Diduga Alami Penggelapan Dana Puluhan Juta Rupiah, Mitra Dapur MBG di Prabumulih Laporkan Oknum Direktur Petro Prabu ke Polisi

banner 468x60

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Salah seorang mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kota Prabumulih, Mariana (44), melaporkan dugaan penggelapan dana dengan nilai puluhan juta rupiah ke pihak kepolisian. Laporan tersebut ditujukan kepada oknum Direktur di salah satu perusahaan gas daerah setempat terkait pembayaran yang disebut diperuntukkan bagi tiga dapur mitra.

Sulaiman, salah satu perwakilan pihak pelapor menjelaskan, persoalan bermula dari isu yang sempat viral terkait dugaan illegal tapping. Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan di DPRD Prabumulih, pihak SPPG telah menerima surat dan permasalahan tersebut dinyatakan telah selesai.

banner 336x280

Bahkan, disebutkan bahwa pemilik SPPG telah menyatakan kesediaan untuk melakukan pembayaran. Namun, setelah itu pelapor mengaku dipanggil oleh pihak Petro Prabu. 

“Awalnya, nilai tagihan yang disampaikan sebesar Rp252 juta. Setelah dilakukan penyesuaian karena salah satu dapur, yakni Majasari, dinyatakan dapat dibayarkan melalui mekanisme lain, jumlah yang harus dibayarkan berkurang,” ungkapnya kepada awak media di Polres Prabumulih, Senin (13/7/2026).

Pelapor mengaku kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp176 juta kepada Direktur Petro Prabu sekitar pukul 15.30 WIB dalam sebuah tas merah. Dana tersebut, menurutnya, diperuntukkan sebagai pembayaran tiga dapur.

“Saat menyerahkan uang, kami meminta kwitansi sebagai bukti pembayaran. Namun, kuitansi baru kami terima setelah bertemu Wali Kota dan diarahkan untuk kembali menemui pihak direktur,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil penelusuran, diketahui pembayaran sebesar Rp63 juta telah masuk ke rekening PTGN, sementara satu dapur di Arimbi Jaya juga telah dibayarkan sebesar Rp29 juta. Namun, dua dapur lainnya belum diproses.

Lebih lanjut pihak pelapor mengaku, bahwa selama sekitar dua bulan selalu mendapat jawaban agar menunggu proses dari PTGN. Padahal, setelah mendatangi Kantor Pos, pihaknya memperoleh informasi bahwa pembayaran untuk dapur Rambang Kapak Tengah dan Karang Raja sebenarnya sudah dapat dilakukan.

“Bahkan kami akhirnya membayar sendiri melalui Kantor Pos dan memiliki bukti pembayarannya. Karena itu kami mempertanyakan mengapa selama ini selalu diminta menunggu PTGN, padahal pembayaran sudah bisa diproses,” katanya.

Merasa dirugikan, pelapor meminta agar uang Rp176 juta yang telah diserahkan dikembalikan sehingga pembayaran dapat dilakukan langsung oleh konsumen. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Selain itu, pelapor juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat mendatangi kantor Petro Prabu.

Ia mengklaim sempat ditunjuk-tunjuk oleh direktur perusahaan di hadapan badan pengawas dan sejumlah pegawai. Atas dasar itu, pelapor memutuskan melaporkan dugaan penggelapan dana tersebut kepada pihak kepolisian. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktur Petro Prabu maupun pihak terkait lainnya mengenai tuduhan tersebut. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

banner 336x280