PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial R.M (31) yang merupakan residivis, berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Kota Jambi, Rabu (22/04/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Masyarakat berkaitan dengan aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Peristiwa pertama dialami korban Ferdiansyah (39), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Dul Mubin RT 004 RW 002. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 12 April 2026 sekitar pukul 01.34 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar dan melalui pintu dapur yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 (satu) unit handphone serta celengan berisi uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Selain itu, pelaku juga diketahui melakukan aksi serupa di lokasi berbeda. Korban kedua yakni Aslina (43), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Arimbi RT 002 RW 004. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 11 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi turut meminta keterangan dari saksi-saksi, di antaranya Safri (35), seorang pedagang warga Jalan Dul Mubin, serta Aceng (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Tri Sukses, Kelurahan Mangga Besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kota Jambi. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan pengejaran.
Setelah melakukan pencarian selama dua hari, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi pada Rabu pagi (22/04/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda di wilayah Prabumulih secara seorang diri. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V27 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A17 yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Kapolsek Prabumulih Barat, Tomas Siswo Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa. Kami pastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan lingkungan tempat tinggal, terutama pada malam hari,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar aktif memanfaatkan layanan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Kami siap memberikan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. (*)



















