PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Dugaan penyalahgunaan jaringan gas dan ketidaksesuaian penggunaan meteran di SPPG Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih kini memasuki tahap evaluasi tingkat pusat. Kasus yang awalnya ditemukan dari program pendataan jaringan gas daerah itu bahkan disebut telah sampai ke jajaran direksi Pertagas dan Pertamina.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan ini bermula dari hasil pertemuan dengan Wali Kota Prabumulih pada 4 Maret lalu. Saat itu dibentuk tim pendataan untuk menyisir jaringan gas sekaligus melakukan sosialisasi ke kelurahan, RT, dan RW terkait program pendataan pelanggan.
Selama hampir sebulan, tim melakukan sosialisasi dan turun langsung ke lapangan. Mereka mendata pelanggan, mencari meteran yang tidak terdaftar, memeriksa dugaan sambungan ilegal, mengecek kebocoran, hingga melakukan pencatatan meter.
Dari proses tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada SPPG Majasari yang disebut hanya membayar sekitar Rp1 juta dalam kurun hampir sembilan bulan hingga setahun. Padahal, berdasarkan perhitungan normal, konsumsi gas usaha sejenis diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta per bulan.
“Tim catat meter melaporkan ada kejanggalan. Setelah dicek, meterannya bagus, tapi pembayaran sangat kecil. Dari situlah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Direktur PD Petro Prabu, Ir Heriyanto saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (18/5/2026).
Temuan lapangan, lanjutnya kemudian berkembang serius. Saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi, mereka menemukan dugaan jalur gas yang tidak melewati meter resmi. Jalur itu disebut tersambung langsung ke pipa induk melalui sambungan tersembunyi.
“Petugas juga menemukan area pengolahan ayam untuk kebutuhan MBG,” lanjut dia.
Di lokasi itu terdapat kompor dan alat pembakar yang diduga menggunakan aliran gas dari jaringan tidak resmi.
“Kami temukan sambungan yang disamarkan menggunakan selang air. Awalnya dikira saluran biasa, ternyata setelah dibongkar terhubung ke kompor,” kata Heriyanto lagi.
Selain dugaan tapping, disampaikan Heriyanto tim juga mendapati indikasi kebocoran gas. Menggunakan alat deteksi, petugas mengaku mendengar bunyi penanda kebocoran saat alat didekatkan ke jaringan tertentu.
Atas temuan itu, tim merekomendasikan penutupan jalur tertentu dan pengembalian jaringan ke instalasi semula. Sejumlah komponen juga disebut diminta untuk diganti.
Dalam proses penelusuran, muncul pula persoalan administrasi. Meteran yang digunakan disebut masih atas nama pribadi, bukan badan usaha atau SPPG. Akibatnya, tarif yang dikenakan masih kategori rumah tangga.
Padahal, tarif rumah tangga dan usaha memiliki selisih signifikan. Untuk rumah tangga, tarif disebut berada di kisaran Rp4.250 per meter kubik, sedangkan tarif usaha meningkat bertahap hingga kisaran Rp5.000 sampai Rp6.000 sesuai volume pemakaian.
“Kalau usaha tapi masih pakai identitas rumah tangga, tentu tarifnya berbeda. Itu salah satu yang dipersoalkan,” bebernya.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Pertagas dan Pertamina Niaga. Data kehilangan gas bahkan disebut mencapai sekitar 72 persen, sehingga memicu audit dan evaluasi serius dari pusat.
Pada akhir April, tim gabungan dari Pertagas, Pertamina Niaga, auditor, hingga teknisi kebocoran gas turun langsung ke Prabumulih. Mereka melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik jaringan gas.
Kasus ini lalu disebut sampai ke Direktur Utama Pertagas dan jajaran direksi lainnya. Bahkan, rombongan pejabat pusat dikabarkan datang langsung ke Prabumulih dan bertemu dengan Wali Kota sebelum melakukan paparan dan inspeksi lapangan.
Lebih lanjut diungkapkan Heriyanto, bahwa ada tiga tuntutan utama yang diminta pusat terhadap pihak SPPG terkait, yakni: Menutup jalur tapping ilegal, Membayar tunggakan pemakaian, Membayar denda sesuai hasil audit.
Jika tidak diselesaikan, Pertagas disebut mempertimbangkan pembentukan tim hukum untuk turun langsung ke Prabumulih.
Namun belakangan, pihak terkait disebut mulai menunjukkan sikap kooperatif. Sebuah surat pernyataan kesiapan berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan telah disampaikan ke pihak pusat.
“Sekarang kami menunggu arahan pusat. Perhitungan kerugian dan tindak lanjut bukan lagi di daerah, tetapi di pusat,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPPG Majasari maupun pihak yang disebut dalam investigasi tersebut terkait dugaan tapping gas dan persoalan administrasi tarif tersebut. (dn)













