PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban Imam Machmud (44), seorang wiraswasta yang memiliki Rumah Makan Bonex di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 28 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga masuk ke dalam rumah makan dengan bantuan salah seorang karyawan yang membukakan pintu. Setelah berhasil masuk, para pelaku membawa kabur 19 tabung gas LPG 3 kilogram melalui pagar belakang rumah makan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4.750.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, diperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial IR (17) di Desa Marga Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H. bersama Tim Opsnal URC segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Sementara itu, dua orang rekan pelaku berinisial RD dan ES masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada warga serta tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana. Terhadap dua pelaku lainnya yang masih DPO, kami terus melakukan pengejaran dan mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, serta memburu dua tersangka lainnya yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ril)


















