setelah mobil tersebut diserahkan, kendaraan itu justru tidak dikembalikan kepada korban. Belakangan diketahui mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan barang bukti. Hingga akhirnya pada Jumat, 06 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi terkait keberadaan mobil milik korban.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa mobil yang digelapkan telah digadaikan di wilayah Desa Pedataran. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim WESTER 838 untuk segera melakukan penelusuran.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dengan didampingi oleh korban. Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seorang perempuan berinisial TA.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tak lama berselang, Tim WESTER 838 berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DC (25) di kontrakannya yang berada di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra BG 1604 DY tahun 2021 warna hitam lengkap dengan STNK asli langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan kendaraan tersebut. Berkat kerja cepat Tim WESTER 838, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan atau peminjaman kendaraan kepada pihak lain, terutama kepada orang yang belum dikenal secara jelas identitasnya.

“Ke depan kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan memastikan identitas penyewa kendaraan secara lengkap, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tambahnya.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Prabumulih Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Empat Diduga Pelaku Pencurian Sparepart Truk Diamankan Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Kamis, 5 Maret 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian berlangsung di garasi rumah milik korban yang berada di Jalan Arimbi No.06, Kelurahan Sidogede, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Dian Wibowo (39), warga Jalan Lematang Jaya No.42 RT 002 RW 002 Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sejumlah sparepart mobil truk miliknya hilang dari dalam garasi rumah.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, diduga para pelaku masuk ke area garasi dengan cara memanfaatkan celah pagar garasi yang terbuat dari kayu. Setelah berhasil masuk, diduga para pelaku kemudian mengambil berbagai sparepart mobil truk yang berada di dalam garasi tersebut.

Adapun barang-barang yang dicuri antara lain dua buah bak perseneling mobil truk, empat buah gardan mobil truk, dua buah per mobil truk, serta dua buah aki mobil truk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim WESTER 838 untuk melakukan penyelidikan serta memburu para terduga pelaku.

Hasilnya, pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim WESTER 838 mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu diduga pelaku. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi di kawasan Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang diduga pelaku berinisial BH (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat dilakukan interogasi di lapangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama beberapa rekannya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga diduga pelaku lainnya yakni AJ (30), ALH (31), dan AS (31). Ketiganya diamankan saat berada di kawasan Jalan Arimbi Taman Baka. Keempat diduga pelaku tersebut juga mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.

Dari tangan para diduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bak perseneling mobil truk yang diduga merupakan bagian dari hasil pencurian. Selanjutnya keempat diduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim WESTER 838 yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. Kepada masyarakat kami mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.

Saat ini keempat diduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Direktur Petro Prabu bikin Geram DPRD Prabumulih, Minta Pelaku Dihukum Berat

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Direktur Petro Prabu inisial RJ terhadap sejumlah korban, dua diantaranya siswi magang menuai kecaman keras dari DPRD Kota Prabumulih. Perkara tersebut memicu keprihatinan mendalam dari para wakil rakyat.

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Direktur Petro Prabu bikin Geram DPRD Prabumulih, Minta Pelaku Dihukum Berat (ilustrasi/prsumsel)

Ketua DPRD Prabumulih, Deni Victoria, SH MSi menilai dugaan pelecehan seksual oleh oknum Direktur Petro Prabu terhadap karyawati bahkan siswi magang yang tak lain anak masih dibawah umur merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.

“Terkait dugaan kasus pencabulan ini, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap dan mencari kejelasan atas permasalahan tersebut,” kata Deni usai Rapat Paripurna membahas Raperda di Gedung DPRD Prabumulih, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, DPRD mendorong aparat penegak hukum agar memproses kasus tersebut secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pelaku harus mendapatkan hukuman maksimal agar memberikan efek jera. Informasinya, sambung dia, laporan terkait perkara ini memang sudah ada dan sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di PPA Polres Prabumulih.

“Apabila nantinya terbukti bahwa yang bersangkutan benar melakukan tindak pencabulan, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur, maka tentu harus ada konsekuensi hukum yang tegas,” bebernya.

Meski demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Prabumulih ini menyebut bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme negara hukum, termasuk pembuktian dan dasar putusan yang sah.

“Bahkan, menurut kami, hukuman tersebut seharusnya lebih berat dari ketentuan umum yang berlaku, mengingat yang bersangkutan merupakan seorang pejabat yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat,” tegas Deni seraya menambahkan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil penyidikan secara objektif dan transparan. (dn)

Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan Tim WESTER 838

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat, jajaran Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1 Maret 2026.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama David Taslim (65), seorang wiraswasta yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kronologis kejadian, pelaku diduga masuk ke rumah kontrakan milik korban dengan cara membongkar atap genteng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit AC 1/2 PK merk Sharp, satu unit pompa air merk Simizhu, satu unit kipas angin merk Cosmos, serta satu unit jam tangan merk Seiko Automatic warna hijau.

Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur satu koper merk Polo yang berisi pakaian, celana jeans, dan sembilan pasang sepatu yang tersimpan di kamar tengah. Setelah menggasak barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp40 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa dini hari, 1 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi di kawasan Jalan Surip, Kelurahan Pasar, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial KMG (29), warga Jalan Muara Tiga, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara. Saat diinterogasi di lapangan, KMG mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial TFK (31), serta tiga orang lainnya yang kini berstatus DPO masing-masing berinisial DI, DN, dan EN.

Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman TFK di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, satu unit cover AC 1/2 PK merk Sharp, tiga celana jeans, lima kaos oblong, serta satu ikat pinggang kulit warna cokelat. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah kosong atau kontrakan yang ditinggal dalam waktu tertentu. Ia menambahkan, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih. (*)

Update! Kasus Dugaan Pencabulan Libatkan Oknum Direktur Perusda di Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pencabulan terhadap tiga korban, dua diantaranya usia dibawah umur yang terjadi di Lingkungan Perusahaan Daerah (Perusda) di Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Kennedy SH MSi menegaskan, saat ini pihaknya sedang fokus penanganan perkara laporan korban pertama dengan mengumpulkan bukti yang cukup dan keterangan para saksinya.

“Betul 2 LP sudah ada, jadi laporan sudah tiga LP yang masuk. Saat ini kita kerjakan dulu yang pertama karena sama-sama terlapornya diduga RJ tersebut namun untuk pemenuhan unsurnya sekarang harus kita upayakan, tahu sendiri kasus itu luar biasa untuk pemenuhan unsur-unsurnya tidak serta-merta seperti pidana umum lainnya,” kata AKP Jhon Kennedy kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Hingga saat ini, lanjut dia, penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi – saksi untuk mempercepat proses hukumnya.

Sampai saat ini saksi sudah banyak yang diperiksa. Seingat kami ada sembilan. Kenapa kami berani bilang sembilan? Karena yang kami tanda tangan pemanggilan saksi klarifikasi itu sembilan. Ya, makasih ya,” tegasnya. (*)

Tim Wester 838 Polsek Barat Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Hose Pertamina

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tim Weaster 838 Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian pipa milik PT Pertamina.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 26 Februari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan rumah dinas Pertamina yang berada di Jalan Anggrek, belakang Gereja Oikumene, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Lokasi tersebut merupakan area objek vital yang berada dalam pengawasan keamanan.
Korban sekaligus pelapor dalam kejadian ini adalah EPP, seorang petugas keamanan (security) Pertamina yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Laporan dibuat setelah adanya upaya pencurian yang berhasil digagalkan di lokasi kejadian.

Berdasarkan kronologis, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku diduga mulai melakukan aksinya dengan menggunakan alat berupa gergaji besi dan tang jepit untuk memotong hose pembuangan limbah milik PT Pertamina. Namun, sebelum berhasil membawa hasil curiannya, pelaku dipergoki petugas sehingga percobaan pencurian tersebut gagal.

Tersangka diketahui berinisial AJ (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Saat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu buah tang jepit, satu unit gergaji besi, serta satu buah linggis yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolsek Prabumulih Barat, Tomas Siswo Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB terkait adanya dugaan percobaan pencurian pipa pembuangan atau hose milik PT Pertamina.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team WESTER 838 dan tim pengamanan objek vital untuk segera menuju lokasi.

Setibanya di TKP, petugas mendapati tersangka sedang menggergaji besi hose pembuangan limbah. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Berkat informasi cepat dari masyarakat dan respons sigap anggota di lapangan, percobaan pencurian ini berhasil digagalkan sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan, khususnya di objek vital,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo.

Saat ini tersangka AJ telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (*)

Pelaku Curat Non TO Dibekuk Tim Satreskrim Polres Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif melalui pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.

Meski bukan termasuk Target Operasi (Non TO), kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 31 / I / 2026 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 26 Januari 2026.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026, tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana tersebut terjadi pada hari Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Tempat kejadian perkara berada di Jalan Karisma Gang Keluarga RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Hamsa (67), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di lokasi kejadian. Peristiwa terjadi saat korban sedang tertidur dan terbangun karena mendengar jeritan anaknya dari dalam kamar. Setelah dicek, diketahui satu unit handphone milik anak korban telah hilang.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar, korban mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka dan tertahan kayu, yang diduga digunakan pelaku untuk memudahkan akses masuk ke dalam rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Android merk Tecno Spark Go 2023 warna biru muda dengan total kerugian sebesar Rp4.800.000,-.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun di lapangan, Tim TEKAB Polres Prabumulih berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial M.A (20), warga Jalan Karisma, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal TEKAB mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Atas perintah Kasat Reskrim, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android merk Tecno Spark Go 2023 warna biru muda yang diduga hasil tindak pidana. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Walaupun perkara ini bukan termasuk Target Operasi (Non TO), namun setiap laporan masyarakat tetap menjadi prioritas kami. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan memastikan pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci dengan baik. Pihaknya menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 akan terus dilaksanakan secara maksimal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih. (*)

Sisi Kepedulian Wali Kota H Arlan terhadap Warga Prabumulih yang Tertimpa Musibah Kebakaran

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Sisa asap dari puing-puing kayu masih terlihat sedikit mengepul pasca musibah kebakaran menimpa salah seorang warga di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, saat itupun rasa kepedulian dari Wali Kota Prabumulih H Arlan tiba.

Kehadiran orang nomor satu di Bumi Seinggok Sepemunyian tersebut untuk memastikan kondisi para korban kebakaran rumah non permanen atau rumah papan milik Arpani (55) yang berada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, yang ludes dilalap si jago merah, Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Bukan sekedar meninjau, H Arlan saat itu juga menyerahkan bantuan langsung berupa uang santunan dan paket sembako sebagai wujud empati dan kepedulian dari Pemerintah Kota Prabumulih kepada keluarga terdampak.

“Kami hadir untuk memastikan warga yang tertimpa musibah tidak merasa sendiri. Pemerintah harus ada di tengah masyarakat dalam kondisi apapun. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban saudara kita di Sukajadi,” kata Wali Kota yang akrab disapa Cak Arlan yang juga didampingi Kepala Dinas Sosial Prabumulih, Drs A Heriyanto serta sejumlah OPD lainnya.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam merespons cepat setiap kejadian bencana, baik dari sisi penanganan darurat maupun pemulihan sosial.

Selain bantuan materi, kehadiran langsung kepala daerah juga diharapkan mampu memberikan dukungan moril bagi korban agar tetap kuat dan tabah menghadapi cobaan. (*)

Sindikat Pencurian Crude Oil berhasil Dibongkar Tim Gabungan Polsek Lembak bersama Pamtup Zona 4, Satu Orang terduga Otak Pelaku Diamankan

MUARA ENIM, Pikiranrakyatsumsel – Personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Lembak bersama tim Pengamanan Tertutup (Pamtup) Zona 4 berhasil membekuk seorang pria terduga otak pelaku pencurian Crude Oil hingga pihak korban PT Pertamina Hulu Rokan Prabumulih Field mengalami kerugian berkisar mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra Sik melalui Kapolsek Lembak Iptu Yopi Maswan SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Decky Chandra Winata SE, membenarkan, pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian minyak mentah milik PT Pertamina yakni lA (inisial, red) di Desa Talang Balai, Kecamatan Belida Darat, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurutnya, ungkap kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 Polda Sumsel, yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku dan barang buktinya berupa satu unit truk Mitsubishi warna merah BG 8515 TC yang kita duga berisi minyak mentah atau crude oil sebanyak 56 barrel milik PT Pertamina saat ini sudah kita amankan,” kata Kanit Reskrim Ipda Decky Chandra Winata SE dikonfirmasi media ini, Sabtu malam (21/2/2026).

Ia menguraikan kronologis pengungkapan berawal pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelapor Maman, diketahui sebagai petugas keamanan, bersama personel gabungan TNI-Polri tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja Pertamina.

Setibanya di jalan utama simpang Sumur 61 TTB, Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi warna merah bernopol BG 8515 TC dalam kondisi terperosok di bahu jalan.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lembak akibat mengalami kerugian berkisar Rp 55 juta.

Selanjutnya, hampir tiga pekan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pelacakan, anggota Unit Reskrim Polsek Lembak pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil mendapati keberadaan pelaku IA yang saat itu berada kediamannya di lokasi tersebut, hingga tanpa basa basi polisi langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku IA (inisial, red) tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku IA dapat dijerat hukuman pidana karena melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Sementara hasil interogasi awal, pelaku berinsial IA ini mengakui telah melakukan pencurian minyak mentah milik PT Pertamina menggunakan satu unit truk yang ditemukan oleh petugas security dan pam gabungan TNI-Polri. Saat ini, pelaku dan barang buktinya tersebut sudah diamankan di Polsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (dn)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.