Polres Prabumulih Hadir di Tengah Masyarakat Lewat KRYD dan Layanan Cepat 110

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Prabumulih kembali melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat malam (22/05/2026) hingga Sabtu dini hari.

Kegiatan yang dipusatkan di halaman Bank Sumsel Babel Kota Prabumulih tersebut dimulai sekira pukul 23.00 WIB dengan sasaran pencegahan tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor), peredaran gelap narkoba, kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), senjata tajam (Sajam), aksi balap liar serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Logistik Polres Prabumulih, KOMPOL FORLIAMZONS, S.I.P., M.H selaku Ketua Tim KRYD. Sebelum pelaksanaan tugas, seluruh personel yang terlibat terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan dan pengecekan kehadiran guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan maksimal.

Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, Kompol Forliamzons didampingi sejumlah perwira yakni AKP Nin Wirana, AKP Rikiyanto Atmaja, S.H., IPTU Deni Kurniawan, IPTU Kiki Herry Kiswanto, S.Sos., serta IPDA Ade Yus Barianto. Sebanyak 58 personel Polres Prabumulih diterjunkan dalam kegiatan tersebut sesuai Sprin Kapolres Prabumulih.

Usai apel, personel langsung melaksanakan razia kendaraan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih.

Pemeriksaan dilakukan secara humanis terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat guna mengantisipasi potensi pelanggaran hukum dan gangguan keamanan pada malam hari.

Selain razia kendaraan, petugas juga memberikan imbauan dan sosialisasi kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban umum, mematuhi aturan lalu lintas, menghindari penyalahgunaan narkoba serta tidak terlibat aksi balap liar maupun tawuran.

Personel gabungan juga melaksanakan patroli mobile di sejumlah titik rawan dan kawasan perbankan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari.

Ketua Tim KRYD, KOMPOL FORLIAMZONS, S.I.P., M.H menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif Polres Prabumulih dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Polres Prabumulih akan terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan patroli, razia serta upaya preventif lainnya guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Forliamzons.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan cepat Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, ingin menyampaikan pengaduan maupun melaporkan adanya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat Polri kepada masyarakat.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas tidak menemukan adanya aksi balap liar, tawuran maupun kejadian menonjol lainnya di wilayah hukum Polres Prabumulih khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Sekira pukul 02.00 WIB kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. (*)

banner 400x130

Dugaan Tapping Gas di SPPG Majasari Prabumulih Diusut, Tim Pusat Pertagas Turun Tangan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Dugaan penyalahgunaan jaringan gas dan ketidaksesuaian penggunaan meteran di SPPG Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih kini memasuki tahap evaluasi tingkat pusat. Kasus yang awalnya ditemukan dari program pendataan jaringan gas daerah itu bahkan disebut telah sampai ke jajaran direksi Pertagas dan Pertamina.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan ini bermula dari hasil pertemuan dengan Wali Kota Prabumulih pada 4 Maret lalu. Saat itu dibentuk tim pendataan untuk menyisir jaringan gas sekaligus melakukan sosialisasi ke kelurahan, RT, dan RW terkait program pendataan pelanggan.

Selama hampir sebulan, tim melakukan sosialisasi dan turun langsung ke lapangan. Mereka mendata pelanggan, mencari meteran yang tidak terdaftar, memeriksa dugaan sambungan ilegal, mengecek kebocoran, hingga melakukan pencatatan meter.

Dari proses tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada SPPG Majasari yang disebut hanya membayar sekitar Rp1 juta dalam kurun hampir sembilan bulan hingga setahun. Padahal, berdasarkan perhitungan normal, konsumsi gas usaha sejenis diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta per bulan.

“Tim catat meter melaporkan ada kejanggalan. Setelah dicek, meterannya bagus, tapi pembayaran sangat kecil. Dari situlah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Direktur PD Petro Prabu, Ir Heriyanto saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (18/5/2026).

Temuan lapangan, lanjutnya kemudian berkembang serius. Saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi, mereka menemukan dugaan jalur gas yang tidak melewati meter resmi. Jalur itu disebut tersambung langsung ke pipa induk melalui sambungan tersembunyi.

“Petugas juga menemukan area pengolahan ayam untuk kebutuhan MBG,” lanjut dia.

Di lokasi itu terdapat kompor dan alat pembakar yang diduga menggunakan aliran gas dari jaringan tidak resmi.

“Kami temukan sambungan yang disamarkan menggunakan selang air. Awalnya dikira saluran biasa, ternyata setelah dibongkar terhubung ke kompor,” kata Heriyanto lagi.

Selain dugaan tapping, disampaikan Heriyanto tim juga mendapati indikasi kebocoran gas. Menggunakan alat deteksi, petugas mengaku mendengar bunyi penanda kebocoran saat alat didekatkan ke jaringan tertentu.

Atas temuan itu, tim merekomendasikan penutupan jalur tertentu dan pengembalian jaringan ke instalasi semula. Sejumlah komponen juga disebut diminta untuk diganti.

Dalam proses penelusuran, muncul pula persoalan administrasi. Meteran yang digunakan disebut masih atas nama pribadi, bukan badan usaha atau SPPG. Akibatnya, tarif yang dikenakan masih kategori rumah tangga.

Padahal, tarif rumah tangga dan usaha memiliki selisih signifikan. Untuk rumah tangga, tarif disebut berada di kisaran Rp4.250 per meter kubik, sedangkan tarif usaha meningkat bertahap hingga kisaran Rp5.000 sampai Rp6.000 sesuai volume pemakaian.

“Kalau usaha tapi masih pakai identitas rumah tangga, tentu tarifnya berbeda. Itu salah satu yang dipersoalkan,” bebernya.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Pertagas dan Pertamina Niaga. Data kehilangan gas bahkan disebut mencapai sekitar 72 persen, sehingga memicu audit dan evaluasi serius dari pusat.

Pada akhir April, tim gabungan dari Pertagas, Pertamina Niaga, auditor, hingga teknisi kebocoran gas turun langsung ke Prabumulih. Mereka melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik jaringan gas.

Kasus ini lalu disebut sampai ke Direktur Utama Pertagas dan jajaran direksi lainnya. Bahkan, rombongan pejabat pusat dikabarkan datang langsung ke Prabumulih dan bertemu dengan Wali Kota sebelum melakukan paparan dan inspeksi lapangan.

Lebih lanjut diungkapkan Heriyanto, bahwa ada tiga tuntutan utama yang diminta pusat terhadap pihak SPPG terkait, yakni: Menutup jalur tapping ilegal, Membayar tunggakan pemakaian, Membayar denda sesuai hasil audit.

Jika tidak diselesaikan, Pertagas disebut mempertimbangkan pembentukan tim hukum untuk turun langsung ke Prabumulih.

Namun belakangan, pihak terkait disebut mulai menunjukkan sikap kooperatif. Sebuah surat pernyataan kesiapan berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan telah disampaikan ke pihak pusat.

“Sekarang kami menunggu arahan pusat. Perhitungan kerugian dan tindak lanjut bukan lagi di daerah, tetapi di pusat,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPPG Majasari maupun pihak yang disebut dalam investigasi tersebut terkait dugaan tapping gas dan persoalan administrasi tarif tersebut. (dn)

Pelaku Pencurian Emas Toko Kencana Prabumulih Akhirnya Ditangkap Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Emas Kencana, Jalan Jenderal Sudirman No.112, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Team WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap pelaku pencurian emas yang sempat melarikan diri ke wilayah Provinsi Lampung.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 04 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, seorang perempuan datang ke Toko Emas Kencana dengan berpura-pura menjadi pembeli dan meminta melihat satu buah gelang bambu Gucci seberat 2 suku.

Karyawan toko bernama Fenella Selviani kemudian menyerahkan gelang tersebut kepada pelaku untuk dilihat. Pelaku selanjutnya kembali meminta diperlihatkan beberapa perhiasan lainnya sambil mengalihkan perhatian penjaga toko.

Setelah beberapa saat, pelaku berpamitan dengan alasan ingin bertanya terlebih dahulu kepada suaminya terkait pembelian emas tersebut. Namun sekitar lima menit kemudian, saksi menyadari bahwa satu buah gelang emas bambu Gucci seberat 2 suku telah dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban atas nama Meidiana mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Team WESTER 838 mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team WESTER 838 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan bersama TEKAB 308 Polres Lampung Timur selama dua hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial TM (65), warga Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat dilakukan interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian gelang emas di Toko Emas Kencana Kota Prabumulih. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju gamis warna biru motif bunga, satu buah tas warna merah, satu buah dompet, dan satu buah kacamata yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Berkat kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat, pelaku berhasil diamankan meskipun sempat melarikan diri ke luar daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim dan penyelidikan yang dilakukan secara maksimal.

“Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Team WESTER 838 langsung bergerak melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Lampung Timur. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk pengaduan, pelaporan, maupun informasi kepolisian. Layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat. (*)

Tim Tekab Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap di Lembak Muara Enim

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, yang terjadi di wilayah Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Prabumulih terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 08 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Ar Rahman RT 002 RW 003 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Kiki Hendra Sari (27), seorang karyawan swasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dan membuka jendela samping rumah, kemudian memanjat masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku antara lain 1 unit Handphone Vivo Y91 warna biru, 1 unit Handphone Vivo Y91C warna hitam kebiruan, 1 unit Handphone Realme warna abu-abu, 1 buah tas sandang warna hitam berisi uang tunai Rp400.000,-, 1 buah dompet kulit hitam berisi uang tunai Rp300.000,-, KTP atas nama korban serta kartu ATM Bank BRI Unit Prabumulih. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.700.000,-.

Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team Opsnal Tekab langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial JS (25) yang sedang berada di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., memerintahkan KANIT PIDUM IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K., bersama Team Opsnal Tekab Prabumulih untuk segera menuju lokasi keberadaan pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 unit Handphone Vivo Y91 warna biru dengan kondisi layar retak dan gompel.

1 unit Handphone Vivo Y91C warna hitam kebiruan dengan kondisi layar retak.

KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan apabila menemukan ataupun mengalami tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Sementara itu, KANIT PIDUM IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan dan informasi dari masyarakat sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan dengan cepat dan maksimal,” ungkap IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis, apabila membutuhkan bantuan ataupun ingin melaporkan tindak pidana. (Ril/dn)

Opsnal Elang Muara Ringkus Pelaku Curat, Dua TKP di Cambai Prabumulih Terungkap

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NP (41), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan ini bermula dari dua laporan masyarakat yang masuk pada 23 April 2026 dan 25 April 2026. Kedua korban masing-masing atas nama Jamaludin dan Suherman, yang mengalami kejadian pencurian di lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa pertama terjadi di kediaman Suherman di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai. Korban yang terbangun sekitar pukul 00.30 WIB mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 beserta kunci kontak serta satu unit handphone miliknya telah raib. Selain itu, uang tunai yang sebelumnya berada di dalam tas juga dilaporkan hilang.

Sementara itu, kejadian kedua menimpa Jamaludin di Jalan Nigata Gang Sintera, yang juga kehilangan sejumlah barang berharga akibat aksi pencurian dengan pemberatan. Kedua laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Cambai.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai yang dibackup oleh Tim Tekab Polres Prabumulih berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., segera bergerak cepat menuju lokasi.

Pelaku NP akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali di wilayah Cambai.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah plat nomor kendaraan, dua kaca spion, dua lembar kartu keluarga atas nama korban, satu toolbag, serta dua unit handphone berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah beberapa kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Cambai. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kriminal,” tegas IPTU Heffi Juliansyah.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Prabumulih juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa layanan kepolisian tersedia secara gratis selama 1×24 jam. Apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Call Center 110. (*)

Respons Cepat Layanan 110, Unit 2 Satnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu di TPA Muara Sungai

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Layanan call center 110 Polri kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menerima laporan dari masyarakat. Berkat respons cepat 110, Satresnarkoba Polres Prabumulih, menangkap pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, SH didampingi Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, SH menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat melalui 110 yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Prabujaya – Muara Sungai TPA, Cambai kota Prabumulih, pada Rabu, 29 April 2026.

“Personel piket Call Center 110 langsung meneruskan laporan tersebut kepada Satresnarkoba. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi,” kata AKP Muhammad Arafah, SH dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pria inisial RG berikut barang bukti berupa 6 pake sabu seberat 2,19 gram. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DN yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses pengembangan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih ini juga mengapresiasi masyarakat atas kepedulian dan keberaniannya dalam melaporkan tindak pidana narkoba melalui layanan 110.

Ia menegaskan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba dan bentuk gangguan keamanan lainnya demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkoba. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat kepolisian serta peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Dengan pengungkapan ini, Polres Prabumulih berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman dari segala bentuk gangguan kriminal. (dn/ril)

RS AR Bunda Prabumulih Klarifikasi Terkait Insiden Tewasnya Pasien Gantung Diri di Ruang Perawatan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Manajemen RS AR Bunda Prabumulih akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa meninggalnya seorang pasien pasca operasi yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang perawatan. Kejadian ini disebut sebagai peristiwa yang tidak terduga dan di luar keinginan pihak rumah sakit.

Direktur RS AR Bunda Prabumulih, dr Harry Wahyudhy Utama, Sp.Rad, MARS, menegaskan bahwa seluruh tim medis telah menjalankan tugas secara maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, mulai dari proses perawatan, tindakan operasi, hingga masa pemulihan pasca operasi.

Ia menjelaskan, selama menjalani perawatan, pasien telah mendapatkan penanganan sesuai standar medis yang berlaku. Bahkan, pihak rumah sakit juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi pasien. Malam sebelum kejadian, kondisi pasien dalam keadaan perbaikan dan direncanakan pulang esok harinya.

“Kami sudah berupaya optimal memberikan pelayanan kesehatan. Kejadian ini tidak terduga dan bukan keinginan kami,” ujar dr Harry dalam keterangan resminya.
Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga turut membantu proses penanganan pasca kejadian, termasuk mengantarkan jenazah pasien ke rumah duka sebagai bentuk tanggung jawab dan empati kepada keluarga.

Terkait penyebab pasti meninggalnya pasien, dr Harry menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian yang saat ini masih melakukan penyelidikan.

selanjutnya, atas peristiwa ini, kami terus melakukan evaluasi dan berupaya memberikan pelayanan terbaik agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” tutupnya.

Peristiwa ini sendiri menjadi perhatian publik, mengingat pasien diketahui baru saja menjalani operasi dan masih dalam masa pemulihan. Aparat kepolisian telah turun tangan untuk memastikan kronologi dan penyebab pasti kejadian tersebut. (Dk/Rin/Rils)

Tragedi di Ruang Inap, Pasien RS Bunda Prabumulih Ditemukan Tewas Gantung Diri

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tragedi di ruang rawat inap Kelas III Kamar I Ruangan Ibnu Sina Rumah Sakit (RS) AR Bunda Prabumulih terjadi, Selasa (28/4/2026). Seorang pasien Marsidi (62) warga Jalan Gurati I Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, ditemukan tewas gantung diri di hari keempat perawatan.

Berdasarkan informasi dihimpun, korban pertama kali dibawa ke rumah sakit pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB oleh anaknya, Yadi Hartono, untuk menjalani tindakan operasi. Setelah operasi dilakukan pada hari yang sama, korban sempat dirawat di ruang ICU sebelum dipindahkan ke ruang rawat inap kelas III.

Selama masa perawatan, korban didampingi oleh anaknya yang setia menjaga di ruang perawatan. Namun, pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, saksi Yadi Hartono terbangun dan mendapati korban sudah tidak berada di atas tempat tidur.

Merasa curiga, saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar ruangan hingga ke kamar mandi. Saat itu, pintu kamar mandi dalam kondisi terkunci dari dalam. Saksi lalu membuka paksa pintu tersebut dan mendapati korban dalam posisi tergantung menggunakan sehelai kain batik berwarna coklat.

Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera keluar untuk meminta bantuan perawat, yakni Lisdianti. Namun karena kondisi di lokasi, perawat tersebut kemudian menghubungi petugas keamanan rumah sakit, Dedi Wahyudi, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan, petugas piket SPKT, Reskrim, serta Tim Identifikasi INAFIS Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Timur langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan meliputi olah TKP, pemasangan garis polisi, pencatatan keterangan saksi, serta pengamanan barang bukti berupa satu helai kain batik yang digunakan korban. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan proses administrasi berupa berita acara serah terima jenazah serta surat pernyataan dari keluarga terkait tidak dilakukannya autopsi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedy SH, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur. Ia menyampaikan bahwa dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Personel kami bersama Tim INAFIS telah melakukan olah TKP secara menyeluruh. Berdasarkan hasil sementara dan keterangan para saksi, tidak ditemukan indikasi adanya unsur kekerasan. Namun demikian, kami tetap melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta di lapangan,” tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolsek Prabumulih Timur, IPDA Ulta juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atas kejadian tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar situasi tetap kondusif,” ujar Kapolsek Prabumulih Timur.

Pihak keluarga korban, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi. Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi administrasi penyelidikan, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Humas Rumah Sakit (RS) AR Bunda Prabumulih, Martini menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan peristiwa yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Mereka menegaskan bahwa insiden tersebut menjadi evaluasi serius, terutama terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengawasan pasien.

“Ini menjadi kejadian yang tidak kami harapkan. Ke depan, kami berharap tidak ada lagi peristiwa serupa,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Begitu menerima laporan dari keluarga, menurut Martini, tim langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas pihak dan segera turun ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian.

“Proses penanganan awal dilakukan, termasuk koordinasi dengan pihak medis. Laporan pertama diterima sekitar pukul 09.00 WIB dari pihak keluarga,” kata dia.

Berdasarkan keterangan awal, pasien diperkirakan terakhir berada dalam kondisi normal sekitar pukul 04.00 WIB sebelum akhirnya ditemukan.

Orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut adalah anak korban yang saat itu ikut menunggui pasien di ruang perawatan. Diketahui, pasien merupakan peserta layanan BPJS.

Terkait tanggung jawab pengawasan di ruang rawat inap, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa terdapat petugas jaga serta supervisi yang secara berkala melakukan pemantauan terhadap kondisi pasien.

Selain itu, pihak rumah sakit juga memperbolehkan keluarga pasien untuk menunggu di ruang perawatan, berbeda dengan beberapa fasilitas kesehatan lain yang membatasi hal tersebut.

“Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kronologi lengkap kejadian, termasuk waktu pasti dan penyebab meninggalnya pasien,” tandasnya. (dn)

Polres Prabumulih Tegaskan Komitmen Profesional dan Transparan, Kasus Dugaan KDRT yang Viral Terus Didalami

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih saat ini tengah dalam proses penanganan serius oleh pihak kepolisian.

Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 April 2026, Erniyati binti Basra selaku kakak kandung korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Saat itu, korban Isniani binti Basra mendatangi lokasi bersama keluarganya untuk mengecek kondisi ruko yang akan ditempati.

Kedatangan korban ke lokasi tersebut dilatarbelakangi kondisi tempat tinggal sebelumnya yang telah habis masa kontrak. Korban bersama tiga orang anaknya diketahui sebelumnya tinggal di kontrakan setelah diusir oleh terlapor pada akhir tahun 2025.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan dua orang terlapor berinisial ZU dan DE. Pertemuan tersebut berujung cekcok mulut yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fisik terhadap korban.

Dalam insiden tersebut, terlapor ZU diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban, tepatnya di bagian kening. Sementara itu, terlapor DE diduga menendang bagian perut korban. Tidak hanya itu, korban juga didorong hingga terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian.

Kakak korban, Erniyati, yang berusaha melerai pertikaian tersebut turut menjadi korban dan ikut terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Unit PPA Polres Prabumulih telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan secara bertahap. Penyidik telah mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi terkait guna menguatkan konstruksi peristiwa.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan proses Visum Et Repertum (VER) terhadap korban sebagai bagian dari pembuktian medis atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi. Barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam prosesnya, penyidik turut melayangkan surat panggilan terhadap terlapor. Namun, hingga saat ini terlapor belum memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2026.

Selanjutnya, setelah rangkaian awal penyelidikan tersebut terpenuhi, penyidik akan melaksanakan gelar perkara awal guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan hasil fakta-fakta yang telah dikumpulkan.

Sebelumnya, penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban yang diterima oleh Rini pada Rabu, 22 April 2026.

Dalam rangka memberikan pemahaman terkait proses hukum, KBO Sat Reskrim IPTU Darlansyah, S.H bersama Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H turut mendatangi keluarga korban, termasuk Dr Safriadi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis sekaligus penjelasan mengenai tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, akan ditangani dengan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti mekanisme yang diatur dalam KUHAP, sehingga tindakan seperti penangkapan tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa melalui tahapan yang sah. (*)

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana terhadap anak. Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berhasil diungkap berdasarkan laporan yang diterima pada 24 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di salah satu rumah kost di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kasus ini langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Pelapor dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial LM (39), warga Kecamatan Prabumulih Barat. Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa korban berinisial TN (13), seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika terlapor mengajak korban ke sebuah kost. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian berlangsung. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (19), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Tersangka diamankan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Prabumulih, IPTU Rama Juliani, S.H., menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

Adapun kasus ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

IMBAUAN POLRES PRABUMULIH

Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apabila menemukan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian Gratis 110 yang aktif selama 1×24 jam.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya sebagai Polisi untuk Masyarakat, yang selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.