Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Jalan Sudirman Prabumulih, Tiga Orang Luka-luka

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga mobil terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Mapolres Prabumulih, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

Peristiwa tersebut menyebabkan dua sopir dan satu orang penumpang  mengalami luka-luka. Seluruh korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan informasi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pihak kepolisian,

 

 

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni satu unit mobil truk tronton kontainer BG 8693 ZH, satu unit truk Dyna BG 9360 C, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax BG 8011 YF. Peristiwa ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka, terdiri dari satu korban luka berat dan dua korban luka ringan. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.

 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi truk tronton kontainer BG 8693 ZH yang kemudikan oleh Ariyanto (45), warga Palembang diduga tidak menjaga jarak aman serta kurang berkonsentrasi saat berkendara.

Truk tronton tersebut bermula menabrak truk Dyna BG 9360 C yang berada di depannya hingga truk Dyna tersebut terdorong dan masuk ke jalur berlawanan lalu menabrak mobil pick up Daihatsu Grandmax BG 8011 YF disopiri Debi Sudiar (39) bersama satu penumpangnya yakni Thomas Jorgi (23) yang datang dari arah berlawanan.

Akibatnya kejadian itu, tiga orang mengalami luka cukup serius, diantaranya Ariyanto, pengemudi truk tronton itu mengalami luka robek di bagian kepala serta luka lecet pada kaki kanan. Meski demikian, ia masih dalam kondisi sadar saat dievakuasi.

Kemudian, korban luka robek di telinga kanan serta lecet di tangan kanan juga dialami oleh Debi Sudiar dan penumpangnya yakni Thomas Jorgi. Hingga selanjutnya, seluruh korban tersebut langsung dilarikan ke RSUD Prabumulih guna mendapatkan penanganan tim medis.

Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penanganan secara cepat dan profesional.

“Petugas segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengamankan barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Prabumulih, IPDA Reno Oktarua, S.H, yang menegaskan insiden kecelakaan beruntun itu diduga kuat terjadi akibat kelalaian sopir truk tronton kontainer BG 8693 ZH tersebut.

“Dari hasil olah TKP serta keterangan para saksi dilokasi kejadian, kecelakaan ini diduga kuat disebabkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi truk tronton serta tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya. Ini menjadi faktor utama terjadinya tabrakan beruntun,” ungkapnya.

Ia menjelaskan jika kondisi jalan saat kejadian terjadi dalam keadaan baik, beraspal, cuaca cerah, serta arus lalu lintas tergolong ramai lancar.

“Tidak ditemukan adanya faktor eksternal seperti kerusakan jalan atau cuaca buruk. Dengan demikian, dugaan sementara mengarah pada human error,” bebernya. (dn/ril)

banner 400x130

Team Singo Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Barang Distribusi di Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 12 Januari 2026.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Lingkar Gudang CV AY Makmur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Hendrie Ci Putra (34), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Griya Citra Sukajadi, Kabupaten Banyuasin. Sementara saksi dalam peristiwa tersebut yakni Andriansyah (35), warga Desa Tanjung Sejaro, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian bermula saat kendaraan distribusi milik PT Sriwijaya Distribusindo Raya DC Indralaya melakukan pengiriman barang ke toko CV AY Makmur. Setelah proses bongkar muat selesai, kendaraan kemudian melanjutkan pengiriman ke toko Cahaya Mulia.

Namun, saat dilakukan pengecekan oleh pihak penerima di toko kedua, ditemukan adanya kekurangan barang dari jumlah yang seharusnya dikirim.

Adapun barang yang hilang berupa 2 box Nuvo F Barsoap Cool Protect, 1 box Soklin Powder Detergent Antiseptik, dan 4 box Royale Sunny Day sachet.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp909.360 (sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis, 22 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat.

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH, Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama Team Opsnal Singo Timur langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial BI (47), warga Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa plat nomor, 1 (satu) helai baju kaos tanpa lengan warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, serta rekaman CCTV.

Sementara itu, Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ultah Deanto, SH menyampaikan, bahwa engungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap tindak pidana khususnya di wilayah hukum di Polsek Prabumulih Timur.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” terangnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Pihak Polres Prabumulih pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif 1×24 jam secara gratis, sebagai bentuk pelayanan cepat dan responsif dari Polri kepada masyarakat,” tambahnya. (*)

Kuasa Hukum Klarifikasi Video Viral KDRT di Prabumulih, Sebut Suami hanya Menampar Pipi dan Kejadian Spontan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kuasa hukum seorang pria inisial ZY, suami yang dilaporkan istri sahnya atas dugaan KDRT dan wanita inisial DN disebut-sebut selingkuhan ZY, Riza Satria SH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan video yang beredar viral di media sosial, termasuk Facebook dan sejumlah media online di kota Prabumulih.

Dalam keterangannya diterima awak media ini, Selasa (21/4/2026) malam, Kuasa hukum dari Reindya Law Office itu menegaskan, bahwa tudingan terhadap kedua kliennya terkait dugaan penganiayaan, maupun perselingkuhan tersebut terlalu dibesar-besarkan dan berlebihan.

Riza menyebut, bahwa saat peristiwa terjadi di depan sebuah ruko di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB, itu kliennya ZY tersulut emosi, lantaran akibat perbuatan dari istri kliennya inisial IS tersebut.

“Perlu kami tegaskan, kejadian tersebut tidak separah yang diberitakan. Peristiwa itu terjadi secara spontan. Klien kami memang melakukan penamparan kepada IS,” ujarnya.

Selain mengklarifikasi video viral tersebut, Riza Satria juga menanggapi laporan polisi yang dibuat kakak perempuan istri kliennya berinisial ER di Polres Prabumulih pada 19 April 2026. Dalam laporan tersebut, ER melaporkan dugaan KDRT, hingga dugaan penganiayaan dilakukan bersama-sama oleh dua kliennya terhadap IS.

Menurut Kuasa Hukum ZY dan DN, peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan kliennya. Ia menjelaskan bahwa pada 19 April 2026 memang terjadi cekcok antara ZY dan IS. Namun, posisi keduanya sedikit berjauhan.

“Saat kejadian, posisi istri klien kami itu berdiri di dekat selokan bersama kakaknya. Ketika situasi memanas, IS dan kakaknya mundur hingga terperosok ke dalam selokan,” jelas Riza seraya berkata posisi IS pun berada di bawah kakaknya saat terjatuh.

Dirinya pun lebih lanjut menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah meninjau langsung lokasi kejadian dan tidak menemukan bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP).

(lebih…)

Demo APM di Depan Kantor PT Pertamina Berjalan Kondusif, Aspirasi Tenaga Kerja Lokal Diterima

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum yang digelar oleh LSM APM di depan Kantor PT Pertamina, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Selasa (21/4/2026) pagi. Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.

Sebelum pelaksanaan aksi, jajaran Polres Prabumulih terlebih dahulu menggelar apel kesiapan pada pukul 08.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops KOMPOL Harmianto, S.H., M.H., M.Si. Apel tersebut diikuti oleh seluruh pejabat utama dan personel yang terlibat dalam pengamanan.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Prabumulih menerjunkan kekuatan personel secara terstruktur, meliputi unsur deteksi, pengamanan terbuka dan tertutup, pengaturan lalu lintas, tim negosiator, hingga tim kesehatan dan dokumentasi. Keterlibatan personel ini merupakan bagian dari kesiapan Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh LSM APM dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan jumlah massa kurang lebih 350 orang yang dipimpin oleh Ketua Aksi, Adi Susanton. Massa menyampaikan aspirasi terkait isu penerimaan tenaga kerja lokal di lingkungan PT Pertamina.

Selama kegiatan berlangsung, Kapolres Prabumulih bersama personel yang terlibat melakukan pengamanan secara langsung di lokasi. Sementara itu, jajaran Polsek Prabumulih Timur melakukan monitoring di titik kumpul massa, serta Sat Intelkam melaksanakan deteksi dan penggalangan guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Selain itu, personel Sat Samapta yang tergabung dalam satuan Dalmas melaksanakan pengamanan di area objek aksi, sementara personel lalu lintas melakukan pengaturan arus kendaraan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar. Tim pengawalan juga mengawal pergerakan massa sejak dari titik kumpul hingga kembali setelah aksi selesai.

Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa seluruh rangkaian aksi berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas. Pendekatan humanis yang dilakukan oleh personel Polres Prabumulih mampu menciptakan interaksi yang positif antara aparat keamanan dan massa aksi.

Aspirasi yang disampaikan oleh pihak LSM APM terkait penerimaan tenaga kerja lokal diterima oleh pihak PT PDSI dan akan diteruskan kepada pimpinan di tingkat pusat. Hal ini menjadi salah satu hasil positif dari pelaksanaan aksi yang berlangsung secara tertib dan damai.

Selain itu, pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi berjalan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kemacetan yang berarti. Pengamanan juga dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Polri hadir untuk memberikan pelayanan dan menjamin keamanan seluruh pihak dalam setiap kegiatan masyarakat.

“Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pengamanan kegiatan masyarakat. Kami hadir bukan sebagai lawan, melainkan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sehingga penyampaian aspirasi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Sekira pukul 10.00 WIB, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum selesai dilaksanakan. Selanjutnya, personel Polres Prabumulih melaksanakan apel konsolidasi dan kembali ke mako. Secara keseluruhan, situasi tetap dalam keadaan aman dan terkendali.

Polres Prabumulih menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam setiap kegiatan masyarakat merupakan bentuk nyata komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung penyampaian aspirasi secara demokratis dan bertanggung jawab. (*)

Buron 3 Tahun, Pelaku Jambret Akhirnya Ditangkap Tim Opsnal Elang Muara 

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada tahun 2023.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas nama Lia Kamelia (26), seorang wiraswasta, yang menjadi korban penjambretan pada hari Senin, 20 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R sambil menggunakan handphone. Kemudian, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dari arah belakang dan langsung merampas handphone milik korban, sehingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian tangan serta kaki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21A warna metallic blue beserta 2 (dua) kartu SIM yang berada di dalamnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal “Elang Muara” Polsek Cambai melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

Setelah melalui proses penyelidikan yang berkesinambungan, pada hari Senin, 20 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Desa Alay Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., memimpin langsung upaya penangkapan terhadap pelaku berinisial AL (26). Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut bersama rekannya atas nama Deni Prayoga bin Aswandi, yang sebelumnya telah diamankan dan menjalani proses hukum. Pelaku juga mengakui sempat melarikan diri ke luar negeri (Malaysia) guna menghindari kejaran petugas.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik korban yang sebelumnya dirampas oleh pelaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Meskipun sempat melarikan diri, pelaku tetap berhasil diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, khususnya di jalan raya, serta menghindari penggunaan handphone saat berkendara guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana. (*)

Makam Keramat Puyang Ratu Pase Terbakar, Polisi dan BPBD Bergerak Cepat Lakukan Penanganan dan Penyelidikan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Kebakaran yang melanda makam keramat Puyang Ratu Pase di Kelurahan Gunung Ibul Induk, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Minggu (5/4/2026) malam, menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat. Lokasi yang dikenal memiliki nilai spiritual tersebut sempat dilalap api sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas.

Peristiwa kebakaran diketahui sekitar pukul 19.00 WIB setelah informasi beredar melalui grup komunikasi warga. Sejumlah masyarakat yang berada di sekitar kawasan Komplek Islamic Center langsung merespons dan menyampaikan laporan kepada pihak berwenang.

Saksi , Effendi (56), Ketua RW 02, bersama Marsali (54), segera menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya melihat api telah membesar dan membakar bangunan makam semi permanen berukuran sekitar 5×8 meter.

Merespons cepat laporan warga, petugas dari Bidang Kedaruratan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD Kota Prabumulih yang bertugas di Posko Taman Murni langsung meluncur ke lokasi dengan perlengkapan lengkap. Laporan awal berasal dari warga yang melihat langsung kejadian tersebut.

Dalam laporan kegiatan hariannya, BPBD menyebutkan bahwa setibanya di lokasi, petugas segera melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 19.40 WIB, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk mencegah potensi kebakaran kembali.

Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta akibat kerusakan pada bangunan makam dan perlengkapannya.

Selain itu, jajaran kepolisian juga bergerak cepat. Personel dari Polsek Prabumulih Timur langsung mendatangi TKP, mengamankan lokasi, serta mencatat keterangan para saksi. Garis polisi pun dipasang guna kepentingan penyelidikan.

Tak hanya itu, tim dari Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit 2 SPKT turut turun langsung ke lokasi bersama personel Satreskrim dan unit INAFIS. Kedatangan tim ini untuk melakukan olah TKP secara lebih mendalam, mengumpulkan barang bukti, serta memastikan penyebab pasti kebakaran melalui proses identifikasi forensik.

Kapolsek Prabumulih Timur dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penyebab kebakaran. “Kami bersama tim dari Polres, termasuk Satreskrim dan INAFIS, telah melakukan olah TKP. Dugaan sementara api berasal dari dalam area makam, namun masih kami selidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak ada unsur lain,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak BPBD Kota Prabumulih dalam laporannya menegaskan bahwa penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Sinergitas antara BPBD dan kepolisian menjadi kunci dalam penanganan cepat serta pengungkapan penyebab kejadian.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan api, khususnya di area yang rawan terbakar maupun memiliki nilai historis dan spiritual. Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan potensi bahaya kebakaran di lingkungan masing-masing.

Saat ini, kondisi di sekitar lokasi kejadian telah kembali kondusif. Aparat kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan pemantauan dan pendalaman guna memastikan keamanan serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (*)

Modus Iming-iming Proyek, Pria Asal Palembang Tipu Korban Ratusan Juta

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (42) yang diduga sebagai pelaku utama.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/III/2024/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 20 Maret 2024. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial A.S.(50), seorang karyawan swasta, warga Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara itu, saksi yang turut dimintai keterangan yakni R. (40), seorang pemborong yang berdomisili di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban bertemu dengan pelaku di sebuah kafe di Kota Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan proyek pembangunan gedung pendopo di Kabupaten PALI kepada korban.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian secara bertahap mentransfer sejumlah uang sebagai modal kerja kepada pelaku melalui rekening Bank Sumsel Babel. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah).

Namun, setelah dana diberikan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Palembang. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah SPBU di kawasan Jalan Letjen H Alamsyah, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu lembar kwitansi penitipan uang modal kerja senilai Rp412 juta serta satu lembar formulir bukti transfer.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau investasi yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Laporan Palsu Pencurian Dibongkar di Polsek Prabumulih Barat, Motifnya Pernikahan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel  – Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan/atau Pasal 361 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Selasa, 31 Maret 2026.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat seorang perempuan berinisial D.W. (23) mendatangi Kantor Polsek Prabumulih Barat untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kediamannya di Jalan Sekundang, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam laporannya, pelapor mengaku telah kehilangan uang tunai sebesar Rp181.000.000 dengan rincian Rp151 juta yang disimpan dalam tas warna pink dan Rp30 juta dalam tas warna cokelat. Modus yang dilaporkan yakni pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka jendela kamar korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPTU Jhon Poter bersama anggota piket SPKT, piket Reskrim serta Team WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dalam proses olah TKP ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sinkron antara keterangan pelapor, saksi, dan kondisi di lokasi kejadian.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melaporkan hasil penyelidikan awal kepada Kapolsek Prabumulih Barat guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Team WESTER 838 untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor.

Sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, setelah dilakukan interogasi secara profesional dan berkesinambungan, pelapor akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian tersebut tidak benar atau fiktif. Pelaku mengaku bahwa uang yang dilaporkan hilang sebenarnya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, di antaranya pembelian barang serah-serahan, keperluan prewedding, serta biaya akomodasi pernikahan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan polisi, berita acara pemeriksaan, serta beberapa barang yang berkaitan dengan persiapan pernikahan seperti beras, mie instan, dan perlengkapan lainnya.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk laporan palsu yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Namun apabila terbukti memberikan keterangan palsu atau laporan yang tidak benar, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polsek Prabumulih Barat juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan institusi kepolisian dengan membuat laporan yang tidak benar, karena hal tersebut dapat merugikan banyak pihak serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. (*)

SMSI Lahat Siap Dilantik, Kapolres Dukung selalu Jalin Sinergi

LAHAT, Pikiranrakyatsumsel – Menjelang pelantikan Pengurus Daerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lahat periode 2026-2029 melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kepolisian Resor Lahat pada Selasa (10/03).

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kapolres Lahat yang bertujuan mempererat sinergi antara insan pers dengan kepolisian dalam mendukung penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.

Kedatangan audiensi yang dipimpin langsung Muchtarim selalu Ketua SMSI Kabupaten Lahat didampingi Sekertarisnya Dafri yang nantinya akan dilantik dalam waktu dekat tersebut disambut hangat Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK.

Dalam kesempatan itu, Muchtarim dan Dafri menyampaikan rencana pelantikan Pengurus Daerah SMSI Lahat serta berharap dukungan dan kerja sama dari pihak Polres Lahat.

“Keberadaan organisasi media siber di daerah diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas media serta menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penyebaran informasi,” sambungnya.
.
Muchtahrim berharap ke depan SMSI Kabupaten Lahat dapat menjadi wadah bagi media siber untuk terus berkembang secara profesional, sekaligus menjalin sinergi yang baik dengan Polres Lahat dalam menyampaikan informasi yang edukatif, akurat, dan berimbang kepada masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Lahat menyambut baik kunjungan dan silaturahmi pengurus SMSI tersebut. Ia menilai peran media sangat penting dalam membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Kapolres Lahat juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan insan pers, khususnya media yang tergabung dalam SMSI.

“Kami menyambut baik rencana pelantikan pengurus SMSI yang baru Kabupaten Lahat. Sebab, insan Media merupakan mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” terang Kapolres mantan Kasat Reskrim Polres OKI ini.

Kapolres yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Muba ini berharap kerja sama dan komunikasi yang baik ini dapat terus terjalin demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Lahat.

Terlihat audiensi tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Diharapkan melalui pertemuan ini, sinergi antara kepolisian dan insan pers di Kabupaten Lahat semakin kuat, terutama dalam mendukung pembangunan daerah serta penyampaian informasi yang berkualitas kepada masyarakat. (SMSI Lahat)

Dua Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Tekab Polres Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kota Prabumulih.

Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Tekab dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang dilaporkan pada Minggu, 15 Februari 2026.

Perkaraini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan atau Pasal 262 KUHPidana.

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 07.05 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Muhamad Yazid Fadillah (19), warga Jalan Perum Griya Taman Lingkar Blok B6 RT 009 RW 001, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan yang diduga disebabkan oleh senjata tajam jenis pisau.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, korban diduga dikeroyok oleh sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih lima orang. Para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong serta senjata tajam jenis pisau hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada tangan kanannya.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku berinisial AJ (22), yang diketahui sedang berada di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Sementaraitu, pelaku lainnya berinisial GR (23) diketahui berada di kediamannya di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.H., bersama Team Opsnal Tekab Prabumulih untuk segera bergerak menuju lokasi guna melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.