PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah lapak penjualan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SW (29), warga Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pedagang bernama Tamzila (41). Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di lapak milik korban yang berada di depan Toko Harmonis.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp2 juta.
Peristiwa diketahui setelah saksi berinisial DI menghubungi korban dan memberitahukan bahwa lapak miliknya telah mengalami kerusakan. Sejumlah barang dagangan juga dilaporkan hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel meja jualan yang berada di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan SW yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan SW di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan SW. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, SW disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, yakni satu buah terpal berwarna biru dan satu bungkus kue kacang.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedy membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait perkara dugaan pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Jhon Kenedy.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Prabumulih menyatakan proses hukum terhadap SW akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SW hingga kini berstatus sebagai terduga pelaku dan memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril/dn)















