Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Palembang, SMSI Prabumulih dan Sumsel Desak Penegakan Hukum

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dua jurnalis yang tengah meliput aksi mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Palembang, diduga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang berpakaian hitam pada Selasa (13/10/2026).

Kedua jurnalis tersebut adalah Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV. Insiden itu mendapat kecaman dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Prabumulih dan SMSI Provinsi Sumatera Selatan yang mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Ketua SMSI Kota Prabumulih, Hardoko Susanto B SM, menyayangkan dugaan kekerasan terhadap kedua jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kami dari SMSI Prabumulih sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mengecam keras tindakan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap dua saudara kita yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Hardoko meminta kepolisian segera mengambil langkah untuk mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami berharap kasus ini segera diproses. Kami meminta pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap para pelakunya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Sumatera Selatan, Jhon Heri, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional tidak dapat dibenarkan.

Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap wartawan berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh hukum.

Jhon Heri pun mendesak kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan, termasuk mengidentifikasi serta memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta aparat keamanan memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, baik dalam situasi kondusif maupun ketika terjadi kericuhan di lapangan.

SMSI Sumsel menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kekerasan terhadap jurnalis menjadi persoalan serius karena dapat menghambat pelaksanaan tugas pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik,” terangnya. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan hukum dalam menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Karena itu, penanganan dugaan kekerasan terhadap jurnalis perlu dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pengungkapan fakta, pemeriksaan saksi, serta penegakan hukum berdasarkan bukti.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua rekan jurnalis tersebut. (dk/ril)

banner 400x130

Antrean Panjang BBM Bersubsidi di Prabumulih Ikut Disorot, Pemprov Sumsel Telusuri Rantai Pasok dari Hulu hingga SPBU

PALEMBANG, Pikiranrakyatsumsel – Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Termasuk, persoalan antrean di sejumlah SPBU kota Prabumulih.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meminta seluruh pihak terkait membuka informasi mengenai rantai pasok BBM secara transparan. Hal itu disampaikan HD saat memimpin rapat membahas kondisi distribusi BBM bersubsidi, mulai dari rantai pasok hingga penyaluran ke masyarakat di Griya Agung, Palembang, beberapa hari lalu.

Antrean Panjang BBM Bersubsidi di Prabumulih Ikut Disorot, Pemprov Sumsel Telusuri Rantai Pasok dari Hulu hingga SPBU (Foto: ist/prsumsel)

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai kondisi yang menyebabkan terjadinya antrean maupun persoalan ketersediaan BBM di sejumlah wilayah.

“Saya ingin semua cluster, dari FAME sampai distribusi ke konsumen, seterbuka-terbukanya kepada masyarakat. Masyarakat harus tahu. Kalau ada kendala, kita atasi bersama,” kata Herman Deru.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan BBM bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan di tingkat SPBU. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan, distribusi, serta penyaluran BBM berlangsung sesuai ketentuan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Herman Deru turut menyoroti kepastian kuota BBM bersubsidi untuk Sumsel. Pemerintah daerah meminta ketentuan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi distribusi, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan antrean tidak terus berulang.

Antrean Panjang di Prabumulih

Persoalan antrean BBM bersubsidi juga terlihat di sejumlah SPBU di Kota Prabumulih dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan dari pantauan di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur menunjukkan antrean kendaraan yang cukup panjang. Di tengah kondisi tersebut, kendaraan jenis sepeda motor Thunder juga terlihat berada dalam antrean pengisian pada lebih dari satu kesempatan dalam sehari.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena frekuensi pengisian yang berulang dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pola pembelian dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan pungutan tambahan di luar harga resmi BBM kepada konsumen. Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Kalu ngisi sepuluh liter tambahan bayar Rp3.000, kalu ngisi full tank nambah Rp6.000,” ujar seorang sumber yang mengaku pernah mengikuti antrean di salah satu SPBU yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pertamina Jelaskan Keterkaitan FAME

Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Ayub Ritto, menjelaskan bahwa persoalan pasokan Bio Solar juga berkaitan dengan rantai pasok bahan bakar nabati atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME).

Menurut Ayub, sekitar 50 persen komponen yang digunakan dalam distribusi Bio Solar berasal dari bahan baku sawit. Karena itu, kelancaran pasokan dan distribusi bahan baku tersebut menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan ketersediaan FAME untuk kebutuhan Bio Solar.

Apabila terjadi gangguan pada stok maupun distribusi bahan baku, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pasokan FAME menuju kilang dan selanjutnya berdampak pada rantai pasok BBM di lapangan.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam rapat koordinasi Pemprov Sumsel untuk melihat persoalan BBM secara menyeluruh, bukan semata-mata dari kondisi antrean di SPBU.

Pemprov Sumsel bersama pihak terkait selanjutnya didorong untuk menghasilkan langkah konkret dan terukur guna mengurai antrean BBM bersubsidi.

Upaya tersebut mencakup penguatan distribusi, pengawasan penyaluran, serta memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat sesuai kuota dan ketentuan yang berlaku. (dn/tm) 

Jon Heri Kembali Nahkodai SMSI Sumsel, Ini Struktur Pengurusnya

PALEMBANG, Pikiranrakyatsumsel – Jon Heri M kembali dipercaya memimpin Serikat Media Siber Indonesia [SMSI] Provinsi Sumatera Selatan.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat SMSI Nomor 060/KPTS/SMSI-PUSAT/V/2026 tentang perpanjangan masa bakti pengurus SMSI Sumsel.

Surat keputusan [SK] ditandatangani langsung Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Umar, ditetapkan di Jakarta tertanggal 02 Mei 2026.

Adapun susunan Dewan Pengurus Harian SMSI Sumsel di antaranya, Ketua Jon Heri M [Jodanews.com], Wakil Ketua Bidang Pengawasan dan Penyehatan Usaha Edo Novandi [Liputanpublik], Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Irwanto [sibanews].

Selanjutnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Abdullah Donny [sumateranews.co.id], Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Riset : Muhammad Azhari [simburnews.com], Wakil Ketua Bidang Hukum dan Arbitrase Ishak Nasroni [lahathotline.com].

Untuk jabatan Sekretaris Sonny Kushardian [palembangbaru.com], Wakil Sekretaris : Al-Abror Vandozer [Wideazone.com], Bendahara NM Charles [liputansumatera.id], Wakil Bendahara dan Ulpa Yusmadi [sumaterannews].

Sementara, Seksi Bidang Teknologi dan Informasi Wahyu Hidayat [beritasumatera.co.id], Andrian Pratama [SumselNews.com], Seksi Pendataan dan Verifikasi : Sofuan [halosumsel.co], Taufik Mada [haluansumatera.co].

Seksi Pengembangan Daerah Diding Karnadi [Buanaindonesia.com], Seksi Literasi Media MA Joda Pratama [maylanews.co,id], Seksi Komunikasi Waluyo [Beritamedianusantara.com]. (Ril/SMSI Sumsel)

Terbongkar! WNA China Terbukti Langgar Izin Kerja di Prabumulih, Terancam Dideportasi Imigrasi Sumsel

PALEMBANG, Pikiranrakyatsumsel – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LL (Lai Leping) terbukti melanggar izin kerja di Indonesia.

Hal itu dipastikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan pasca pengawasan lapangan dilakukan empat bulan terakhir di salah satu gudang distribusi CV TJA yang ada di wilayah Kota Prabumulih.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Johanes Fanny Satria Cahyo Aprianto, dalam konferensi pers digelar di Palembang, Selasa (21/4/2026) malam tadi, mengungkapkan bahwa LL diketahui bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas yang dimilikinya.

“Dari hasil pengawasan tim lapangan yang dilakukan, kami menemukan bahwa WNA asal China tersebut telah melanggar perjanjian kerja. Yang bersangkutan bekerja di CV TJA selama kurang lebih empat bulan,” ujarnya.

Dikatakan Johanes, LL sebenarnya memiliki izin tinggal terbatas yang terdaftar di PT Musi Delicious Food, bukan di CV TJA yang berlokasi di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan.

“Memang benar izin tinggalnya masih berlaku hingga bulan 11 nanti, tetapi peruntukannya di PT MDF, bukan di CV TJA. Seharusnya pekerjaan tersebut dilakukan tenaga kerja Indonesia sesuai aturan,” kata dia.

Selain pelanggaran izin kerja, pihak Imigrasi juga menemukan fakta bahwa LL pernah dideportasi dari Indonesia pada tahun 2017 yang lalu atas kasus berbeda.

“Kami juga menemukan bahwa yang bersangkutan pernah dideportasi pada tahun 2017. Saat ini masih kami dalami kasus sebelumnya,” bebernya.

Lebih lanjut Johanes menegaskan, jika LL sementara ini masih belum diperkenankan meninggalkan Indonesia sebelum seluruh proses pemeriksaan dan kelengkapan dokumen diselesaikan.

Selain itu, pihak Imigrasi juga sudah meminta pihak perusahaan agar menyerahkan dokumen visa milik LL untuk proses pelaksanaan deportasi lebih lanjut.

“Jadi dalam beberapa hari ke depan kami akan kirimkan surat pemanggilan. Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan tegas berupa deportasi,” tegas Johanes.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, H Indra Bangsawan SH MM saat dikonfirmasi wartawan juga membenarkan terkait adanya pelanggaran izin kerja salah satu WNA di wilayah Prabumulih tersebut.

“Betul, tentu kami juga sangat mendukung penuh langkah Imigrasi. Memang terdapat ketidaksesuaian dokumen kerja, di mana WNA tersebut bekerja tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” tandasnya. (dn)

Siapkan Rp 5,6 Triliun, Bank Indonesia Sumsel Resmi Buka 110 Titik Layanan Penukaran Uang Idul Fitri 2026

PALEMBANG, Pikiranrakyatsumsel – Melalui program SERAMBI 2026, Bank Indonesia (BI) Sumatera Selatan (Sumsel)  telah menyiapkan dana sebesar Rp 5,6 triliun, untuk melayani masyarakat dalam penukaran uang baru kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H. Angka tersebut naik signifikan dari tahun lalu.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Selatan, Bambang Pramono mengungkapkan kebutuhan uang tunai di Sumsel selama Ramadhan dan Idul Fitri 2026 diperkirakan mencapai Rp 5,6 triliun.

“Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya konsumsi rumah tangga, aktivitas perdagangan ritel serta tradisi berbagi dan penarikan uang tunai menjelang hari raya,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025 yakni sebesar Rp 3,9 triliun.

“Kondisi ini juga menunjukkan optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan yang tetap terjaga,” ungkap dia.

Dikutip dari laman jpnn, BI menegaskan untuk pemenuhan kebutuhan uang tunai tidak hanya dilihat dari nominal, melainkan juga komposisi pecahan, ketetapan distribusi serta kualitas uang layak edar.

Kolaborasi dan pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga kelancaran sistem pembayaran daerah.

Bagi anda yang ingin mendapatkan lembaran uang baru untuk tradisi salam tempel, berikut adalah panduan lengkap cara, jadwal dan lokasinya:

1. Batas maksimal dan cara daftar (wajib online)

2. Agar antrean lebih tertib, Penukaran uang tahun ini wajib melalui pendaftaran di aplikasi atau situs resmi pintar.bi.go.id.

Tiap orang mendapatkan jatah maksimal penukaran sebesar Rp 5,3 juta dengan paket rincian: 

Pecahan Rp 50.000 maksimal Rp 2.500.000, pecahan Rp 20.000 maksimal Rp 1.000.000, pecahan Rp 10.000 maksimal Rp 1.000.000, pecahan Rp 5.000 maksimal Rp 500.000, pecahan Rp 2.000 maksimal Rp 200.000, pecahan Rp 1.000 maksimal Rp 10.000

Adapun lokasi Penukaran dari mall hingga jalur mudik, BI Sumsel menyebar titik penukaran agar tidak menumpuk di satu tempat.

Anda Bisa Memilih Lokasi Yang Terdekat:

110 titik Bank di Sumsel, tersedia tiap hari Kamis (19 & 26 Februari, 5 & 12 Maret 2026). Kuota 100 orang/hari per titik.

Berikut Pusat Keramaian:

Pasar Plaju (23 Februari), Pasar Sako & Stasiun Kertapati (25 Februari), Mall PTC & Rest area Tol (5 Maret), Masjid Agung (4 Maret).

Titik pemudik: Bandara SMB II (26 Februari) dan Pelabuhan Boom Baru (24 Februari & 4 Maret).

Kas Keliling Terpadu (gerebek pasar) berlangsung 9 -12 Maret 2026 melibatkan 5 bank dengan kuota besar (10.000 orang per hari).

Bagi warga yang tinggal di daerah perairan yang sulit dijangkau bank. BI Sumsel bekerja sama dengan TNI AL akan mengadakan susur sungai untuk melayani warga pada tanggal 2 – 4 Maret 2026. (dn)

H-1 Pelantikan, Penasehat PMPB Sumsel Raih Nu Kalidoni Awards

PALEMBANG, Pikiranrakyatsumsel – H-1 menjelang pelantikan Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) Sumatera Selatan, Dr Hendra Sudrajat SH MH meraih Anugerah NU Kalidoni Awards 2026.

Pemberian penghargaan tersebut bertepatan pada acara Lailatul Ijtima (1 Abad NU Kalender Masehi) dan Penghargaan MWC NU Kalidoni Awards, yang digelar pada Kamis malam, (12/2/2026) di Masjid Nurul Huda Margoyoso, Kelurahan Selayur, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

Penghargaan bergengsi tersebut dihadiri langsung oleh Dr. KH. Rosidin Hasan, M.Pdi Rois PCNU Kota Palembang, Dr. Abdul Malik Syafei, MH. Ketua PCNU Kota Palembang, Muhammad Setiawan, M.H. Ketua MWC NU Kalidoni, dan pengurus NU dan Jamaah Masjid Nurul Huda Margoyoso.

Dari informasi yang media ino dapatkan, ternyata Dr. Hendrajat yang juga Peraih Rekor MURI Doktor Hukum Tata Negara Termuda di Indonesia dengan Predikat Kelulusan Cumlaude Tahun 2011. Kini ia kembali berhasil mendapatkan anugerah NU Kalidoni Awards tahun 2026 sebagai bukti nyata konsistensi penemuan Teori Konstitusi Nusantara yang merupakan fondasi pemikiran hukum Indonesia yang berakar pada kearifan lokal.

Penghargaan bergengsi dari Nahdlatul Ulama itu diserahkan oleh Dr. K.H. Rosidin Hasan, M.Pdi Rois PCNU Kota Palembang yang disaksikan oleh Dr. Abdul Malik Syafei, M.H. Ketua PCNU Kota Palembang, dan Muhammad Setiawan, M.H. Ketua MWC NU Kalidoni. Hal yang mengejutkan publik dalam malam penganugerahan tersebut Dr. Hendrajat adalah satu-satunya Tokoh NU yang diberikan penghargaan di luar para perintis, para Rois dan Ketua MWC NU Kalidoni dari masa ke masa yang mendapatkan NU Kalidoni Awards Tahun 2026.

Dr. Hendra dianggap memiliki peran strategis dan dedikasi dalam Nadhlatul Ulama sebagai Tokoh Akademisi NU dan Penemu Teori Konstitusi Nusantara, sehingga layak memperoleh penghargaan ini, hal ini diungkapkan Muhammad Setiawan, M.H. Ketua MWC NU Kalidoni dalam sambutannya.

Senada yang disampaikan Dr. Abdul Malik Syafei, M.H. Ketua PCNU Kota Palembang dan Dr. K.H. Rosidin Hasan, M.Pdi Rois PCNU Kota Palembang dalam kegiatan tersebut memberikan ceramah sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Lailatul Ijtima PCNU Kota Palembang, dalam rangka momen 1 abad NU versi kelender miladiyah dan pemberian MWC NU Kalidoni Awards.

Penganugerahan ini menjadi simbol apresiasi NU atas jejak panjang pengabdian konstribusi ilmiah Dr. Hendrajat sebagai Akademisi NU dan Penemu Teori Konstitusi Nusantara.

Kiprah Penasehat PMPB Sumatera Selatan ini berfokus pada advokasi hukum, kebudayaan, penguatan nilai-nilai Aswaja An-Nahdliyah, dan penguatan teori konstitusi nusantara.

Ia berkomitmen hendak menghadirkan narasi nusantara dengan menempatkan kearifan lokal dan tradisi nusantara, khususnya di Kota Palembang, melalui teori konstitusi nusantara yang ditemukannya.

Dengan keberadaannya sebagai Penasehat PMPB Sumatera-Selatan berkomitmen penuh menggerakkan rekognisi budaya lokal sebagai bagian dari identitas Islam Nusantara. Dan sebagai Penemu Teori Konstitusi Nusantara sebagai sebuah gagasan yang menempatkan nilai-nilai hidup masyarakat, adat, dan kearifan lokal sebagai sumber etik dan normatif dalam pembangunan hukum nasional. Pemikiran ini selaras dengan organisasi masyarakat PMPB di bawah kepemimpinan Ketua Umum PMPB Sumatera-Selatan M. Yusuf Malaya, untuk merawat tradisi, menjaga budaya, dan mengharmoniskan berbagai elemen masyarakat dengan realitas sosial yang berbasis kebudayaan.

Sehingga anugerah NU Kalidoni Awards yang diterima Dr. Hendrajat persembahkan untuk Almarhum Kedua Orang tuanya, PMPB dan NU. Ungkap Wakil Ketua I Lesbumi PWNU Sumatera-Selatan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hendrajat menyampaikan terima kasih kepada MWC NU Kalidoni atas anugerah NU Kalidoni Awards ini, ia berkomitmen bahwa penghargaan ini akan dibawa dalam langkah nyata untuk berdedikasi pada gerakan keummatan di NU dan kemasyarakatan di PMPB. Dengan menerima NU Kalidoni Awards berarti teori konstitusi nusantara yang ditemukannya telah berakar ditengah-tengah masyarakat Managing Director Firma Hukum Hendrajat

Dalam acara penganugerahan kepada 12 Tokoh NU yang terdiri dari 11 Tokoh para perintis, para Rois dan Ketua MWC NU Kalidoni dari masa ke masa dan 1 tokoh Akademisi NU dan Penemu Teori Konstitusi Nusantara yang mendapatkan penghargaan yakni sebagai berikut :

H. Suhardin, BA (Perintis)

Prof. Dr. H. Paisol Burlian, S. Ag., S.H., M. Hum (Perintis)

Zuriat Alim H. Ahmad Syukri Muchlisn, BA (Rois Syuriyah 2004-2009)

H. A. Saleh (Pj Rois Syuriyah 2004-2009)

Drs. Abbas Yusuf (Ketua 2004-2009)

Zuriat Alim Nursamin, BA (Rois Syuriyah 2012-2017)

7.M. Soni Suharsono, S. Pd. I., S.H., M.H., CH., C. ITE. (Ketua 2012-2017)

Abu Bakar (Rois Syuriyah 2017-2022)

9.Muhammad Ali (Ketua 2017-2022)

Muhammad Helmi Shahab, S.E., M.M. (Rois Syuriyah 2022-2027)

Muhamad Setiawan, S.H., M.H. (Ketua 2022-2027)

Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H. (Akademisi NU dan Penemu Teori Konstitusi Nusantara) (###)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.