PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
RA diamankan petugas pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Perwira, RT 05/RW 05, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama personel Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan RA yang berada di dalam rumah. Selanjutnya, dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas bantal di ruang tamu.
Selain itu, petugas turut mengamankan seperangkat alat hisap sabu, satu unit telepon genggam merek Realme, serta satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik.
Total berat bruto barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 2,37 gram.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, RA mengaku barang tersebut merupakan miliknya bersama seorang rekannya berinisial UT. Polisi menyebut UT saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
RA juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial KP yang kini berstatus DPO. Barang tersebut disebut diperoleh dengan harga Rp1 juta dan diduga akan diedarkan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat demi menjaga Prabumulih tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Terhadap RA, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ril)













