SK Pensiunan Dikembalikan Setelah Kredit Lunas, BNI Prabumulih Sebut Klaim Asuransi Belum Dibayar

banner 468x60

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Setelah hampir 10 bulan menanti, SL, istri almarhum pensiunan TNI di Kota Prabumulih, akhirnya menerima kembali Surat Keputusan (SK) Pensiunan milik mendiang suaminya yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) Prabumulih.

Dokumen tersebut diserahkan kepada SL pada Kamis (15/10/2026), setelah ia mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media daring dan diperbincangkan di media sosial.

banner 336x280

SL mengaku bersyukur karena dokumen yang selama ini diperjuangkannya telah kembali ke tangannya.

“Alhamdulillah, SK Pensiunan TNI suami saya yang sempat ditahan BNI Prabumulih dengan dalih asuransi kematian suami belum cair, Kamis pagi telah diserahkan kepada saya,” ujar SL kepada wartawan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada insan pers dan OJK yang menurutnya telah membantu mengawal persoalan tersebut hingga dokumen milik almarhum suaminya kembali diterima.

“Terima kasih media dan OJK telah membantu perjuangan saya mendapatkan hak hampir selama 10 bulan tanpa kejelasan,” katanya.

Meski dokumen tersebut telah dikembalikan, SL mengaku belum memperoleh penjelasan lebih lanjut saat proses penyerahan berlangsung.

“Ketika menerima SK tersebut, tidak ada penjelasan lebih lanjut. Intinya, mereka hanya menyerahkan SK kepada saya,” tuturnya.

Pengalaman tersebut membuat SL mengaku akan lebih berhati-hati apabila kelak mempertimbangkan penggunaan dokumen pensiunan sebagai jaminan kredit.

Sementara itu, Bagian Kredit BNI Prabumulih, Budi Purnomo, membenarkan bahwa kredit atas nama almarhum suami SL telah lunas dan SK pensiunan tersebut sudah diterima oleh ahli waris.

“Wa’alaikumsalam, betul kredit sudah lunas dan SK sudah diterima ahli waris. Belum diberikan SK tersebut, karena klaim belum dibayarkan pihak asuransi,” tulis Budi saat dikonfirmasi wartawan.

Pengembalian dokumen ini menandai berakhirnya penantian SL untuk memperoleh kembali SK pensiunan milik almarhum suaminya. Namun, alasan penahanan dokumen selama proses klaim asuransi serta mekanisme penyelesaian administrasi tersebut belum dijelaskan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami persyaratan, ketentuan, dan konsekuensi sebelum menyerahkan dokumen penting dalam pengajuan kredit. Di sisi lain, komunikasi yang transparan mengenai status dokumen, kewajiban kredit, dan proses klaim asuransi menjadi aspek penting dalam pelayanan kepada nasabah maupun ahli waris. (rn/dn)

banner 336x280