Dua Rumah Panggung Berisi 7 Bedeng Terbakar di Prabumulih, Satu Penghuni Luka Bakar

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kebakaran menghanguskan dua rumah panggung berbahan kayu yang disekat menjadi tujuh unit bedeng di Gang 2 Saudara, RT 01/RW 04, belakang Toko Singa Bola, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kebakaran menyebabkan kedua bangunan mengalami kerusakan berat. Dari total tujuh pintu bedeng, empat berada di rumah panggung pertama, dengan tiga di antaranya dihuni dan satu dalam kondisi kosong. Sementara tiga pintu pada rumah panggung kedua diketahui tidak berpenghuni.

Informasi awal kebakaran diketahui setelah Kiano (16) melihat kobaran api dari salah satu bedeng yang kosong. Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya, Marina (40).

Api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lain yang berdiri berdekatan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berupaya membantu penghuni sekaligus menghubungi kepolisian dan petugas pemadam kebakaran.

Petugas Pemadam Kebakaran bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Prabumulih kemudian dikerahkan ke lokasi. Sebanyak empat unit kendaraan pemadam kebakaran diterjunkan untuk menjinakkan api.

Setelah berjibaku sekitar satu setengah jam, petugas akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 15.00 WIB. Armada tambahan dari PDAM juga dikerahkan untuk membantu proses pendinginan dan memastikan tidak ada titik api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, seorang penghuni bernama Adityawarman (58), yang sehari-hari bekerja sebagai ojek, mengalami luka bakar sekitar 13,5 persen.

Korban mengalami luka bakar pada kedua kaki, lengan kanan, telinga kanan, serta bagian pipi dan pelipis kanan. Adityawarman kemudian mendapat penanganan medis. Korban diketahui memiliki riwayat stroke.

Sementara tiga penghuni lainnya, yakni Wawan (41), Arnia (50), dan Irma Inarsi (62), berhasil menyelamatkan diri.

Berdasarkan pendataan awal, kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta. Adapun penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan kepolisian.

Dugaan sementara, api berasal dari korsleting arus listrik pada salah satu bedeng yang dalam kondisi kosong. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan titik awal api serta penyebab kebakaran.

Setelah api berhasil dipadamkan dan lokasi dinyatakan aman, Tim Identifikasi Inafis Satreskrim Polres Prabumulih bersama personel terkait melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas terlebih dahulu memastikan kondisi lokasi aman dengan berkoordinasi bersama petugas pemadam kebakaran dan PLN. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan area telah dingin, aliran listrik telah diputus, serta struktur bangunan memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas kemudian memasang garis polisi dan membatasi akses masyarakat yang tidak berkepentingan. Sterilisasi dilakukan untuk menjaga kondisi TKP sekaligus mencegah perubahan atau kerusakan terhadap barang bukti.

Tim Inafis selanjutnya mendokumentasikan kondisi bangunan, arah rambatan api, tingkat kerusakan, serta sejumlah bagian yang dinilai berkaitan dengan kebakaran. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu menentukan titik awal api (origin of fire) dan mengungkap penyebab pasti kebakaran.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo, S.H., mengatakan kepolisian bersama unsur terkait bergerak cepat menangani kejadian tersebut, mulai dari pengamanan lokasi hingga membantu proses evakuasi dan pemadaman.

“Dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa. Kami bersama unsur terkait langsung melakukan penanganan di lokasi dan memastikan api benar-benar padam serta situasi aman,” ujar Thomas.

Menurutnya, penyebab kebakaran masih dalam pendalaman. Tim Inafis melakukan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan titik awal dan penyebab api.

“Untuk penyebab kebakaran masih kami dalami. Dugaan awal mengarah pada korsleting arus listrik, namun untuk memastikan penyebab dan titik awal api, Tim Inafis melakukan pemeriksaan secara ilmiah di lokasi,” katanya.

Thomas mengapresiasi respons cepat petugas pemadam kebakaran, BPBD, PDAM, kepolisian, serta masyarakat yang turut membantu proses pemadaman.

“Sinergi seluruh unsur dan kepedulian masyarakat sangat membantu dalam mempercepat proses pemadaman. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kondisi instalasi listrik dan segera melaporkan apabila menemukan potensi yang dapat menimbulkan kebakaran,” pungkasnya. (ril/dn)

banner 400x130

Pinjam Motor Alasan Beli Makanan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIH (22), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

MIH diamankan personel Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban Dicky Akbar (28) yang dibuat pada 17 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penggelapan terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di simpang pertigaan Jalan Putaran, Kelurahan Muara Dua.

Saat itu, korban disebut bertemu dengan MIH yang kemudian meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya untuk meminta uang guna membeli makanan.

Karena korban telah mengenal MIH dan tidak menaruh kecurigaan, korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut. Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, MIH tidak kunjung kembali.

Korban selanjutnya menghubungi adiknya untuk menjemput di lokasi dan berupaya mencari keberadaan MIH. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sepeda motor milik korban juga diketahui dibawa oleh MIH.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan MIH di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, pada Kamis dini hari.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto SH bersama Team Opsnal URC untuk melakukan penindakan. Petugas selanjutnya mengamankan MIH di lokasi.

Dalam pemeriksaan awal, MIH disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xtride dengan nomor polisi BG 2743 CM, nomor rangka MH32BU001EJ075399 dan nomor mesin 2BU075400.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto SH mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan perlindungan dan pelayanan hukum.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun sudah dikenal, untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto SH mengatakan, terhadap MIH masih dilakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Dalam perkara tersebut, MIH disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Polsek Prabumulih Timur juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (*)

Dugaan Penggelapan Motor Seret Oknum Pegawai BUMN di Prabumulih ke Ranah Hukum

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Seorang pria berinisial MR, yang diketahui merupakan warga Jalan Damai, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Laporan tersebut dibuat oleh SAL, seorang perempuan beralamat di Perum Palem Prabujaya Blok 1 No. 07, RT/RW 05/03, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Perum Palem Prabujaya Blok 1 No. 07, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedy, SH, MSi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana,” ujar AKP Jhon Kenedy.

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Status hukum terhadap MR selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kronologi serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (Ril)

Polres Prabumulih Bagikan Masker di Masjid, Lindungi Masyarakat dari Dampak Kabut Asap

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah dampak asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), Polres Prabumulih melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) bersama personel Polwan melaksanakan kegiatan pembagian masker secara serentak di sejumlah masjid di wilayah Kota Prabumulih, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.45 WIB tersebut menyasar masyarakat yang berada di masjid-masjid yang terdampak kondisi kabut asap akibat Karhutlah.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan sebanyak 400 masker atau 8 kotak masker kepada masyarakat di delapan masjid yang tersebar di wilayah Kota Prabumulih.

Delapan masjid tersebut yakni Masjid Al Taqwa Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gunung Ibul, Masjid Mardhotillah Kelurahan Muaradua, Masjid Al Muhajirin Jalan Pipit Kelurahan Tugu Kecil, Masjid Nur Arafah Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar I, dan Masjid Annucoba Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar I.

Selanjutnya, pembagian masker juga dilakukan di Masjid Islamic Center Jalan Lingkar Timur, Masjid Nursalimah Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai, serta Masjid Al Ghifari Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul.

Selain membagikan masker, personel Sidokkes dan Polwan juga memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, khususnya saat kondisi udara terdampak asap Karhutlah.

Kapolres Prabumulih Melalui Kasi Dokkes Polres Prabumulih Aipda Rizka Irani, A.Md.Kep., S.H., turut menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar senantiasa memperhatikan kesehatan dan menggunakan masker sebagai salah satu upaya perlindungan diri dari paparan asap.

“Penggunaan masker penting dilakukan, terutama saat masyarakat beraktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara terdampak asap. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan mengurangi paparan asap sebisa mungkin,” ujar Aipda Rizka Irani, A.Md.Kep., S.H.

Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Polres Prabumulih dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi dampak kabut asap akibat Karhutlah.

Melalui kegiatan ini, Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam menjaga kesehatan serta mengikuti imbauan terkait pencegahan dampak buruk asap terhadap kesehatan.

Selama pelaksanaan, kegiatan pembagian masker dan edukasi kesehatan berlangsung tertib, aman dan lancar. Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk menjaga kesehatan selama kondisi udara belum sepenuhnya membaik.

Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan dampak Karhutlah, termasuk melalui edukasi kesehatan dan langkah-langkah preventif bagi masyarakat. (Ril)

KAI Sampaikan Turut Berduka Kejadian di JPL 75 Prabumulih, Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan

PALEMBANG, Pikiranrakyatsumsel – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 75 Km 325+8/9 yang merupakan perlintasan resmi tidak terjaga, antara Stasiun Prabumulih dan Stasiun Lembak, Kota Prabumulih, Kamis (27/8).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.10 WIB tersebut, KA Bukit Serelo (S10) relasi Lubuk Linggau–Kertapati dengan sebuah minibus yang melintas di perlintasan sebidang. Kejadian tersebut mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak.

“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Atas nama seluruh Jajaran PT KAI, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarga. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, serta korban yang mengalami luka-luka segera mendapatkan penanganan dan pemulihan,” ujar Aida.

Sebelumnya Masinis telah membunyikan Semboyan 35 atau klakson lokomotif secara berulang sebagai peringatan. Namun, kendaraan tetap melintas sehingga terjadi benturan dengan KA.

KAI terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kejadian dan memastikan perjalanan kereta api dapat kembali berjalan dengan aman.

 

Keselamatan di Perlintasan Tanggung Jawab Bersama

Sebagai operator, KAI terus berupaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api melalui pengelolaan Petugas Penjaga Lintasan (PJL), perawatan infrastruktur, penguatan sistem keselamatan, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang berada pada penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. KAI tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk membangun palang pintu maupun mengubah perlintasan sebidang menjadi flyover atau underpass, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

Aida menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil risiko saat melintasi perlintasan kereta api. Berhenti, tengok kanan-kiri, dengarkan tanda peringatan, dan pastikan benar-benar aman sebelum melintas. Keselamatan harus menjadi yang utama,” tegas Aida.

 

Optimalisasi Pengamanan JPL 75

Sebagai langkah cepat pascakejadian, KAI Divre III Palembang melakukan optimalisasi keselamatan dengan menugaskan petugas di JPL 75. Perlintasan tersebut nantinya akan dijaga secara resmi, sementara pembangunan Gardu JPL 75 saat ini masih dalam proses.

KAI juga akan terus memperkuat upaya pencegahan melalui penambahan rambu dan sistem pengamanan, pemanfaatan teknologi, serta edukasi keselamatan kepada masyarakat.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan di perlintasan kereta api membutuhkan kepedulian bersama. Jangan sampai satu keputusan yang tergesa-gesa membuat sebuah keluarga kehilangan orang yang mereka cintai. Mari bersama-sama berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan utamakan keselamatan,” tutup Aida. (*)

10 Paket Diduga Sabu Berserakan Diatas Bantal, RA Tak Berkutik Diciduk Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

RA diamankan petugas pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Perwira, RT 05/RW 05, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama personel Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan RA yang berada di dalam rumah. Selanjutnya, dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas bantal di ruang tamu.

Selain itu, petugas turut mengamankan seperangkat alat hisap sabu, satu unit telepon genggam merek Realme, serta satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik.

Total berat bruto barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 2,37 gram.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, RA mengaku barang tersebut merupakan miliknya bersama seorang rekannya berinisial UT. Polisi menyebut UT saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

RA juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial KP yang kini berstatus DPO. Barang tersebut disebut diperoleh dengan harga Rp1 juta dan diduga akan diedarkan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat demi menjaga Prabumulih tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Terhadap RA, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ril)

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Pipa Pertamina EP Dibekuk Tekab 11 Polres Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset milik PT Pertamina EP di Jalan Simpang 5 Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial ZL (58), warga Kelurahan Majasari; AS (38), warga Kelurahan Sukaraja; dan RN (41), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, petugas security PT Pertamina EP yang sedang melakukan patroli mendapati sejumlah pipa milik perusahaan telah hilang.

Pipa tersebut diduga terlebih dahulu dipotong menggunakan gergaji sebelum dibawa oleh pelaku. Mengetahui kejadian itu, petugas security kemudian melaporkannya ke Pos Security.

Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina EP diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta. Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penindakan.

Petugas kemudian bergerak ke sejumlah lokasi. AS diamankan di Jalan Pertamina, Kelurahan Majasari. Sementara ZL ditangkap di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, sedangkan RN diamankan di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian pipa milik PT Pertamina EP tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong pipa sebelum dicuri.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun mengancam keamanan aset vital.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Prabumulih dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman, termasuk terhadap aset dan fasilitas yang berada di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas AKP Jon Kenedi.

Sementara itu, Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan serta penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.

“Setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami tindaklanjuti. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis selama 1×24 jam.

Atas perkara tersebut, ketiga terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Prabumulih dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Ril)

Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Kendalikan Karhutla di Sejumlah Wilayah Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Sinergi TNI-Polri, BPBD, pemerintah daerah, dan masyarakat berhasil mengendalikan sejumlah kebakaran lahan yang terjadi di beberapa wilayah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Kebakaran lahan dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya Kelurahan Gunung Ibul, Patih Galung, Tebing Tanah Puteh, Tanjung Rambang, Muara Dua, dan Muara Dua Barat.

Menerima laporan dari masyarakat, petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus mencegah api meluas ke wilayah lain maupun permukiman warga.

Dalam penanganan di lapangan, personel BPBD bersama jajaran Polri, TNI, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, perangkat RT/RW, PLN, serta masyarakat bahu-membahu melakukan pemadaman dan pendinginan hingga titik api berhasil dikendalikan.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., mengapresiasi respons cepat dan sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran lahan tersebut.

“Kami mengapresiasi sinergi seluruh unsur di lapangan. Bhabinkamtibmas dan Babinsa hadir bersama petugas untuk membantu pengamanan, pemantauan, dan memastikan penanganan berjalan cepat serta aman,” ujar Gunarto.

Menurutnya, Polres Prabumulih akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran lahan.

Penanganan Karhutla, kata dia, tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.

“Terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan melanggar ketentuan hukum, kami akan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama.

Menurutnya, Karhutla dapat menimbulkan dampak luas, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi.

“Polda Sumsel bersama jajaran akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran lahan,” tegas Nandang.

Ia mengatakan, kecepatan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah api berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

Nandang juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Prabumulih dalam merespons laporan masyarakat terkait kebakaran lahan di sejumlah wilayah.

Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla,” ujarnya.

Nandang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi pembakaran lahan sebagai cara membersihkan maupun membuka lahan.

Menurutnya, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat berkembang dan sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.

“Sekali api dinyalakan, dampaknya dapat berkembang di luar kendali. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama dan pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran setiap individu,” pungkasnya.

Berkat respons cepat dan sinergi seluruh unsur, kebakaran lahan di sejumlah titik tersebut berhasil dikendalikan sehingga tidak meluas ke permukiman maupun wilayah lainnya.

Dalam kejadian tersebut, tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Situasi di seluruh lokasi kebakaran juga dilaporkan aman dan terkendali.

Polres Prabumulih kembali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla, tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. (Ril)

Unit PPA Polres Prabumulih Amankan HM, Terduga Pelaku Pencabulan Anak

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Perkara tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam perkara ini, korban merupakan seorang anak perempuan. Untuk melindungi hak dan privasi anak, identitas korban dengan nama samaran “Bunga”.

Penyidik Unit PPA kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, pelapor dan saksi-saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penyidikan, seorang pria berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, HM diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Selanjutnya, tersangka menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna putih keabu-abuan bermotif tie-dye serta satu helai celana pendek warna putih bermotif tie-dye pink muda.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih IPTU Rama Juliani, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menangani setiap laporan secara profesional.

“Kami memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan ditindaklanjuti secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama kami,” tegas AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si.

Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan dan mendalami seluruh fakta serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dasar laporan yang disampaikan.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan lingkungan yang aman bagi anak. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. (ril)

Pelaku Pencurian di Toko Eka Prasta Prabumulih Diamankan Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Eka Prasta, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang laki-laki berinisial EW (49), warga Kelurahan Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan diketahui merupakan residivis.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Thomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang mencurigakan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku dan langsung melakukan pengamanan setelah yang bersangkutan diketahui berupaya melarikan diri. Dari pemeriksaan awal di lapangan, EW mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut diketahui setelah korban Eka Romantika (42) mendapati barang miliknya berupa satu buah tas selempang warna coklat telah hilang dari dalam toko. Tas tersebut berisi uang tunai dengan total sebesar Rp1.360.000.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku masuk ke Toko Eka Prasta kemudian menuju bagian kamar dan mengambil tas milik korban yang berisi uang. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna coklat dan uang tunai sejumlah Rp1.360.000. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo, SH mengapresiasi respons cepat personel, khususnya Kanit Reskrim IPDA Andri, S.E., M.M bersama Team URC Wester 838, serta peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Thomas Siswo Purnomo, SH.

Terhadap terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (ril)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.