Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Ringkus Pelaku Curas

banner 468x60

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada Februari 2026 lalu.

banner 336x280

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 16 / II / 2026 / SPKT / Polsek Prabumulih Timur / Polres Prabumulih / Polda Sumsel tertanggal 13 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban setelah mengalami tindakan pemerasan disertai ancaman senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Morevalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban diketahui bernama Tuti Darmalismi (50), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Karang Raja.

Dalam kronologi kejadian, pelaku berinisial EA (40), seorang sopir asal Desa Wonorejo, Kikim Barat, Kabupaten Lahat, mendatangi korban dengan modus mengajak jalan-jalan. Namun, setibanya di lokasi kejadian, pelaku justru mengancam korban menggunakan pisau.

Tak hanya itu, pelaku juga menarik kerah baju korban sambil memaksa untuk menyerahkan barang berharga miliknya. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit handphone merek Vivo Y21 kepada pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp9.500.000. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Singo Timur mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Pelaku diketahui sedang berada di rumah istrinya yang masih berada di wilayah Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama tim opsnal untuk bergerak cepat menuju lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit handphone Vivo Y21 milik korban.Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti pemerasan dengan kekerasan. Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak mudah percaya terhadap ajakan orang yang berpotensi menimbulkan tindak kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

banner 336x280