PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Pidana Khusus mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di Jalan Lintas Baturaja–Prabumulih, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (38), warga Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Penindakan dilakukan setelah anggota Unit 2 Satreskrim menerima informasi mengenai dugaan pembelian solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa barcode pengisian BBM.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku sedang memindahkan solar dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke sejumlah jerigen. BBM tersebut diduga akan dijual kembali secara eceran.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther berwarna hijau metalik yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakarnya. Petugas juga menyita telepon genggam yang berisi sejumlah barcode MyPertamina untuk pengisian solar, dokumen kendaraan, serta beberapa pelat nomor kendaraan.
Barang bukti lainnya meliputi sejumlah jerigen dengan berbagai kapasitas yang berisi solar, satu galon berisi sekitar tujuh liter solar, dua corong plastik, satu selang berdiameter satu inci, serta satu jerigen berkapasitas 35 liter dalam kondisi terbelah.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil, melalui Kasatreskrim, Iptu Rendi Ramadhona, S.H, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan untuk mendukung penyaluran BBM agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan ini juga menjadi pengingat agar masyarakat tidak menyalahgunakan mekanisme pembelian BBM bersubsidi.
“Masyarakat diimbau menggunakan BBM sesuai ketentuan serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi,” kata Kasat Reskrim.
Atas peristiwa tersebut, penyidik menangani perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan mengacu pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana terkait berdasarkan hasil penyidikan.
Saat ini, penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terkait dan pendalaman barang bukti. Polres Prabumulih mengedepankan proses hukum secara profesional serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Polres Prabumulih mengajak masyarakat berperan aktif menjaga distribusi BBM bersubsidi agar dapat dinikmati oleh pihak yang berhak. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.Layanan Call Center 110 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan berbagai kejadian. (ril/dn)

























