PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Penanganan perkara tindak pidana khusus di Kota Prabumulih memasuki perkembangan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara pada 13 Oktober 2026.
Keluarnya hasil audit ini merupakan sinyal kuat dalam proses penanganan perkara bakal naiknya tahapan penyidikan serta penetapan tersangka.
Namun hingga Jumat (16/10/2026), pihak Kejari Prabumulih belum mengungkapkan secara terbuka perkara yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kepala Kejari Prabumulih, Asvera Primadona, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ajie Martha, SH MH saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan lebih terperinci.
“Maaf masih belum bisa diberitahukan,” ujar Ajie saat dikonfirmasi awak media PRsumsel melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, pada Jumat (16/10/2026) malam.
Meski demikian, Ajie memastikan pihak kejaksaan akan menyampaikan informasi kepada publik apabila perkembangan penanganan perkara tersebut telah dapat diumumkan secara resmi.
“Nanti pasti akan dikasih tahu rilisnya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Kejari Prabumulih, laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana khusus diterima pada 13 Oktober 2026.
Informasi tersebut menyebutkan penerimaan laporan berlangsung di ruang rapat Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat Kejaksaan. Rincian mengenai identitas perkara, besaran kerugian negara, serta hasil tindak lanjut penyidikan pun belum diungkapkan.
Publik kini dibuat penasaran terkait perkara apa yang dimaksud maupun penetapan tersangka akan segera dilakukan. Terlebih, hasil perhitungan kerugian negara telah dikantongi Kejari Prabumulih..
Masyarakat pun berharap pihak kejaksaan menyampaikan perkembangan secara proporsional sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta hak-hak pihak yang terkait. (dn)



















