Terbongkar! WNA China Terbukti Langgar Izin Kerja di Prabumulih, Terancam Dideportasi Imigrasi Sumsel

banner 468x60

PALEMBANG, Pikiranrakyatsumsel – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LL (Lai Leping) terbukti melanggar izin kerja di Indonesia.

Hal itu dipastikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan pasca pengawasan lapangan dilakukan empat bulan terakhir di salah satu gudang distribusi CV TJA yang ada di wilayah Kota Prabumulih.

banner 336x280

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Johanes Fanny Satria Cahyo Aprianto, dalam konferensi pers digelar di Palembang, Selasa (21/4/2026) malam tadi, mengungkapkan bahwa LL diketahui bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas yang dimilikinya.

“Dari hasil pengawasan tim lapangan yang dilakukan, kami menemukan bahwa WNA asal China tersebut telah melanggar perjanjian kerja. Yang bersangkutan bekerja di CV TJA selama kurang lebih empat bulan,” ujarnya.

Dikatakan Johanes, LL sebenarnya memiliki izin tinggal terbatas yang terdaftar di PT Musi Delicious Food, bukan di CV TJA yang berlokasi di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan.

“Memang benar izin tinggalnya masih berlaku hingga bulan 11 nanti, tetapi peruntukannya di PT MDF, bukan di CV TJA. Seharusnya pekerjaan tersebut dilakukan tenaga kerja Indonesia sesuai aturan,” kata dia.

Selain pelanggaran izin kerja, pihak Imigrasi juga menemukan fakta bahwa LL pernah dideportasi dari Indonesia pada tahun 2017 yang lalu atas kasus berbeda.

“Kami juga menemukan bahwa yang bersangkutan pernah dideportasi pada tahun 2017. Saat ini masih kami dalami kasus sebelumnya,” bebernya.

Lebih lanjut Johanes menegaskan, jika LL sementara ini masih belum diperkenankan meninggalkan Indonesia sebelum seluruh proses pemeriksaan dan kelengkapan dokumen diselesaikan.

Selain itu, pihak Imigrasi juga sudah meminta pihak perusahaan agar menyerahkan dokumen visa milik LL untuk proses pelaksanaan deportasi lebih lanjut.

“Jadi dalam beberapa hari ke depan kami akan kirimkan surat pemanggilan. Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan tegas berupa deportasi,” tegas Johanes.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, H Indra Bangsawan SH MM saat dikonfirmasi wartawan juga membenarkan terkait adanya pelanggaran izin kerja salah satu WNA di wilayah Prabumulih tersebut.

“Betul, tentu kami juga sangat mendukung penuh langkah Imigrasi. Memang terdapat ketidaksesuaian dokumen kerja, di mana WNA tersebut bekerja tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” tandasnya. (dn)

banner 336x280