1200 Hektar Lahan Belum Diganti Rugi, Warga Tambang Rambang Ogan Ilir Bakal Geruduk PT BRK

banner 468x60

OGAN ILIR, Pikiranrakyatsumsel – Konflik lahan antara masyarakat Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dengan perusahaan perkebunan karet PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) kembali memanas.

Warga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran mendatangi perusahaan lantaran persoalan dugaan penguasaan lahan tanpa ganti rugi yang berlangsung puluhan tahun tak kunjung menemukan penyelesaian.

banner 336x280

Perwakilan warga Desa Tambang Rambang, Muslimin, menegaskan masyarakat sudah kehilangan kesabaran karena berbagai upaya mediasi yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan pihak PT BRK, tapi sampai sekarang belum ada solusi atas hak masyarakat. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi mendatangi perusahaan,” ujar Muslimin kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bermula sejak pembukaan lahan perkebunan karet PT BRK pada periode 1991 hingga 1995. Dalam proses pembukaan lahan itu, perusahaan diduga menguasai sebagian tanah milik warga dan tanah desa tanpa proses hukum yang jelas.

Warga menilai penguasaan lahan dilakukan tanpa alas hak, tanpa adanya transaksi jual beli yang sah, tanpa kompensasi, maupun tanpa pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah.

“Sejak awal masyarakat sudah melakukan penolakan dan keberatan. Namun saat itu perusahaan tetap melakukan penggusuran lahan milik warga dan tanah desa,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pada 2019 masyarakat kembali mengajukan tuntutan agar tanah yang dikuasai perusahaan dikembalikan atau dilakukan penyelesaian ganti rugi. Namun hingga kini perjuangan masyarakat disebut masih menemui jalan buntu.

Puncaknya, pada pertemuan yang digelar 25 Februari 2026 lalu, perwakilan PT BRK yang dihadiri Faisal dan Rully disebut mengakui adanya sekitar 2.000 hektar lahan masyarakat dan tanah desa yang masuk ke dalam wilayah perusahaan.

Dari luasan tersebut, sekitar 800 hektar disebut telah dilakukan ganti rugi, sementara sekitar 1.200 hektar lainnya hingga kini belum pernah diselesaikan pembayarannya.

“Pengakuan itu disampaikan langsung oleh perwakilan perusahaan dalam forum pertemuan bersama masyarakat dan pemerintah desa,” kata Muslimin.

Hasil pertemuan tersebut kemudian melahirkan kesepakatan untuk menggelar mediasi lanjutan dengan menghadirkan langsung Direktur Utama PT BRK beserta jajaran pimpinan perusahaan agar dapat mengambil keputusan strategis terkait penyelesaian sengketa lahan.

Namun hingga kini, pertemuan lanjutan tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, sejumlah surat undangan mediasi yang dilayangkan Pemerintah Desa Tambang Rambang disebut tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.

Warga pun menilai tidak adanya itikad baik dari PT BRK menjadi pemicu meningkatnya kekecewaan masyarakat.

Muslimin menegaskan, masyarakat juga telah beberapa kali meminta pihak Kecamatan Rambang Kuang untuk memfasilitasi mediasi. Namun upaya itu juga belum menghasilkan titik terang.

“Kami hanya menuntut hak masyarakat yang sampai sekarang belum diselesaikan. Kalau memang ada niat baik, seharusnya perusahaan hadir dan duduk bersama mencari solusi,” tegasnya.

Warga menilai dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa proses jual beli sah di hadapan PPAT atau notaris, serta belum dibayarkannya ganti rugi atas sekitar 1.200 hektar lahan masyarakat dan tanah desa merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat Desa Tambang Rambang tersebut. (dn)

banner 336x280