PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil. Tim Reborn 007 Unit 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat berada di sebuah rumah kosong di Jalan Sampoerna RT 05 RW 01, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (1/6/2026) sekira pukul 10.30 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ekonri Sahputan (34), warga Jalan Beringin RT 02 RW 03, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan total berat bruto 5,31 gram, uang tunai sebesar Rp85.000, satu bal plastik klip bening kosong, serta satu buah skop pipet plastik warna merah yang diduga digunakan untuk memaketkan sabu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sampoerna sering dijadikan lokasi transaksi peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah identitas pelaku dan lokasi teridentifikasi, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ade Yus Barianto, S.H bersama anggota opsnal untuk bergerak menuju lokasi.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas bersama warga sekitar langsung masuk ke dalam rumah kosong yang menjadi target operasi. Di lokasi tersebut, tersangka Ekonri berhasil diamankan ketika sedang memaketkan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan warga sekitar. Hasilnya, ditemukan 24 paket sabu yang berada di lantai dekat posisi tersangka saat diamankan.
Selain itu, polisi juga menemukan satu bal plastik klip bening kosong dan satu buah skop pipet plastik warna merah yang diduga digunakan sebagai alat bantu pengemasan narkotika.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp85.000 yang ditemukan di kantong depan celana tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.
Dari interogasi awal tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Ia berencana mengedarkan sabu tersebut dengan cara menjualnya bersama seorang rekannya berinisial HK, yang berhasil melarikan diri saat proses pengungkapan kasus dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H melalui Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ade Yus Barianto, S.H menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah hukum setempat, termasuk mengejar keberadaan HK, rekan tersangka yang saat ini berstatus buronan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh kami guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka,” tegasnya. (dn)













