PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Team Wester 838 Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan tiga orang anak dibawah umur yang menjadi terduga pelaku pencurian kabel instalasi di sebuah bedeng berlokasi di Jalan Jambat Akar RT.029 RT.12 Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Ketiga terduga pelaku tersebut antara lain, TNR (17), MIK (16), dan OA (16) dengan barang bukti diantaranya berupa satu buah tang potong, sisa potongan kabel merk praba sebanyak 6 potong, serta tiga buah tidus.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo SH melalui Kanit Reskrim IPDA Andrie SE MM membenarkan, ketiganya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian di bedeng milik Epriansyah (40) warga Jalan Alipatan Gg.Amir RT.029 RW.012 Kel Mangga Besar Kec Prabumulih Utara kota Prabumulih yang berlokasi di Jalan Jambat Akar RT.029 RT.12 Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Selasa tanggal 10 Februari 2026 lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
“Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku masuk melewati pintu belakang yang tidak terkunci kemudian memanjat pintu besi kamar mandi ke atap rumah bedeng dan memotong kabel instalasi merk peraba ukuran 1,5 inci sepanjang 400 meter dengan menggunakan tang potong, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Lebih lanjut dikatakan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, para pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya masing-masing pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Setibanya Team Wester 838 Polsek Prabumulih Barat di lokasi, langsung mengamankan dua orang anak yakni MIK dan OA yang tak lain terduga pelaku.
“Dan setelah diinterogasi di lapangan bahwa teman dari pelaku yang ikut melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu anak yang bernama TNR lalu anggota melakukan interogasi terhadap ketiga anak yang bermasalah dengan hukum tersebut,” kata IPDA Andrie SE MM dalam keterangan tertulisnya.
Lalu, sambung dia, pelaku TNR, MIK, dan OA mengakui perbuatannya, yang kemudian ketiga pelaku tersebut berikut barang buktinya langsung dibawa dan diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ke Polsek Prabumulih Barat. (dn)



















