PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Perselisihan di lingkungan pemerintahan tingkat RT dan RW di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, berujung ke ranah hukum. Seorang Ketua RT resmi melaporkan Ketua RW serta seorang Ketua RT lainnya ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penghasutan dan intimidasi.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ibnu, SH, membenarkan adanya dua laporan polisi yang telah diajukan kliennya. Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 2 Juni 2026.
“Iya betul, satu laporan di Polsek Prabumulih Barat terkait Ketua RW, dan satu laporan lainnya di Polres Prabumulih,” ujar Ahmad Ibnu saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026) pagi.
Menurut Ibnu, laporan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa menjadi korban dugaan penghasutan dan intimidasi. Laporan itu, kata dia, telah dilengkapi dengan dua alat bukti serta didukung keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami berharap penyidik dapat mengusut siapa saja pihak yang diduga terlibat dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ibnu mengungkapkan pihaknya juga telah menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang mengaku tidak mengetahui maksud maupun tujuan surat yang diduga mereka tandatangani.
Belakangan, lanjutnya, warga menduga tanda tangan tersebut digunakan sebagai bagian dari upaya untuk meminta pelapor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RT.
“Beberapa warga juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak ingin terlibat dalam dugaan penghasutan terhadap klien kami,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (dn)


















