PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Pertamina.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BM (40), yang diduga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/292/VIII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 24 Agustus 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan A. Wahab, Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih.
Korban berinisial M. Dirly Trio Nugraha (20), seorang wiraswasta asal Kota Prabumulih, diduga menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp160 juta dengan harapan dapat bekerja di PT Pertamina.
Namun, hingga laporan dibuat, korban belum bekerja sebagaimana yang dijanjikan, sementara uang yang telah diserahkan belum dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim menerima informasi tersebut. Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H, bersama Team URC Tekab 11 untuk menuju lokasi.
Petugas kemudian mengamankan BM pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dan dua lembar kuitansi yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang serta selalu memastikan kebenaran informasi rekrutmen melalui saluran resmi.
Atas perbuatannya, BM disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP. (Ril/dn)

























