PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset milik PT Pertamina EP di Jalan Simpang 5 Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial ZL (58), warga Kelurahan Majasari; AS (38), warga Kelurahan Sukaraja; dan RN (41), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, petugas security PT Pertamina EP yang sedang melakukan patroli mendapati sejumlah pipa milik perusahaan telah hilang.
Pipa tersebut diduga terlebih dahulu dipotong menggunakan gergaji sebelum dibawa oleh pelaku. Mengetahui kejadian itu, petugas security kemudian melaporkannya ke Pos Security.
Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina EP diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta. Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penindakan.
Petugas kemudian bergerak ke sejumlah lokasi. AS diamankan di Jalan Pertamina, Kelurahan Majasari. Sementara ZL ditangkap di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, sedangkan RN diamankan di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian pipa milik PT Pertamina EP tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong pipa sebelum dicuri.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun mengancam keamanan aset vital.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Prabumulih dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman, termasuk terhadap aset dan fasilitas yang berada di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas AKP Jon Kenedi.
Sementara itu, Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan serta penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami tindaklanjuti. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis selama 1×24 jam.
Atas perkara tersebut, ketiga terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Prabumulih dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Ril)













