Lindungi Anak, Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih Tangani Dugaan Kekerasan Seksual

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di kawasan Perumahan Griya Taman Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B-393/X/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel, tertanggal 19 Oktober 2026. Dugaan peristiwa terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di kediaman terduga pelaku.

Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar. Berdasarkan laporan, ayah korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui dugaan perbuatan yang dialami anaknya. Demi melindungi hak dan privasi korban, identitas serta informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengenalannya tidak dipublikasikan.

Dalam penanganan perkara ini, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku guna memperoleh keterangan serta mendalami rangkaian peristiwa.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku disebut telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali dan menjanjikan akan menikahi korban. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku diserahkan oleh ayah kandung korban bersama keluarganya kepada petugas piket Polres Prabumulih. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal dan proses penanganan hukum terhadap terduga pelaku di Unit PPA.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., didampingi Kanit PPA IPDA Andre Agasi, S.E., M.M., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional, cermat, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

“Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Penanganan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban,” ujar AKP Jon Kenedi.

Atas peristiwa tersebut, perkara disangkakan berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal dan pemenuhan unsur tindak pidana akan didalami lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.(*)

banner 400x130

Diduga Terlibat Pencurian di Padat Karya Prabumulih, Pria Asal Musi Banyuasin Diamankan Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tim Operasional Unit Reaksi Cepat (Opsnal URC) Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang pria berinisial WD (33), warga Kabupaten Musi Banyuasin, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang dan peralatan kerja di kawasan Padat Karya, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/99/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 18 Oktober 2026.

Peristiwa pencurian itu diketahui pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Lorong Samping Alfamart, kawasan Padat Karya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, Dimas, yang bertugas menjaga rumah sekaligus gudang tersebut, mendapati pintu bangunan dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah memeriksa bagian dalam, ia mengetahui sejumlah peralatan kerja telah hilang.

Dimas kemudian menghubungi pemilik barang, Egi Hidayatullah (23), untuk melaporkan kejadian tersebut.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit mesin gerinda duduk, satu unit mesin gerinda tangan, satu unit mesin bor tangan merek Ream, serta 13 buah saklar merek Schneider. Total kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp2 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal URC Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan WD di kawasan Jalan Bima, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat. Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.

Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur dan Tim URC Tekab 11 untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan WD dan menyita satu unit mesin gerinda duduk yang disebut sebagai barang bukti. Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, menyatakan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional serta meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam perkara ini, WD disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Prabumulih Timur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan rumah, gudang, serta tempat penyimpanan peralatan kerja.

“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,“ tegasnya. (ril/dn)

Razia Gabungan Polres dan BNN Prabumulih di Dua Lokasi, Puluhan Alat Hisap Sabu dan Tujuh Orang Diamankan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih menggelar razia gabungan di dua lokasi yang disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (17/10/2026) malam.

Razia Gabungan Polres dan BNN Prabumulih di Dua Lokasi, Puluhan Alat Hisap Sabu dan Tujuh Orang Diamankan (Foto: ist/PRsumsel)

Dalam operasi yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut, sebanyak 81 personel gabungan dikerahkan. Petugas menyasar dua lokasi berbeda sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., memimpin apel persiapan dan memberikan arahan kepada personel agar menjalankan tugas secara profesional, cermat, serta bertanggung jawab.

Razia Gabungan Polres dan BNN Prabumulih di Dua Lokasi, Puluhan Alat Hisap Sabu dan Tujuh Orang Diamankan (Foto: ist/PRsumsel)

Dua lokasi yang menjadi sasaran razia yakni Jalan Mayor Iskandar, Lorong Masjid Al-Kushor, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, serta Jalan Bukit Serelo, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan secara terkoordinasi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama, petugas mengamankan lima perangkat alat isap sabu atau bong, lima plastik klip bening, dan tiga pirek kaca.

Razia Gabungan Polres dan BNN Prabumulih di Dua Lokasi, Puluhan Alat Hisap Sabu dan Tujuh Orang Diamankan (Foto: ist/PRsumsel)

Sementara di lokasi kedua, petugas menemukan lima perangkat bong, dua korek api, empat pipet plastik, serta satu skop yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan tujuh orang, terdiri atas empat laki-laki dan tiga perempuan. Ketujuh orang tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan BNNK Prabumulih untuk menjalani proses asesmen dan menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum.

Razia Gabungan Polres dan BNN Prabumulih di Dua Lokasi, Puluhan Alat Hisap Sabu dan Tujuh Orang Diamankan (Foto: ist/PRsumsel)

Kepala BNNK Prabumulih, Achmad Junaidi, S.Psi., menjelaskan bahwa penanganan terhadap ketujuh orang tersebut masih dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Menurutnya, hasil asesmen medis dan hukum akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan rehabilitasi atau proses hukum sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.

“Semangat Undang-Undang Narkotika juga mengatur pendekatan rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan. Namun, penentuan langkah penanganan terhadap tujuh orang tersebut masih menunggu hasil asesmen medis dan hukum oleh Tim Asesmen Terpadu,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto juga menegaskan bahwa razia gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan BNN dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Prabumulih.

Hingga proses asesmen selesai, status dan langkah penanganan terhadap ketujuh orang yang diamankan akan mengikuti hasil pemeriksaan serta prosedur hukum yang berlaku. (ril/dn)

Audit Kerugian Negara Sudah Diterima Kejari Prabumulih, Akankah Berlanjut ke Penetapan Tersangka?

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Penanganan perkara tindak pidana khusus di Kota Prabumulih memasuki perkembangan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara pada 13 Oktober 2026.

Keluarnya hasil audit ini merupakan sinyal kuat dalam proses penanganan perkara bakal naiknya tahapan penyidikan serta penetapan tersangka.

Namun hingga Jumat (16/10/2026), pihak Kejari Prabumulih belum mengungkapkan secara terbuka perkara yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kepala Kejari Prabumulih, Asvera Primadona, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ajie Martha, SH MH saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan lebih terperinci.

“Maaf masih belum bisa diberitahukan,” ujar Ajie saat dikonfirmasi awak media PRsumsel melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, pada Jumat (16/10/2026) malam.

Meski demikian, Ajie memastikan pihak kejaksaan akan menyampaikan informasi kepada publik apabila perkembangan penanganan perkara tersebut telah dapat diumumkan secara resmi.

“Nanti pasti akan dikasih tahu rilisnya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Kejari Prabumulih, laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana khusus diterima pada 13 Oktober 2026.

Informasi tersebut menyebutkan penerimaan laporan berlangsung di ruang rapat Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat Kejaksaan. Rincian mengenai identitas perkara, besaran kerugian negara, serta hasil tindak lanjut penyidikan pun belum diungkapkan.

Publik kini dibuat penasaran terkait perkara apa yang dimaksud maupun penetapan tersangka akan segera dilakukan. Terlebih, hasil perhitungan kerugian negara telah dikantongi Kejari Prabumulih..

Masyarakat pun berharap pihak kejaksaan menyampaikan perkembangan secara proporsional sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta hak-hak pihak yang terkait. (dn)

SK Pensiunan Dikembalikan Setelah Kredit Lunas, BNI Prabumulih Sebut Klaim Asuransi Belum Dibayar

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Setelah hampir 10 bulan menanti, SL, istri almarhum pensiunan TNI di Kota Prabumulih, akhirnya menerima kembali Surat Keputusan (SK) Pensiunan milik mendiang suaminya yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) Prabumulih.

Dokumen tersebut diserahkan kepada SL pada Kamis (15/10/2026), setelah ia mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media daring dan diperbincangkan di media sosial.

SL mengaku bersyukur karena dokumen yang selama ini diperjuangkannya telah kembali ke tangannya.

“Alhamdulillah, SK Pensiunan TNI suami saya yang sempat ditahan BNI Prabumulih dengan dalih asuransi kematian suami belum cair, Kamis pagi telah diserahkan kepada saya,” ujar SL kepada wartawan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada insan pers dan OJK yang menurutnya telah membantu mengawal persoalan tersebut hingga dokumen milik almarhum suaminya kembali diterima.

“Terima kasih media dan OJK telah membantu perjuangan saya mendapatkan hak hampir selama 10 bulan tanpa kejelasan,” katanya.

Meski dokumen tersebut telah dikembalikan, SL mengaku belum memperoleh penjelasan lebih lanjut saat proses penyerahan berlangsung.

“Ketika menerima SK tersebut, tidak ada penjelasan lebih lanjut. Intinya, mereka hanya menyerahkan SK kepada saya,” tuturnya.

Pengalaman tersebut membuat SL mengaku akan lebih berhati-hati apabila kelak mempertimbangkan penggunaan dokumen pensiunan sebagai jaminan kredit.

Sementara itu, Bagian Kredit BNI Prabumulih, Budi Purnomo, membenarkan bahwa kredit atas nama almarhum suami SL telah lunas dan SK pensiunan tersebut sudah diterima oleh ahli waris.

“Wa’alaikumsalam, betul kredit sudah lunas dan SK sudah diterima ahli waris. Belum diberikan SK tersebut, karena klaim belum dibayarkan pihak asuransi,” tulis Budi saat dikonfirmasi wartawan.

Pengembalian dokumen ini menandai berakhirnya penantian SL untuk memperoleh kembali SK pensiunan milik almarhum suaminya. Namun, alasan penahanan dokumen selama proses klaim asuransi serta mekanisme penyelesaian administrasi tersebut belum dijelaskan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami persyaratan, ketentuan, dan konsekuensi sebelum menyerahkan dokumen penting dalam pengajuan kredit. Di sisi lain, komunikasi yang transparan mengenai status dokumen, kewajiban kredit, dan proses klaim asuransi menjadi aspek penting dalam pelayanan kepada nasabah maupun ahli waris. (rn/dn)

Pasar Malam Bermunculan di Tengah Kabut Asap Kota Prabumulih, Warga Soroti Risiko Kesehatan Anak

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, memunculkan kekhawatiran terhadap aktivitas masyarakat di ruang terbuka. Pemerintah kota dan instansi terkait pun diharapkan mengevaluasi kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian, termasuk operasional pasar malam.

Kekhawatiran tersebut muncul seiring masih berlangsungnya aktivitas pasar malam di sejumlah titik di Kota Prabumulih. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (13/10/2026), salah satu lokasi yang ramai dikunjungi warga berada di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja.

Sebelumnya, pasar malam juga hadir di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul. Sementara itu, persiapan pendirian pasar malam terlihat di kawasan Taman Kota Prabu Jaya.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pengunjung dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak, yang menghabiskan waktu di luar ruangan ketika kualitas udara dilaporkan memburuk.

Seorang warga Kelurahan Sukajadi, Andi, mengaku khawatir dengan kondisi kabut asap, terutama pada malam hari. Ia mengatakan, anak-anak terkadang meminta orang tua mengajak mereka berkunjung ke pasar malam.

“Jingoklah dewek kamu kabut asap kalu malam cakmano. Kami sebagai wong tuo ni kadang tepakso keluar rumah oleh anak-anak nangis nak jingok pasar malam,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah, mengingat orang tua menghadapi dilema antara memenuhi keinginan anak untuk mencari hiburan dan mempertimbangkan risiko kesehatan akibat paparan polusi udara.

Ia berharap Pemerintah Kota Prabumulih bersama instansi terkait dapat meninjau kembali kegiatan yang mengundang kerumunan di ruang terbuka selama kondisi udara belum membaik.

Dirnya juga meminta agar aspek keselamatan pengunjung, kondisi lingkungan, serta kemungkinan pembatasan jam operasional dipertimbangkan sesuai tingkat risiko dan hasil evaluasi pihak berwenang.

“Harapan kami pemerintah biso lebih peka ke masyarakat dengan kondisi sekarang ini,” katanya.

(Sumber daya/foto: IG BPBD Sumsel)

Kekhawatiran warga turut berkaitan dengan data kualitas udara yang dilaporkan pada 13 Oktober 2026. Konsentrasi partikel halus PM2.5 di Kota Prabumulih disebut mencapai angka 241 dan masuk kategori sangat tidak sehat berdasarkan skala yang digunakan sumber data tersebut.

Sebelumnya, konsentrasi PM2.5 juga dilaporkan menyentuh angka 286 atau kategori berbahaya.

Di tengah kondisi tersebut, evaluasi operasional pasar malam dinilai perlu mempertimbangkan data kualitas udara terkini, durasi kegiatan, jumlah pengunjung, serta langkah perlindungan yang dapat diterapkan bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi yang diperoleh mengenai sikap Pemerintah Kota Prabumulih terhadap operasional pasar malam di tengah memburuknya kualitas udara. Keterangan dari pihak pengelola mengenai langkah mitigasi risiko kesehatan bagi pengunjung juga belum diperoleh.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan hiburan rakyat yang menjadi salah satu pilihan rekreasi masyarakat. Namun, ketika kualitas udara memburuk, perlindungan kesehatan dan keselamatan pengunjung perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan kegiatan di ruang terbuka. (dn/and)

Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Palembang, SMSI Prabumulih dan Sumsel Desak Penegakan Hukum

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dua jurnalis yang tengah meliput aksi mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Palembang, diduga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang berpakaian hitam pada Selasa (13/10/2026).

Kedua jurnalis tersebut adalah Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV. Insiden itu mendapat kecaman dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Prabumulih dan SMSI Provinsi Sumatera Selatan yang mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Ketua SMSI Kota Prabumulih, Hardoko Susanto B SM, menyayangkan dugaan kekerasan terhadap kedua jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kami dari SMSI Prabumulih sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mengecam keras tindakan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap dua saudara kita yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Hardoko meminta kepolisian segera mengambil langkah untuk mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami berharap kasus ini segera diproses. Kami meminta pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap para pelakunya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Sumatera Selatan, Jhon Heri, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional tidak dapat dibenarkan.

Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap wartawan berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh hukum.

Jhon Heri pun mendesak kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan, termasuk mengidentifikasi serta memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta aparat keamanan memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, baik dalam situasi kondusif maupun ketika terjadi kericuhan di lapangan.

SMSI Sumsel menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kekerasan terhadap jurnalis menjadi persoalan serius karena dapat menghambat pelaksanaan tugas pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik,” terangnya. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan hukum dalam menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Karena itu, penanganan dugaan kekerasan terhadap jurnalis perlu dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pengungkapan fakta, pemeriksaan saksi, serta penegakan hukum berdasarkan bukti.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua rekan jurnalis tersebut. (dk/ril)

Warga Purun PALI Dipolisikan, Diduga Gelapkan Uang Penjualan Kayu di Desa Jiwa Baru Lubai Muara Enim

MUARA ENIM, Pikiranrakyatsumsel – Dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan kayu senilai Rp9 juta dilaporkan seorang warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Apriadi Renaldo Busmat (38), melaporkan seorang pria berinisial MC (44), warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang disebut sebagai rekannya dalam pengelolaan penjualan kayu.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-143/X/2026/SUMSEL/RES M. ENIM, tertanggal 13 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan pengelolaan hasil penjualan kayu mampat yang ditebang dari kawasan hutan belukar di lahan milik keluarga korban, di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekira pukul 19.30 WIB. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp9 juta akibat persoalan pengelolaan uang hasil penjualan kayu tersebut.

Merasa dirugikan, korban yang memiliki nama panggilan Rendo ini, Selasa (13/10/2026) siang tadi, melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Rambang Lubai untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rambang Lubai, AKP Aisen Hower, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, perkara itu masih ditangani oleh penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rambang Lubai.

“Laporan sudah kami terima, sementara ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kapolsek seraya menegaskan, pihak kepolisian selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (dn) 

10 Bulan SK Pensiun Almarhum Suami Belum Kembali, Warga Prabumulih Adukan BNI ke OJK

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Seorang perempuan berinisial SL, istri almarhum pensiunan TNI di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mengadukan persoalan pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun milik suaminya yang masih menjadi jaminan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Prabumulih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengaduan tersebut dilakukan setelah SL mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian klaim asuransi kredit dan pengembalian dokumen pensiun suaminya yang meninggal dunia pada November 2025.

Hingga Selasa (13/10/2026), atau sekitar 10 bulan setelah suaminya meninggal dunia, SK pensiun tersebut disebut belum dikembalikan. SL mengaku telah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi kredit beberapa waktu setelah suaminya meninggal dunia.

Kepada awak media, SL mengatakan dirinya telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak bank. Namun, menurut pengakuannya, jawaban yang diterima masih berkaitan dengan proses penyelesaian klaim asuransi.

“Almarhum sekitar bulan 11/2025 meninggal dunia. Berkasnya telah kita lengkapi beberapa saat setelah suami saya meninggal dunia. Kita sudah menunggu selama 10 bulan, tetapi tidak ada penyelesaiannya,” ujar SL, Selasa (13/10/2026).

Selain mempertanyakan pengembalian SK pensiun, SL juga menyoroti tagihan angsuran kredit yang menurut pengakuannya masih ditujukan ke rumahnya setelah suaminya meninggal dunia.

Ia turut mempersoalkan adanya pemotongan dana sekitar Rp11 juta yang disebut terjadi sekitar tiga bulan setelah suaminya meninggal dunia. Namun, peruntukan dan dasar pemotongan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak bank.

“Saya hanya memperjuangkan hak saya. SK pensiunan suami saya dijadikan jaminan kredit. Sampai detik ini tidak jelas. Selalu katanya dalam proses,” keluhnya.

Merasa belum mendapatkan kepastian yang diharapkan, SL akhirnya menyampaikan pengaduan kepada OJK. Ia berharap laporan tersebut dapat mendorong penyelesaian klaim asuransi kredit sekaligus memberikan kejelasan mengenai status kewajiban kredit almarhum suaminya.

“Itu kewajiban bank. Saya menginginkan SK pensiunan suami saya dikembalikan karena itu hak saya. Saya baru pulang dari laporan ke OJK,” katanya.

SL berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan mengenai proses klaim asuransi, dasar belum dikembalikannya SK pensiun, serta status tagihan dan pemotongan angsuran yang dipersoalkannya.

 

Terpisah, seorang sumber di lingkungan BNI Cabang Prabumulih membenarkan adanya persoalan terkait pengembalian SK pensiun tersebut. Menurut sumber itu, dokumen milik debitur belum dapat diserahkan karena klaim asuransi kredit belum dibayarkan kepada pihak bank.

“Karena itulah, SK pensiunan kreditur belum bisa diserahkan,” ujar sumber tersebut.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media mendatangi Kantor Cabang BNI Prabumulih guna meminta keterangan resmi mengenai persoalan yang disampaikan SL.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Awak media sempat diarahkan ke bagian umum, kemudian ke bagian kredit. Setelah menunggu lebih dari 30 menit tanpa memperoleh keterangan dari pejabat yang berwenang, awak media meninggalkan kantor tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BNI Cabang Prabumulih mengenai status klaim asuransi kredit, dasar penahanan SK pensiun, maupun penjelasan terkait tagihan dan pemotongan angsuran yang dipersoalkan SL. (ril/dn)

Hampir 9 Bulan Pemekaran RT Belum Disahkan, Warga Perumahan Al-Fatih Cambai Pertimbangkan Aksi Demo

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Warga Perumahan Al-Fatih, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, mendesak pemerintah setempat segera memberikan kepastian terkait pengesahan pemekaran rukun tetangga (RT).

Usulan yang menurut warga telah dimusyawarahkan sejak hampir sembilan bulan lalu itu disebut belum memperoleh kejelasan, sementara kebutuhan pelayanan administrasi dan kegiatan sosial masyarakat terus berjalan.

Warga menyebut, jumlah penduduk di lingkungan Perumahan Al-Fatih, khususnya RT 05 dan RT 06 RW 01, saat ini mencapai sekitar 250 kepala keluarga (KK). Kondisi tersebut dinilai memerlukan penataan lingkungan melalui pembagian wilayah RT agar pelayanan administrasi dan koordinasi kegiatan kemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif.

Salah seorang warga Perumahan Al-Fatih, Hadi, mengatakan musyawarah pemekaran RT telah dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam musyawarah tersebut, warga disebut telah menyepakati pembagian wilayah menjadi dua zona, yakni RT 05 sebagai Zona I dan RT 06 sebagai Zona II, termasuk penunjukan ketua RT masing-masing.

Namun, menurut Hadi, hingga Jumat (9/10/2026), pengesahan pemekaran tersebut belum juga memperoleh kepastian.

“Selama tinggal di sini, setiap mengurus administrasi terasa sulit. Beberapa bulan lalu kami juga sudah bermusyawarah untuk melakukan pemekaran RT. Bahkan, penunjukan ketua RT sudah dilakukan. Kami tinggal menunggu legalitasnya saja,” ujar Hadi kepada media ini, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan dua wilayah RT tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.

Hadi juga menyampaikan bahwa warga telah menyepakati pernyataan bersama terkait kesediaan ketua RT yang ditunjuk untuk menjalankan tugas tanpa menuntut imbalan atau gaji. Menurutnya, kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing ketua RT.

“Kami sudah membuat dan menyepakati surat pernyataan tersebut. Jadi, yang kami harapkan murni peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan kegiatan sosial warga agar tidak lagi mengalami kesulitan seperti sekarang,” tegasnya.

Tak kunjung memperoleh kepastian, warga menyatakan berencana menggelar aksi dengan mendatangi Kantor Kelurahan Cambai dan kantor Pemerintah Kota Prabumulih pada Senin (12/10/2026) mendatang.

Rencana tersebut, menurut warga, merupakan bentuk desakan agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut usulan pemekaran RT yang telah mereka musyawarahkan.

Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan penyebab belum disahkannya pemekaran tersebut, termasuk tahapan administrasi yang masih harus dipenuhi maupun instansi yang berwenang mengambil keputusan akhir.

Sementara itu, Lurah Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Yuniarti Wulandari, S.H juga belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi media ini. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat jawaban, sedangkan pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp juga belum memperoleh balasan hingga berita ini diterbitkan. (dn) 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.