PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tim 007 Reborn Unit 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan RA Kartini, RT 01 RW 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa (21/7/2026).
Terduga pelaku diketahui berinisial SL, warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Melati, RT 01 RW 03, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Selain pelaku tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba berupa satu paket sabu seberat 4,92 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan sekitar warung bakso Simpang 4 Prabujaya kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas pelaku dan lokasi yang dimaksud.
Setelah informasi dinilai akurat, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama personel opsnal untuk melakukan penindakan di lokasi.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan bersama warga sekitar berhasil mengamankan Sulistiono yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor. Sementara seorang pria lain yang disebut berinisial Padel berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Saat hendak diamankan, Sulistiono diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok menggunakan tangan kirinya. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus kertas timah rokok di dalam kotak rokok tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Maman, warga Kuripan, dengan harga Rp2,8 juta.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat 4,92 gram, satu kotak rokok, satu lembar kertas timah rokok, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna putih-hijau tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok serta pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (dn)














