MUARA ENIM, Pikiranrakyatsumsel – Kepolisian Resort (Polres) Muara Enim melalui Polsek Lembak mengungkap kasus kematian seorang ibu rumah tangga diketahui bernama Wulandari, warga Palembang. Wanita paruh baya itu ditemukan tewas oleh warga di kebun nanas semak belukar Desa Gaung Asam Kecamatan Belida darat Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek Lembak IPTU Yopi Maswan, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Decky Chandra Winata, SE mengatakan, Wulandari diduga menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan oleh pelaku Andi alias Ateng (38) warga Desa Sungai Lebong Pemulutan Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan komering Ilir (OKI).
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku Andi alias Ateng, pembunuhan itu dilakukannya dengan cara mencekik leher korban selama kurang lebih 1 jam sampai korban tidak bernafas lagi,” kata IPDA Decky Chandra kepada media ini, Kamis (5/2/2026).
Kanit Reskrim Polsek Lembak juga mengungkapkan, bahwa pelaku Andi alias Ateng merupakan teman akrab dari korban. Menurutnya, Andi alias Ateng diduga sakit hati terhadap Wulandari karena masih memiliki hutang terhadap diri pelaku tersebut.
“Untuk motif pembunuhan dikarenakan korban Wulandari ada hutang kepada pelaku Andi alias Ateng ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut IPDA Decky menjelaskan, awal mula terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula, setelah pihaknya menerima laporan adanya penemuan mayat yang terjadi di kebun nanas semak belukar Desa Gaung Asam Kecamatan Belida darat Kabupaten Muara Enim, pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu, sekira pukul 14.00 WIB.
Kemudian, lanjut dia, anggota unit Reskrim Polsek Lembak langsung melakukan penyelidikan. Hingga petang hari itu sekira pukul 18.00 WIB, pihaknya mendapatkan kabar bahwa seorang laki-laki yang diduga pelaku yang telah melakukan pembunuhan tersebut sudah menyerahkan diri di Polsek Ilir Barat 1 (IB-1), Palembang.
“Dan setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut yang tak lain pelaku Andi alias Ateng mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap korban Wulandari di Desa Gaung Asam itu dengan cara mencekik leher korban,” beber IPDA Decky.
Ditegaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Lembak, atas perbuatannya tersebut pelaku Andi dapat dijerat Pasal 459 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Untuk saat ini, sambung dia, Andi alias Ateng beserta sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah helm SNI warna hitam, satu buah tas selempang coklat, sepasang sandal, dua kacamata hitam, dia butir inher obat asma, dan sehelai baju kaos lengan panjang warna hitam serta celana panjang warna hitam dengan lis kiri kanan telah diamankan dan dibawa ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku Andi alias Ateng berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Lembak. Pelaku tersebut juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 459 KUHPidana tentang tentang pembunuhan berencana,” tukasnya. (dn)
















