PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Seorang pria berinisial MT (44), warga Kecamatan Prabumulih Utara, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian di gudang milik PT Pertamina yang berlokasi di Jalan Kenanga No. 92, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Selasa (20/10/2026) malam.
Pria tersebut sebelumnya diamankan petugas keamanan (security) di lingkungan Kompleks Pertamina setelah ditemukan berada seorang diri di dalam gudang sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat petugas keamanan melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi. Ketika melintas di dekat gudang, petugas mendapati terali pintu besi yang sebelumnya berada di dekat tandon air telah bergeser ke arah pintu garasi mobil di samping gudang.
Curiga dengan kondisi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Saat itulah mereka menemukan seorang pria berada di dalam gudang dengan membawa tas dan memegang sebuah kunci inggris.
Petugas keamanan selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W., S.Tr.I.K., bersama Tim URC Wester 838 untuk mendatangi Pos Security PT Pertamina Asset II Prabumulih.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, MT mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah terali besi pintu berwarna putih, satu buah gergaji besi, satu buah tas sandang berwarna hitam, serta satu buah karung berwarna putih.Akibat kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 juta.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari petugas keamanan di lingkungan Pertamina.
Ia juga mengapresiasi kewaspadaan petugas keamanan yang segera melakukan pemeriksaan ketika menemukan kondisi mencurigakan, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian.
“Sinergi antara petugas keamanan dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat maupun petugas keamanan agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menangani dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminal atau membutuhkan bantuan kepolisian agar segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. (Ril/dn)



















