Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Pencurian di Lokasi Pertamina, Satu Terduga Pelaku Diamankan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel  – Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian terhadap aset milik PT Pertamina Field Prabumulih yang terjadi di kawasan Lokasi Sumur Gunung Kemala (GMK) PD80, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat, setelah menerima informasi adanya seseorang yang diduga sedang melakukan pencurian di lokasi tersebut.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekira pukul 11.30 WIB, di lokasi Sumur GMK PD80 milik PT Pertamina Field Prabumulih, Jalan Lokasi Sumur Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Dalam kejadian tersebut, barang milik PT Pertamina Field Prabumulih yang diduga diambil berupa 20 lembar pagar seng serta 1 lembar terpal HDPE berukuran 60 meter x 15 meter. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial SA, 33 tahun, warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Dalam aksinya, SA diduga tidak seorang diri dan disebut bersama seorang rekannya berinisial AN yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus yang dilakukan yakni dengan memasuki pekarangan lokasi GMK PD80 milik PT Pertamina Field Prabumulih. Terduga pelaku kemudian diduga merusak bagian pagar seng dengan menggunakan palu, selanjutnya menarik dan mengambil sebanyak 20 lembar pagar seng.

Selain pagar seng, terduga pelaku juga diduga mengambil satu lembar terpal HDPE yang berada di area kolam limbah lokasi GMK PD80.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB, ketika Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapat informasi dari pihak BKO TNI-Polri bersama petugas keamanan lokasi Sumur GMK PD80 mengenai adanya seorang yang diamankan karena diduga melakukan pencurian pagar seng di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDHIKA NASYWA W, S.Tr.I.K. bersama Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat untuk mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, personel kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SA. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, SA diduga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 lembar pagar seng berukuran sekitar 2 meter x 1 meter, satu lembar terpal HDPE berukuran 60 meter x 15 meter, satu buah palu bergagang kayu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan maupun informasi masyarakat terkait tindak pidana, termasuk dugaan pencurian terhadap aset perusahaan maupun fasilitas yang berada di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap laporan dan informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU. Tomas Siswo Purnomo, SH.

Saat ini SA telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap rekan terduga pelaku berinisial AN, personel Unit Reskrim masih melakukan upaya pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026,

Polres Prabumulih melalui jajaran Polsek Prabumulih Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan. (Ril)

banner 400x130

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Prabumulih Rutin Gelar Razia KRYD

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih bersama jajaran Polsek dan instansi terkait melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli gabungan pada Jumat malam, 18 September 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Razia KRYD Polres Prabumulih dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Harmianto, S.H., M.H., M.Si., didampingi sejumlah pejabat dan personel yang tersprint sesuai Surat Perintah Kapolres Prabumulih.

Kegiatan melibatkan personel Satlantas, Sat Samapta, serta patroli gabungan bersama personel Satpol PP dan instansi terkait. Sebelum pelaksanaan, personel mengikuti apel kesiapan dan menerima arahan untuk mengutamakan keselamatan dalam bertugas.

Patroli dan KRYD menyasar sejumlah potensi gangguan keamanan, mulai dari tindak pidana 3C (curat, curas dan curanmor), penyalahgunaan senpi dan sajam, narkoba, premanisme, perjudian, miras, prostitusi, balap liar, tawuran hingga kejahatan jalanan lainnya.

Razia KRYD dilaksanakan di antaranya di kawasan depan Bank Sumsel Babel dan Tugu Patung Kuda. Personel melakukan pemeriksaan kendaraan, pengaturan lalu lintas, memberikan imbauan keselamatan serta mengantisipasi aksi balap liar.

Sementara patroli gabungan menyisir Jalan Arteri, kawasan permukiman, daerah rawan kriminalitas, fasilitas umum serta lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Personel juga melaksanakan patroli dialogis dan menyampaikan imbauan Kamtibmas.

Di wilayah Polsek Prabumulih Barat, patroli hunting dipimpin Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo, S.H., dengan menyasar Simpang Tugu Nanas, depan Kompleks Pertamina dan Simpang Bawah Kemang.

Polsek Rambang Kapak Tengah turut melaksanakan patroli hunting dan razia di Mako Polsek RKT, Desa Karangan dan Desa Karang Bindu. Kegiatan dipimpin Kapolsek RKT Ipda Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., bersama personel Polsek RKT.

Di wilayah Polsek Cambai, razia dan patroli KRYD dipimpin Kapolsek Cambai Iptu Haryoni Amin, S.H., dengan lokasi kegiatan di Jalan Lintas Desa Muara Sungai serta kawasan Toko Alfamart Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai.

Sementara itu, Polsek Prabumulih Timur melaksanakan patroli hunting dan razia yang dipimpin Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto, S.H., M.H.. Selain mengantisipasi 3C dan penyakit masyarakat, personel turut melakukan langkah pencegahan karhutlah.

Kasat Samapta Polres Prabumulih AKP Safety Batman, selaku Katim I KRYD, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam mencegah potensi gangguan Kamtibmas, khususnya pada malam libur. “Personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.

Patroli kembali dilaksanakan pada Sabtu dini hari, 19 September 2026, oleh Pamapta 3, Piket Pawas, Piket Fungsi, Tim Tantura 2, Piket Lalu Lintas dan Polsek Prabumulih Timur. Dari seluruh rangkaian kegiatan, tidak ditemukan tindak pidana maupun pelanggaran menonjol. Situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, arus lalu lintas lancar serta kegiatan berakhir dalam keadaan terkendali. (Ril)

Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Diduga Pengedar Ganja, 28,2 Gram Barang Bukti Disita

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RU (44), warga Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Kamis (17/9/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis, 17 September 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi peredaran gelap narkotika di Jalan Cempedak, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi lokasi serta pihak yang diduga terlibat. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan tindakan kepolisian.

Sekira pukul 18.00 WIB, personel Satres Narkoba mendatangi lokasi di Jalan Cempedak, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Di lokasi tersebut, petugas bersama warga sekitar mengamankan seorang laki-laki yang berada di rumahnya, yakni RU.

Dalam proses penggeledahan badan dan sekitar tempat pelaku diamankan, yang disaksikan Ketua RT serta warga sekitar, petugas menemukan sebuah guci kecil berwarna biru yang diletakkan di atas lemari. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam guci tersebut ditemukan delapan paket narkotika jenis ganja.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto yang dilaporkan 28,2 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna merah dan satu bal papir merek Royo.

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan pengungkapan, RU diduga mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut. Barang bukti ganja tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan nilai pembelian yang disebutkan sebesar Rp600.000.

Modus operandi yang didalami penyidik adalah dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis ganja yang diperoleh dari pihak lain untuk kemudian dijual kembali. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima, hasil pemeriksaan urine terhadap RU dinyatakan positif. Hasil tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan penyalahgunaan maupun keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Benar, personel Satres Narkoba Polres Prabumulih telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari lokasi, petugas mengamankan delapan paket ganja dengan berat 28,2 gram, satu unit HP OPPO warna merah dan satu bal papir. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai laporan pengungkapan yang diterima.

Selanjutnya, RU beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti, dugaan jaringan peredaran narkotika serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Ril)

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Bandar Lampung Diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial ST (42), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah bedeng yang berada di Jalan Al Hijrah, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 12.45 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah bedeng kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan identitas orang yang diduga terlibat. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota Opsnal mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ST. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah pirek kaca, alat hisap atau bong, serta plastik klip bening.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam OPPO warna hitam dan satu buah skop plastik yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut.

Dari hasil interogasi awal, ST mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial AN, yang kini disebut dalam laporan sebagai DPO, dengan nilai pembelian Rp600.000.

Menurut keterangan awal yang diperoleh petugas, narkotika tersebut dibeli dengan tujuan untuk dijual kembali. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut serta asal-usul barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih telah mengamankan seorang laki-laki berinisial ST yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 1,45 gram dan satu pirek kaca yang masih berisikan diduga sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Total berat bruto diduga narkotika yang tercatat dalam laporan mencapai 2,27 gram.

Barang bukti lainnya berupa satu buah bong, lima lembar plastik klip bening, satu unit HP OPPO warna hitam, dan satu buah skop plastik. Nilai pembelian yang disebutkan dalam keterangan awal pelaku adalah Rp600.000.

Atas dugaan perbuatannya, ST disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dasar hukum dalam laporan pengungkapan perkara.

Saat ini, ST beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika serta keberadaan AN yang disebut sebagai pemasok dalam keterangan awal. (ril)

Lurah di Prabumulih Soroti Komunikasi Saat Peliputan, PWI dan SMSI Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Seorang lurah di wilayah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menyampaikan keluhan terkait komunikasi yang terjadi antara seorang oknum wartawan dengan salah satu Ketua RT di wilayahnya saat kegiatan peliputan beberapa waktu lalu.

Menurut lurah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat persoalan dalam proses komunikasi tersebut yang kemudian menimbulkan ketegangan antara wartawan dan Ketua RT.

“Kejadian tersebut sudah beberapa hari lalu. Kami juga sudah melakukan konfirmasi terkait persoalan yang terjadi antara wartawan dengan pihak RT kami,” ujar sang lurah saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

Ia mengatakan, pihak kelurahan selama ini berupaya menjaga komunikasi dan koordinasi dengan perangkat RT maupun RW dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat.

“Kami selalu berkoordinasi dan melakukan rapat apabila ada persoalan yang terjadi di tingkat RT maupun RW. Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” katanya.

PWI Dorong Penyelesaian Secara Berimbang

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua PWI Kota Prabumulih Ronald Artas mengajak seluruh pihak untuk menyikapinya secara bijak serta mengedepankan komunikasi dan klarifikasi.

Ronald menilai, persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas jurnalistik sebaiknya tidak langsung disimpulkan dari satu sisi. Keterangan dari wartawan yang bersangkutan maupun pihak yang merasa keberatan perlu didengarkan secara proporsional.

“Kita menyayangkan apabila terjadi persoalan antara wartawan dengan pihak kelurahan maupun perangkat RT. Namun, kita juga perlu melihat persoalan ini secara berimbang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mengetahui kronologi serta keterangan dari kedua belah pihak,” ujar Ronald.

Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus tetap mengedepankan profesionalitas, etika, dan sikap saling menghormati terhadap narasumber maupun pihak lain yang ditemui selama proses peliputan.

“Wartawan harus menjalankan tugas secara profesional, santun, dan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Penyampaian pertanyaan maupun konfirmasi hendaknya dilakukan dengan cara yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Di sisi lain, Ronald juga mengingatkan pihak pemerintahan, termasuk kelurahan serta perangkat RT dan RW, agar tetap terbuka terhadap kegiatan jurnalistik sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam kegiatan jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Karena itu, komunikasi antara wartawan dan pihak pemerintahan perlu terus dibangun secara baik.

“Wartawan memiliki tugas untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Begitu juga pihak kelurahan memiliki hak untuk memberikan penjelasan, menyampaikan klarifikasi, dan memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta. Keduanya harus saling menghormati,” jelasnya.

Ronald menambahkan, apabila terdapat perbedaan pandangan atau persoalan dalam proses peliputan, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui komunikasi dan klarifikasi terlebih dahulu.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak pemerintahan untuk memastikan identitas dan media tempat wartawan bekerja ketika menerima kunjungan atau permintaan konfirmasi.

“Jika ada persoalan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, mari diselesaikan dengan kepala dingin. Pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan atau klarifikasi melalui mekanisme yang sesuai. Yang terpenting, jangan sampai persoalan antara individu kemudian menimbulkan pandangan negatif terhadap seluruh wartawan,” pungkas Ronald.

SMSI Tekankan Pentingnya Profesionalitas

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prabumulih Hardoko S mengatakan, profesionalitas dan pemahaman terhadap etika jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.

Menurut Hardoko, wartawan tidak hanya dituntut mampu mencari dan mengolah informasi, tetapi juga perlu memahami materi pemberitaan, menjaga komunikasi dengan narasumber, serta menjalankan tugas sesuai aturan dan etika jurnalistik.

“Kalau ada keluhan mengenai sikap wartawan saat menjalankan tugas, hal itu tentu perlu menjadi evaluasi. Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, kode etik dan sikap profesional harus tetap dikedepankan,” ungkap Hardoko.

Ia juga menilai, identitas wartawan dan media tempatnya bekerja perlu disampaikan secara jelas ketika melakukan wawancara maupun konfirmasi.

“Ketika melakukan peliputan, wartawan sebaiknya memperkenalkan identitas dan medianya dengan jelas. Jika ada keraguan, narasumber dapat melakukan verifikasi terlebih dahulu,” terangnya.

Hardoko mengatakan, SMSI turut mendorong peningkatan profesionalitas perusahaan media dan wartawan, termasuk pemenuhan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan keberadaan media.

“Organisasi SMSI hadir untuk mendorong media-media agar memenuhi persyaratan dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat maupun pihak pemerintahan untuk melakukan verifikasi apabila menemukan persoalan terkait identitas seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

“Silakan koordinasi dengan teman media lainnya. Apalagi wartawan sekarang banyak. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman mengenai identitas maupun media tempat seseorang bekerja,” tutupnya.

Belum Ada Keterangan dari Oknum Wartawan

Hingga berita ini disusun, wartawan yang disebut dalam keluhan tersebut belum memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian maupun versinya atas persoalan yang terjadi.

Keterangan dari yang bersangkutan tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut. Dengan demikian, persoalan ini diharapkan dapat dilihat secara proporsional dan tidak berkembang menjadi penilaian terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. (Ril)

Diburu Polisi, Terduga Penggelapan Motor Diamankan di Warung Jalan Alipatan Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial MA (45) diamankan petugas terkait perkara tersebut.

Pengungkapan dilakukan Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat setelah menerima laporan dari korban pada 11 September 2026. MA diamankan di sebuah warung di Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kota Prabumulih, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh petugas.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Subhan (33), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Menurut laporan korban, peristiwa bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, MA diduga datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor miliknya.

Korban kemudian mengizinkan sepeda motor tersebut dibawa oleh MA. Kendaraan yang dipinjam berupa Honda Blade tahun 2010 warna hitam silver dengan nomor polisi BG 5301 CM.

Namun, hingga korban membuat laporan, sepeda motor tersebut disebut belum dikembalikan.

Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Team URC Wester 838 memperoleh informasi mengenai keberadaan MA di sebuah warung di Jalan Alipatan.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team URC Wester 838 mendatangi lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan MA.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan satu lembar BPKB sepeda motor Honda Blade dengan nomor polisi BG 5301 CM, nomor rangka MH1JBB111AK264376 dan nomor mesin JBB1E-1255823 atas nama Muhaimin.

IPTU Tomas mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tomas.

Dalam perkara ini, MA disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan.

Saat ini, MA telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. (Ril)

Bongkar AC di Ruko, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk Team URC Elang Muara Polsek Cambai

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Cambai, Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti. Ketiganya masing-masing berinisial AM (19), PA (18), dan RD (21).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian pada 10 September 2026. Peristiwa dilaporkan terjadi di ruko milik Riki Alfian (64), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Informasi awal mengenai kejadian diketahui ketika saksi Ferry Darmawan (47) hendak menuju ruko tersebut untuk menginap. Saat tiba di sekitar lokasi, saksi melihat sejumlah warga berada di depan ruko dan memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian.

Saksi kemudian melihat satu unit mesin pendingin ruangan atau AC yang telah dibongkar dan berada di sisi kiri ruko. Temuan tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemilik ruko sebelum korban membuat laporan ke Polsek Cambai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, Team URC Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo, S.H. bersama personel Team URC Elang Muara untuk melakukan penyelidikan.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku yang ditemukan di area semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga mengakui keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus pencurian lain dengan modus serupa, yakni membongkar dan mengambil bagian luar atau outdoor mesin AC.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah obeng, satu buah kunci pas ukuran 8/9, satu buah sarung tangan, serta satu unit mesin AC merek Plasmacluster.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini penyidik Polsek Cambai masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara lain.

Polisi menyatakan proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Ril)

Warga Pangkul Ditemukan Meninggal di Jalur Rel, Diduga Tertabrak Kereta Api di Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Seorang perempuan berusia 52 tahun ditemukan meninggal dunia di sekitar jalur rel kereta api KM 8, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (7/9/2026).

Korban diketahui bernama Ertasiah, warga Desa Pangkul. Sehari-hari, korban berstatus sebagai ibu rumah tangga dan bekerja sebagai petani karet serta membuat kue yang dititipkan untuk dijual di sejumlah warung.

Korban diduga menjadi korban kecelakaan yang melibatkan kereta api batubara rute Kertapati–Tanjung Enim. Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi dan penyebab pasti kejadian.

Informasi mengenai kejadian tersebut pertama kali diterima petugas setelah Pengamanan Objek Vital Kereta Api (Polsuska) M. Runzul Fahmi mendapat laporan dari masinis terkait adanya kejadian di jalur rel wilayah Desa Pangkul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Prabumulih bersama Polsek Cambai dan Tim Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres Prabumulih mendatangi lokasi.

Petugas kemudian mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari pemeriksaan kondisi serta posisi korban, pendokumentasian lokasi, pengamanan barang bukti hingga pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.

Identitas korban diketahui melalui kartu tanda penduduk (KTP) yang ditemukan di dalam tas miliknya. Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Bhabinkamtibmas Desa Pangkul Bripda Gilang untuk diteruskan kepada Kepala Desa Pangkul Zakaria dan pihak keluarga korban.

Setelah proses penanganan di lokasi selesai, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Kota Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan medis dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Kapolsek Cambai, IPTU Haryoni Amin, S.H., membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, personel telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, termasuk mendatangi TKP, melakukan olah TKP bersama Tim Inafis, mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi dan penyebab pasti kejadian. Seluruh tahapan penanganan TKP dan proses identifikasi telah dilakukan sesuai prosedur kepolisian,” ujar Jon Kenedi.

Berdasarkan informasi awal, korban diduga berada di sekitar jalur rel sebelum kemudian tertabrak kereta api batubara rute Kertapati–Tanjung Enim. Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan penyebab pasti kejadian dan masih mendalami keterangan saksi serta sejumlah fakta yang ditemukan di lapangan.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di jalur rel kereta api. Selain merupakan area yang diperuntukkan bagi perjalanan kereta api, jalur tersebut memiliki risiko keselamatan yang tinggi bagi masyarakat.

Tiga Bulan Diselidiki, Kasus Bongkar Lapak Pedagang Pasar di Prabumulih Akhirnya Terungkap

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah lapak penjualan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SW (29), warga Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pedagang bernama Tamzila (41). Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di lapak milik korban yang berada di depan Toko Harmonis.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp2 juta.

Peristiwa diketahui setelah saksi berinisial DI menghubungi korban dan memberitahukan bahwa lapak miliknya telah mengalami kerusakan. Sejumlah barang dagangan juga dilaporkan hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel meja jualan yang berada di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan SW yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan SW di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan SW. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, SW disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, yakni satu buah terpal berwarna biru dan satu bungkus kue kacang.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedy membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait perkara dugaan pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Jhon Kenedy.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Prabumulih menyatakan proses hukum terhadap SW akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SW hingga kini berstatus sebagai terduga pelaku dan memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril/dn)

Angin Puting Beliung Terjang Cambai Prabumulih, Satu Rumah Rusak Satu Korban Luka

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satu unit rumah warga di kawasan Perumahan Griya Pesona Al-Fatih Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, dilanda bencana angin puting beliung. 

Satu warga bernama Mi’a (68) menjadi korban mengalaki luka robek di kepala akibat tertimpa material bangunan rumah dan dilarikan ke RSUD Prabumulih. (Foto: ist/PRsumsel)

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 12.45 WIB itu tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, seorang ibu berusia 68 yakni Mi’a dilaporkan mengalami luka ringan akibat tertimpa material bangunan.

Mengetahui adanya kejadian itu, gerak cepat Lurah Cambai, Yuniarti Wulandari SH beserta RT dan RW langsung turun ke lokasi kejadian dan segera mengevakuasi korban yang mengalami luka robek dibagian kepala dengan melarikannya ke RSUD Kota Prabumulih.

Lurah Cambai, Yuniarti Wulandari SH membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, akibat angin puting beliung terjadi menerjang wilayah Cambai Kota Prabumulih, satu rumah mengalami kerusakan.

“Tidak ada korban jiwa. Hanya satu korban ibu Mi’a berusia sekitar 68 tahun tertimpa batu akibat angin puting beliung. Sekarang posisi di rumah sakit umum di UGD,” ujar Yuniarti kepada media ini, Sabtu (5/9/2026).

Ia menjelaskan, rumah warga yang terdampak bencana puting beliung tersebut di satu lokasi, yakni Griya Pesona Al-Fatih Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

“Kejadian ba’da sholat dzuhur tadi. Kerusakan rumah warga itu pada bagian atap,” jelasnya.

Yuniarti Wulandari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana serupa, mengingat saat ini tengah memasuki masa peralihan dari musim kering ke musim hujan yang rawan cuaca ekstrem.

“Kami mengimbau warga untuk memangkas dahan pohon yang berpotensi tumbang di sekitar rumah,” katanya.

Ia juga mengingatkan warga yang sedang beraktivitas di luar rumah agar segera menepi jika terjadi angin kencang. Selain itu, menggunakan masker akibat kabut asap masih menyelimuti wilayah kota Prabumulih.

“Karena kabut asap juga masih, kami juga imbau warga untuk tetap memakai masker. Biasanya daerah yang terbuka tanpa penghalang, angin langsung menghantam rumah warga,” tandasnya. (dn)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.