Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur Amankan Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Sudah Jalani Hukuman

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Seorang pria berinisial KOT (33), sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Prabumulih karena perkara narkotika, kini kembali terlibat dalam kasus lain yakni pencurian sepeda motor milik warga.

Peristiwa pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi BG 3346 CO milik Septian Hardianto (31), seorang karyawan swasta itu diketahui terjadi di kawasan Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu, 7 September 2025 yang lalu, sekira pukul 21.00 WIB.

Terungkapnya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) tersebut setelah Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur melakukan tindak lanjut atas laporan korban dengan laporan polisi nomor: LP/B/142/IX/2025/SPKT/Sek PBM Timur/Res PBM/Polda Sumsel tertanggal 08 September 2025 yang lalu, saat pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi Tahun 2026, pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, SH membenarkan, adanya pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh pelaku KOT (inisial, red).

“Betul, dari proses interogasi terhadap tersangka KOT, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya berinisial JND yang juga tengah menjalani hukuman,” kata IPTU Ulta dalam keterangan tertulisnya.

Diuraikan Kapolsek, kronologi pengungkapan kasus ini bermula setelah hasil penyidikan bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang dicuri itu adalah Honda Vario tahun 2011 warna merah hitam dengan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dokumen kendaraan korban dengan ciri-ciri pelakunya tak lain KOT.

Sehingga kemudian, Kapolsek Prabumulih Timur langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, SH bersama Tim Singo Timur untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap tersangka di dalam Rutan Prabumulih.

“Untuk saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor tersebut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

IPTU Ulta Deanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

“Saat ini, penyidik Polsek Prabumulih Timur masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (dn)

banner 400x130

Lagi! Satnarkoba Polres Prabumulih Amankan Pelaku Narkoba saat Ops Pekat Musi 2026, Sabu 3,81 Gram Berhasil Disita

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, satu orang pria diduga sebagai pelaku narkoba berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus Target Operasi (TO) pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 00.40 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Lintas Muara Sungai–Modong, wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya telah dipetakan sebagai titik rawan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP-A/09/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 18 Februari 2026. Informasi awal diterima anggota Satresnarkoba pada Selasa malam, 17 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan secara tertutup.

Setelah dilakukan observasi dan pengumpulan bahan keterangan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta keberadaan terduga pelaku. Menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, memerintahkan Kanit Idik 2, Julius Sasmita, bersama tim untuk segera melakukan penindakan.

Saat diamankan, pelaku tengah berada di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak hitam yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri milik tersangka. Di dalam kotak tersebut terdapat delapan paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,81 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor, satu jaket warna merah maroon, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui berinisial BL (25), berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di salah satu desa di wilayah Kabupaten Muara Enim (alamat lengkap disamarkan demi kepentingan penyidikan dan perlindungan data pribadi).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai bandar. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial GB yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut dibeli dengan harga Rp1.600.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Prabumulih dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam menekan angka peredaran narkotika, khususnya dalam momentum Operasi Pekat Musi 2026. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Satresnarkoba Polres Prabumulih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*)

Kurir Sabu di Muara Dua Barat Diamankan Satnarkoba Polres Prabumulih saat Ops Pekat Musi 2026

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika melalui pengungkapan Target Operasi (TO) dalam rangka Ops Pekat Musi 2026. Seorang pria berinisial M.F (26), warga Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 17 Februari 2026. Penindakan dilakukan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Padat Karya, samping Patung Kuda, RT.03 RW.01, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.30 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan guna memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Setelah identitas dan lokasi terkonfirmasi, Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim untuk segera melakukan penindakan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.

Sebelum diamankan, tersangka diketahui sempat meletakkan satu kotak rokok merek RC Mangga di bawah pohon dekat posisinya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area sekitar dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat guna menjaga transparansi proses hukum.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok RC yang berisi satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo Y91 warna merah marun yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi transaksi.

Saat barang bukti diperlihatkan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama HR (DPO) seharga Rp200.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai kurir. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Operasi Pekat Musi 2026 ini menjadi momentum untuk membersihkan wilayah dari penyakit masyarakat, khususnya narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Polres Prabumulih memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

Nekat Curi Kabel Instalasi, Tiga Remaja Diamankan Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Team Wester 838 Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan tiga orang anak dibawah umur yang menjadi terduga pelaku pencurian kabel instalasi di sebuah bedeng berlokasi di Jalan Jambat Akar RT.029 RT.12 Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Ketiga terduga pelaku tersebut antara lain, TNR (17), MIK (16), dan OA (16) dengan barang bukti diantaranya berupa satu buah tang potong, sisa potongan kabel merk praba sebanyak 6 potong, serta tiga buah tidus.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo SH melalui Kanit Reskrim IPDA Andrie SE MM membenarkan, ketiganya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian di bedeng milik Epriansyah (40) warga Jalan Alipatan Gg.Amir RT.029 RW.012 Kel Mangga Besar Kec Prabumulih Utara kota Prabumulih yang berlokasi di Jalan Jambat Akar RT.029 RT.12 Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Selasa tanggal 10 Februari 2026 lalu, sekira pukul 13.00 WIB.

“Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku masuk melewati pintu belakang yang tidak terkunci kemudian memanjat pintu besi kamar mandi ke atap rumah bedeng dan memotong kabel instalasi merk peraba ukuran 1,5 inci sepanjang 400 meter dengan menggunakan tang potong, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Lebih lanjut dikatakan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, para pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya masing-masing pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Setibanya Team Wester 838 Polsek Prabumulih Barat di lokasi, langsung mengamankan dua orang anak yakni MIK dan OA yang tak lain terduga pelaku.

“Dan setelah diinterogasi di lapangan bahwa teman dari pelaku yang ikut melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu anak yang bernama TNR lalu anggota melakukan interogasi terhadap ketiga anak yang bermasalah dengan hukum tersebut,” kata IPDA Andrie SE MM dalam keterangan tertulisnya.

Lalu, sambung dia, pelaku TNR, MIK, dan OA mengakui perbuatannya, yang kemudian ketiga pelaku tersebut berikut barang buktinya langsung dibawa dan diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ke Polsek Prabumulih Barat. (dn)

Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Warga Diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel -Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Polsek Prabumulih Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / II / 2026 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLDA SUMSEL tanggal 08 Februari 2026, serta berdasarkan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Taman Indah I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Selvi Apriani (24), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bukit Barisan No. 27 RT 01 RW 03 Prabumulih Selatan.

Kejadian bermula saat korban pulang dari kediaman keluarganya dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah barang telah hilang, di antaranya 1 tabung gas elpiji 3 kg, 1 setrika merek Cosmos, 1 magic com merek Miyako, 10 sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, 4 stel baju kaos warna hitam/putih, serta 1 buah gorden warna pink. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,- dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AS (31), pekerjaan buruh, warga Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah Tim Opsnal Singo Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. bersama tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan cara mendongkel jendela rumah korban menggunakan besi panjang (klep mobil), kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut sebelum keluar kembali melalui jendela yang sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 tabung gas elpiji 3 kg, 10 sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, 4 stel baju kaos warna hitam/putih, dan 1 buah gorden. Sementara itu, 1 setrika merek Cosmos dan 1 magic com merek Miyako masih dalam daftar pencarian barang (DPB).

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Pasal 477 sebelumnya. “Pelaku AS berhasil kami amankan tidak lama setelah sebelumnya kami mengamankan tersangka lain berinisial RD. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan RD, kami melakukan pengembangan hingga akhirnya AS berhasil dijemput di Desa Karang Agung, Lubai Ulu. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam Operasi Pekat Musi 2026 untuk menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. (*)

Ops Pekat Musi 2026, Pelaku Residivis Dibekuk Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi Tahun 2026, Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/IV/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 23 April 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 23 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Tanjung Dalam RT 01 RW 01, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Reni Sartika (42), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Berdasarkan laporan korban, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel jendela kamar. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit handphone Realme Note 60 warna hitam marmer yang diletakkan di atas lemari pakaian di dalam kamar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut serta dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026 berdasarkan Rencana Operasi Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026, Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan barang bukti handphone milik korban yang berada di wilayah Kabupaten PALI. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim WESTER 838 langsung bergerak ke lokasi.

Setibanya di Kabupaten PALI, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 sesuai dengan nomor IMEI yang dilaporkan korban. Barang tersebut diamankan dari seorang pria berinisial Juhar yang mengaku memperoleh handphone tersebut dari tersangka MYR.

Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka MYR (39), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa MYR saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara narkoba di Rumah Tahanan Polres Prabumulih. Tim kemudian menemui tersangka di dalam rutan dan melakukan interogasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, MYR mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dilaporkan korban. Selanjutnya, barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.

“Pelaku ini adalah residivis curat yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Saat ini yang bersangkutan juga merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Prabumulih dalam perkara lain,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya dalam rangka Ops Pekat Musi 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang sudah berulang kali melakukan kejahatan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Prabumulih Barat berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kota Prabumulih. (*)

Residivis Curanmor Diringkus Tim Singo Prabu Polsek Prabumulih Timur saat Ops Pekat Musi 2026

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur kembali berhasil mengungkap Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2026/SPKT Polsek Prabumulih Timur/Polda Sumsel tanggal 08 Februari 2026 serta Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 06 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Gita Agustin Pratiwi (41), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat korban terbangun untuk melaksanakan salat Subuh dan mendengar suara sepeda motor dari luar rumah. Saat dicek, pintu gerbang sudah dalam keadaan terbuka sebelah. Korban kemudian mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 warna hitam serta dua unit handphone miliknya telah hilang dari tempatnya.

Barang yang hilang yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8212MK178154 dan nomor mesin JM82E-1176094, satu unit handphone Realme C63 warna biru, serta satu unit handphone Redmi yang berada di kamar anak korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial RD (39), seorang buruh yang berdomisili di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku kemudian masuk dalam Target Operasi Ops Pekat Musi 2026.

Pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Singo Timur memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksinya dengan cara melompati pagar belakang rumah korban, masuk ke kamar untuk mengambil dua unit handphone, kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman garasi.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menegaskan bahwa tersangka bukanlah pelaku baru dalam kasus serupa. “Pelaku ini merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan. Ia pernah terlibat kasus pembobolan rumah di Jalan Taman Indah, Sukajadi, dan kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa status residivis tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. “Karena yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama, tentu akan kami proses secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memastikan keamanan rumah terutama pada jam rawan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)

Pembobol Rumah Warga Dibekuk Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / II / 2026 / SPKT / Polsek Prabumulih Timur / Polda Sumsel, tanggal 08 Februari 2026, serta berdasarkan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Taman Indah I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Selvi Apriani (24), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bukit Barisan No. 27 RT 01 RW 03, Prabumulih Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya pulang dari kediaman keluarga dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, diantaranya satu tabung gas elpiji 3 kg, satu setrika merk Cosmos, satu magicom merk Miyako, sepuluh sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam/putih, serta satu buah gorden warna pink.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H, Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RD (39), seorang buruh, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari hasil interogasi, tersangka RD mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AI (saat ini berstatus DPO). Modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara mendongkel jendela rumah korban menggunakan besi panjang klep mobil.

Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban, kemudian keluar kembali melalui jendela yang sama. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kg, sepuluh sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam/putih, serta satu buah gorden. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan selama berlangsungnya Operasi Pekat Musi 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (*)

Oknum Pejabat Perusahaan Daerah di Prabumulih Dipolisikan, terkait Dugaan Pencabulan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Seorang perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan daerah di kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mengaku menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerjanya.

Pihak keluarga telah membuat laporan kepada polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih, pada Kamis (12/2/2026) yang lalu. Sementara, terlapor merupakan oknum pejabat di salah satu perusahaan daerah di kota Prabumulih.

“Anak kami (korban, red) mengaku kalau dirinya dilecehkan oleh atasannya,” kata RM, orangtua korban, Jumat (13/2/2026).

RM menceritakan kronologi dugaan pelecehan atau pencabulan terhadap anaknya itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Kejadian itu bermula saat korban diperintahkan untuk menghadap ke ruangan direktur. Namun, pada saat di ruangan, ia malah mendapatkan tindakan pelecehan.

“Terlapor memegang tangan sambil di elus-elus lalu merangkul dan hendak mencium ke arah bibir anak saya, tapi tidak kena karena anak saya menolak dan langsung pergi meninggalkan ruangan itu,” bebernya.

Pihak keluarga juga mengaku sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak Polres Prabumulih. Ia berharap polisi segera mengusut kasus ini.

“Sudah laporan ke Polres,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIk, MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Kennedy, SH MSi ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari pihak korban. Ia menyatakan bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurutnya, laporan korban tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan saat ini tengah ditangani oleh petugas Unit PPA Polres Prabumulih.

“Laporan korban tersebut sudah kami terima (Kamis, 12/2/2026), untuk sementara ini sedang dilakukan penyelidikan,” tegasnya. (*)

Ops Pekat Musi 2026, Dua Pelaku Pungli Modus Atur Lalulintas di Perlintasan KA Diciduk Tim Sunyi Senyap Polsek RKT

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel– Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat.

Kegiatan penegakan hukum (gakkum) terhadap tindak pidana premanisme dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah di wilayah hukumnya pada Minggu (15/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor Resmi/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 3 Februari 2026. Operasi ini secara khusus menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme yang meresahkan warga.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di perlintasan rel kereta api Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Lokasi tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena adanya aktivitas oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus mengatur lalu lintas di perlintasan rel kereta api.

Kegiatan Gakkum dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H., bersama anggota Team Sunyi Senyap “The Reborn” Polsek RKT. Kehadiran personel di lapangan dilakukan secara terukur dan humanis namun tetap tegas dalam penegakan aturan.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku premanisme masing-masing berinisial PSL (45), warga Kelurahan Tanjung Rambang, serta SPR (40), yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku menjalankan modus dengan cara mengatur arus lalu lintas di perlintasan rel kereta api, kemudian menerima sejumlah uang dari pengendara yang melintas. Praktik tersebut dilakukan tanpa kewenangan resmi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000 yang terdiri dari lima lembar pecahan Rp2.000 dari tangan PSL, serta uang sebesar Rp5.000 yang terdiri dari satu lembar pecahan Rp2.000 dan tiga lembar pecahan Rp1.000 dari tangan SPR. Seluruh barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polsek RKT.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Premanisme sekecil apa pun tetap akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan pendataan serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami mengedepankan langkah pembinaan sebagai upaya preventif. Namun apabila di kemudian hari kembali melakukan perbuatan serupa, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kegiatan penegakan hukum terhadap premanisme tersebut berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Rambang Kapak Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik premanisme atau pungutan liar di lingkungan sekitarnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Prabumulih. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.