PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dua jurnalis yang tengah meliput aksi mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Palembang, diduga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang berpakaian hitam pada Selasa (13/10/2026).
Kedua jurnalis tersebut adalah Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV. Insiden itu mendapat kecaman dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Prabumulih dan SMSI Provinsi Sumatera Selatan yang mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Ketua SMSI Kota Prabumulih, Hardoko Susanto B SM, menyayangkan dugaan kekerasan terhadap kedua jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kami dari SMSI Prabumulih sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mengecam keras tindakan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap dua saudara kita yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Hardoko meminta kepolisian segera mengambil langkah untuk mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami berharap kasus ini segera diproses. Kami meminta pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap para pelakunya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Sumatera Selatan, Jhon Heri, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional tidak dapat dibenarkan.
Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap wartawan berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh hukum.
Jhon Heri pun mendesak kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan, termasuk mengidentifikasi serta memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta aparat keamanan memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, baik dalam situasi kondusif maupun ketika terjadi kericuhan di lapangan.
SMSI Sumsel menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kekerasan terhadap jurnalis menjadi persoalan serius karena dapat menghambat pelaksanaan tugas pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik,” terangnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan hukum dalam menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Karena itu, penanganan dugaan kekerasan terhadap jurnalis perlu dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pengungkapan fakta, pemeriksaan saksi, serta penegakan hukum berdasarkan bukti.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua rekan jurnalis tersebut. (dk/ril)



















