PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menjadi sorotan Organisasi Masyarakat (Ormas) Aliansi Prabumulih Menggugat (APM).
Ketua Umum APM, Adi Susanto, mempertanyakan penerapan kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat. Salah satunya, di SPBU kawasan Jalan Lingkar, kota Prabumulih, terutama kebijakan terhadap pelaku usaha angkutan material pasir dan batu yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Menurut Adi, kendaraan angkutan material merupakan sarana mata pencaharian bagi sebagian warga. Karena itu, ia meminta pengelola SPBU mempertimbangkan dampak kebijakan pembatasan terhadap masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk mencari nafkah.
“Kalau tidak bisa membeli BBM di sana, lantas harus membeli ke mana lagi? Jangan mempersulit masyarakat untuk membeli BBM. Kita harus memahami bahwa angkutan yang membawa pasir dan batu itu merupakan kendaraan masyarakat untuk mencari ekonomi dan penghidupan,” kata Adi.
Ia menilai, kebijakan pembatasan pembelian BBM perlu mendapat perhatian dari pihak pengelola SPBU dan instansi terkait. Menurutnya, pelayanan BBM perlu dilakukan secara bijak agar kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Adi juga berharap pengelola SPBU memberikan penjelasan mengenai dasar penerapan pembatasan tersebut, termasuk ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh BBM.
“Intinya, jangan sampai ada pembatasan yang justru memberatkan masyarakat. Kami berharap pihak SPBU dapat memberikan pelayanan secara bijak dan tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh BBM sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Adi turut menyayangkan apabila masyarakat di Kota Prabumulih, yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas), mengalami kesulitan memperoleh BBM untuk menunjang kegiatan sehari-hari maupun usaha mereka.
Atas persoalan tersebut, APM meminta pengelola SPBU bersama instansi terkait mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pembatasan pembelian BBM dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap ada solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat. Jangan sampai warga yang sedang berusaha mencari nafkah justru mengalami kesulitan mendapatkan BBM,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak dari pengelola SPBU maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resminya mengenai dasar kebijakan pembatasan pembelian BBM yang dipersoalkan APM. (jg/kl)



















