Pengelola Resmi Pasar Eks Polsek Prabumulih Timur Mengaku Tak Pernah Terima Retribusi, Dugaan Penyimpangan Mengemuka

UPTD Siapkan Laporan ke Polisi

banner 468x60

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polemik terkait pungutan retribusi operasional di Pasar Pagi eks Polsek Prabumulih Timur, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih kembali mencuat.

Sebelumnya, para pedagang menegaskan bahwa pungutan sebesar Rp5.000 per hari yang dibayarkan kepada pengelola pasar bukan merupakan pungutan liar (pungli), melainkan retribusi operasional yang disepakati untuk mendukung kebutuhan fasilitas dan operasional pasar.

banner 336x280

Namun, pernyataan berbeda disampaikan pihak ketiga selaku pengelola resmi pasar, CV Jaya Carnez Abadi. Direktur CV Jaya Carnez Abadi, Carter Pardesa, mengaku pihaknya tidak pernah menerima hasil pungutan retribusi operasional tersebut selama lebih dari satu tahun terakhir.

“Sudah lebih dari satu tahun kami sebagai pengelola pasar dari pihak ketiga belum pernah menerima uang sepeser pun dari retribusi operasional para pedagang. Yang kami dengar langsung dari pedagang, memang ada pihak lain yang memungut retribusi itu setiap hari,” ujar Carter.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pasar Inpres Prabumulih, Ferdiand Handra, SH, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih secara resmi bekerja sama dengan CV Jaya Carnez Abadi sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan Pasar Pagi eks Polsek Prabumulih Timur.

Menurutnya, pihak keamanan memang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berada di bawah pengelolaan CV Jaya Carnez Abadi. Namun, dalam praktiknya, penagihan jasa keamanan dilakukan oleh pihak lain.

“PKS pihak keamanan memang berada di bawah PKS yang dikelola oleh CV Jaya Carnez Abadi. Sedangkan dalam hal penagihan jasa keamanan dilakukan oleh pihak lain,” jelas Ferdiand saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/7/2026).

Ferdiand juga menegaskan bahwa persoalan pengelolaan retribusi operasional tersebut merupakan persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Ia menyebut, selama ini dana yang dipungut setiap hari dari pedagang tidak pernah masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Prabumulih.

Karena itu, UPTD Pasar berencana menempuh langkah hukum untuk mengusut persoalan tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti secara hukum. Jika nantinya ditemukan ada oknum yang terlibat, kami akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut melakukan penagihan retribusi operasional kepada para pedagang. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memberikan ruang klarifikasi dan keberimbangan informasi. (tim)

banner 336x280