Polsek RKT Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku berikut Barang Buktinya Berhasil Diamankan

banner 468x60

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah barang berharga di dalam rumah korban di Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Korban tertanggal 14 April 2026. Korban diketahui bernama Martomi (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Timur.

banner 336x280

Kejadian pencurian Terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu teras samping, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban. Adapun barang yang dicuri berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A32 dan satu unit Samsung Galaxy Tab A9.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Tidak terima atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn” Polsek Rambang Kapak Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui berinisial EPR (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Karang Bindu.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, bersama Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino serta Tim Opsnal dan dibantu Tim Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih, petugas segera menuju lokasi di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Saat dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku EPR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A32, satu unit Samsung Galaxy Tab A9, serta masing-masing kotak dari kedua barang tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Rambang Kapak Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau agar warga selalu waspada, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal,” tegas Kapolsek.

Terpisah, Kapolres Prabumulih turut mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian yang tersedia. Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa layanan 110 tersebut dapat diakses secara gratis dan aktif selama 1×24 jam. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini gratis dan siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh,” ujarnya.

Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat dapat semakin cepat dan tepat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih tetap terjaga dengan baik.

Atas perbuatannya, pelaku EPR dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Polisi saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. (*)

banner 336x280