10 Bulan SK Pensiun Almarhum Suami Belum Kembali, Warga Prabumulih Adukan BNI ke OJK

banner 468x60

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Seorang perempuan berinisial SL, istri almarhum pensiunan TNI di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mengadukan persoalan pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun milik suaminya yang masih menjadi jaminan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Prabumulih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengaduan tersebut dilakukan setelah SL mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian klaim asuransi kredit dan pengembalian dokumen pensiun suaminya yang meninggal dunia pada November 2025.

banner 336x280

Hingga Selasa (13/10/2026), atau sekitar 10 bulan setelah suaminya meninggal dunia, SK pensiun tersebut disebut belum dikembalikan. SL mengaku telah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi kredit beberapa waktu setelah suaminya meninggal dunia.

Kepada awak media, SL mengatakan dirinya telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak bank. Namun, menurut pengakuannya, jawaban yang diterima masih berkaitan dengan proses penyelesaian klaim asuransi.

“Almarhum sekitar bulan 11/2025 meninggal dunia. Berkasnya telah kita lengkapi beberapa saat setelah suami saya meninggal dunia. Kita sudah menunggu selama 10 bulan, tetapi tidak ada penyelesaiannya,” ujar SL, Selasa (13/10/2026).

Selain mempertanyakan pengembalian SK pensiun, SL juga menyoroti tagihan angsuran kredit yang menurut pengakuannya masih ditujukan ke rumahnya setelah suaminya meninggal dunia.

Ia turut mempersoalkan adanya pemotongan dana sekitar Rp11 juta yang disebut terjadi sekitar tiga bulan setelah suaminya meninggal dunia. Namun, peruntukan dan dasar pemotongan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak bank.

“Saya hanya memperjuangkan hak saya. SK pensiunan suami saya dijadikan jaminan kredit. Sampai detik ini tidak jelas. Selalu katanya dalam proses,” keluhnya.

Merasa belum mendapatkan kepastian yang diharapkan, SL akhirnya menyampaikan pengaduan kepada OJK. Ia berharap laporan tersebut dapat mendorong penyelesaian klaim asuransi kredit sekaligus memberikan kejelasan mengenai status kewajiban kredit almarhum suaminya.

“Itu kewajiban bank. Saya menginginkan SK pensiunan suami saya dikembalikan karena itu hak saya. Saya baru pulang dari laporan ke OJK,” katanya.

SL berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan mengenai proses klaim asuransi, dasar belum dikembalikannya SK pensiun, serta status tagihan dan pemotongan angsuran yang dipersoalkannya.

 

Terpisah, seorang sumber di lingkungan BNI Cabang Prabumulih membenarkan adanya persoalan terkait pengembalian SK pensiun tersebut. Menurut sumber itu, dokumen milik debitur belum dapat diserahkan karena klaim asuransi kredit belum dibayarkan kepada pihak bank.

“Karena itulah, SK pensiunan kreditur belum bisa diserahkan,” ujar sumber tersebut.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media mendatangi Kantor Cabang BNI Prabumulih guna meminta keterangan resmi mengenai persoalan yang disampaikan SL.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Awak media sempat diarahkan ke bagian umum, kemudian ke bagian kredit. Setelah menunggu lebih dari 30 menit tanpa memperoleh keterangan dari pejabat yang berwenang, awak media meninggalkan kantor tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BNI Cabang Prabumulih mengenai status klaim asuransi kredit, dasar penahanan SK pensiun, maupun penjelasan terkait tagihan dan pemotongan angsuran yang dipersoalkan SL. (ril/dn)

banner 336x280