Kuasa Hukum Klarifikasi Video Viral KDRT di Prabumulih, Sebut Suami hanya Menampar Pipi dan Kejadian Spontan

banner 468x60

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kuasa hukum seorang pria inisial ZY, suami yang dilaporkan istri sahnya atas dugaan KDRT dan wanita inisial DN disebut-sebut selingkuhan ZY, Riza Satria SH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan video yang beredar viral di media sosial, termasuk Facebook dan sejumlah media online di kota Prabumulih.

Dalam keterangannya diterima awak media ini, Selasa (21/4/2026) malam, Kuasa hukum dari Reindya Law Office itu menegaskan, bahwa tudingan terhadap kedua kliennya terkait dugaan penganiayaan, maupun perselingkuhan tersebut terlalu dibesar-besarkan dan berlebihan.

banner 336x280

Riza menyebut, bahwa saat peristiwa terjadi di depan sebuah ruko di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB, itu kliennya ZY tersulut emosi, lantaran akibat perbuatan dari istri kliennya inisial IS tersebut.

“Perlu kami tegaskan, kejadian tersebut tidak separah yang diberitakan. Peristiwa itu terjadi secara spontan. Klien kami memang melakukan penamparan kepada IS,” ujarnya.

Selain mengklarifikasi video viral tersebut, Riza Satria juga menanggapi laporan polisi yang dibuat kakak perempuan istri kliennya berinisial ER di Polres Prabumulih pada 19 April 2026. Dalam laporan tersebut, ER melaporkan dugaan KDRT, hingga dugaan penganiayaan dilakukan bersama-sama oleh dua kliennya terhadap IS.

Menurut Kuasa Hukum ZY dan DN, peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan kliennya. Ia menjelaskan bahwa pada 19 April 2026 memang terjadi cekcok antara ZY dan IS. Namun, posisi keduanya sedikit berjauhan.

“Saat kejadian, posisi istri klien kami itu berdiri di dekat selokan bersama kakaknya. Ketika situasi memanas, IS dan kakaknya mundur hingga terperosok ke dalam selokan,” jelas Riza seraya berkata posisi IS pun berada di bawah kakaknya saat terjatuh.

Dirinya pun lebih lanjut menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah meninjau langsung lokasi kejadian dan tidak menemukan bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP).

Dan bahkan, Kuasa hukum dari Reindya Law Office ini menyebut, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian juga tidak ada yang melihat adanya luka pada tubuh pelapor seperti yang beredar di media sosial.

“Kami sudah melihat TKP tidak ada terdapat bercak darah dan banyak saksi yang melihat bahwa tidak ada luka pada bagian tubuh IS seperti yang beredar di media, kami juga tidak mengetahui luka di kepala itu diakibatkan benturan saat terjatuh atau seperti apa,”

“Karena logikanya penamparan terjadi di pipi bukan di kepala bagian atas, jadi kami mengklarifikasi terkait berita yang beredar tersebut agar tidak salah paham,” tegasnya. (dn)

banner 336x280