PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial NG di sebuah pondok di Jalan Pipa Modong, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu malam yang menyebutkan bahwa pondok tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi atau pemakaian narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Cambai.
Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai Aipda Ari Wibowo, S.H. bersama tim opsnal URC Polsek Cambai untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan NG di lokasi tersebut. Dengan disaksikan ketua RW setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, satu buah pirek kaca yang masih berisi diduga sabu, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna abu-abu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, NG mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya. Ia menyebutkan bahwa sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama teman-temannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cambai untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H. didampingi Kanit Reskrim, Aipda Ari Wibowo, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria beserta barang bukti setelah menindaklanjuti informasi masyarakat. Selanjutnya, Polsek Cambai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Cambai mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal yang dipersangkakan sesuai laporan, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ril/dn)


















