Team 007 Reborn Gerebek Rumah di Cambai, Satu Pria berikut Sabu 5,84 Gram dan Timbangan Digital Diamankan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial RN dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Nigata, Kaplingan Sintera, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sabtu (24/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Team 007 Reborn Unit 1 tersebut, polisi menyita delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,84 gram. Sejumlah barang lain, termasuk timbangan digital, telepon genggam, dan uang tunai, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan informasi kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan guna memastikan dugaan aktivitas tersebut.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama personel operasional untuk mendatangi lokasi dan melakukan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas bersama warga setempat mengamankan RN yang berada di dalam rumah. Saat itu, RN diduga tengah membagi sabu ke dalam plastik klip bening. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga berisi sabu di dalam wadah kacamata berwarna hitam. Sementara dua paket lainnya ditemukan di lantai, tidak jauh dari posisi RN saat diamankan. Total barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 5,84 gram.

Selain delapan paket tersebut, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, satu bal plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp400.000.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, RN mengaku narkotika tersebut merupakan miliknya bersama seseorang berinisial MAN dan diperoleh dengan harga Rp500.000. Polisi masih perlu mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., melalui Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., membenarkan pengamanan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, RN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai penerapan ketentuan hukum oleh penyidik.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (ril/dn)

banner 400x130

Polres Prabumulih Gelar Apel Operasi Patuh Musi 2026, Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi Tahun 2026 di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (26/10/2026), pukul 08.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. sebagai bentuk kesiapan personel dalam mendukung pelaksanaan operasi guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Apel gelar pasukan tersebut dihadiri Wakapolres Prabumulih Kompol Idham Haris Sugiono, S.E., M.M., Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Harmianto, S.H., M.H., M.Si., serta Kasat Lantas Polres Prabumulih Iptu Rama Juliani, S.H., M.H. Kegiatan ini turut melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Jasa Raharja, serta personel dari berbagai satuan terkait sebagai wujud sinergi lintas instansi.

Dalam pelaksanaannya, apel diawali dengan laporan komandan apel, penghormatan pasukan, pemeriksaan personel, penyematan pita tanda operasi, penyampaian amanat pimpinan apel, dan doa. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengecekan kesiapan personel, sarana, serta koordinasi lintas sektoral sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026.

Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, operasi ini menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh pengguna jalan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan tumbuh menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, pengaturan, penjagaan, serta patroli. Penegakan hukum juga dilaksanakan secara profesional dan proporsional dengan mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun bergerak, sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi Patuh Musi 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Melalui operasi ini, kepolisian berupaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan potensi pelanggaran yang dapat memicu kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sementara, Kasat Lantas Polres Prabumulih IPTU Rama Juliani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari kemampuan seluruh personel dalam mencegah kecelakaan dan menyelamatkan nyawa manusia.

Oleh karena itu, setiap pelaksanaan tugas harus mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, serta kepentingan keselamatan masyarakat.

Adapun enam sasaran prioritas Operasi Patuh Musi 2026 meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI atau membawa penumpang lebih dari satu orang; pengemudi maupun penumpang kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Sasaran selanjutnya yakni pengendara yang melawan arus; pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara; kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor tidak sesuai ketentuan; serta pengemudi yang mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol.

Sejalan dengan sasaran tersebut, kata dia, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu dan marka jalan, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan layak sebelum bepergian.

“Pengendara juga diminta menghindari perilaku berisiko, menjaga kecepatan, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” terangnya.

Polres Prabumulih bersama unsur TNI dan instansi terkait berkomitmen memperkuat sinergi dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 tidak hanya berdampak selama operasi berlangsung, tetapi juga membangun kesadaran berlalu lintas secara berkelanjutan demi menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya. (dn/ril)

Orientasi Politik hingga Muskercab, DPC PKB Prabumulih Perkuat Barisan Kader

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) 2026, geliat konsolidasi internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Prabumulih kian menguat. Tidak sekadar agenda rutin lima tahunan, Muskercab kali ini diproyeksikan menjadi momentum strategis dalam menentukan arah perjuangan partai ke depan.

Pengurus DPC PKB kota Prabumulih secara masif mengajak seluruh kader untuk berpartisipasi aktif menyukseskan Muskercab yang dijadwalkan berlangsung di Hall 2 RM Siang Malam, Cambai Prabumulih, Senin (26/10/2026).

Seruan ini bukan tanpa alasan, mengingat Muskercab akan dilakukan usai beberapa agenda seperti orientasi politik, pengukuhan pengurus DPC PKB digelar yang menjadikan forum penting dalam merumuskan kebijakan, strategi politik, hingga penguatan peran partai di tengah masyarakat.

Ketua DPC PKB Prabumulih, H Efri Oganda SH melalui Bendahara DPC PKB, Rifki Baday, SH MKn didampingi Sekretaris DPC PKB, IR Yogi Astrada, ST MSi menegaskan bahwa Muskercab merupakan titik krusial dalam perjalanan organisasi.

“Mari bersama rapatkan barisan, kita sukseskan Muskercab PKB kota Prabumulih. Ini bukan sekadar agenda formal, tetapi momentum untuk memperkuat arah perjuangan partai ke depan,” ujar Rifki Baday, Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, orientasi politik, hingga agenda Muskercab yang digelar nantinya akan menjadi ruang evaluasi sekaligus perumusan strategi menghadapi berbagai agenda politik ke depan, mulai dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg), hingga program-program sosial yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Namun demikian, Rifki yang merupakan seorang Notaris dan PPAT muda yang sukses ini menekankan bahwa esensi PKB tidak semata-mata terletak pada kontestasi politik. Lebih dari itu, PKB harus tetap konsisten hadir di tengah masyarakat dalam berbagai situasi.

“PKB bukan partai yang hanya muncul lima tahun sekali saat Pileg. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran PKB di Prabumulih kedepan akan lebih dirasakan setiap saat oleh masyarakat, baik melalui kegiatan politik maupun sosial,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris DPC PKB kota Prabumulih, IR Yogi Astrada, ST MSi menambahkan, komitmen tersebut menjadi pondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. PKB, kata dia, terus berupaya memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang dihadapi warga.

Di lapangan, semangat yang sama juga terlihat dari para kader PKB di sejumlah wilayah kota Prabumulih. Mereka bergerak aktif melakukan sosialisasi orientasi politik dan Muskercab, sekaligus memperkuat komunikasi politik dengan masyarakat akar rumput.

“Kehadiran PKB harus membawa manfaat. Harapan kami, PKB tetap konsisten dalam komitmennya untuk peduli umat dan melayani rakyat,” terang Yogi.

Dengan semangat kebersamaan dan konsolidasi yang semakin solid, orientasi politik hingga Muskercab PKB Kota Prabumulih 2026 diharapkan tidak hanya melahirkan kepemimpinan kepengurusan PAC PKB di seluruh wilayah yang ada di Prabumulih yang kuat, tetapi juga mempertegas posisi PKB sebagai partai yang responsif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (dn)

Polsek Cambai Amankan Satu Orang Pengguna Narkoba

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial NG di sebuah pondok di Jalan Pipa Modong, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu malam yang menyebutkan bahwa pondok tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi atau pemakaian narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Cambai.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai Aipda Ari Wibowo, S.H. bersama tim opsnal URC Polsek Cambai untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan NG di lokasi tersebut. Dengan disaksikan ketua RW setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, satu buah pirek kaca yang masih berisi diduga sabu, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna abu-abu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, NG mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya. Ia menyebutkan bahwa sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama teman-temannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cambai untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H. didampingi Kanit Reskrim, Aipda Ari Wibowo, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria beserta barang bukti setelah menindaklanjuti informasi masyarakat. Selanjutnya, Polsek Cambai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Cambai mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal yang dipersangkakan sesuai laporan, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ril/dn)

Respons Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Prabumulih Timur Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Sukaraja

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Prabumulih Timur menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Sukaraja. Informasi awal yang diterima petugas menyebutkan lokasi tersebut diduga digunakan untuk transaksi atau konsumsi narkotika jenis sabu.Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama tim opsnal URC Polsek Prabumulih Timur untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial TM beserta rumahnya, dengan disaksikan warga setempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, tiga plastik klip bening bekas pakai, serta satu perangkat alat isap sabu atau bong.

Berdasarkan hasil interogasi awal, TM mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk penanganan awal.

Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H, didampingi Kanit ReskrimPDA Dody Purwanto, S.H menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika., IPeran aktif warga penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Sekitar pukul 09.00 WIB, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat diharapkan terus memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Ril/)dn

Polres Prabumulih Amankan Terduga Pelaku Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan di Pertamina

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Pertamina.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BM (40), yang diduga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/292/VIII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 24 Agustus 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan A. Wahab, Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih.

Korban berinisial M. Dirly Trio Nugraha (20), seorang wiraswasta asal Kota Prabumulih, diduga menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp160 juta dengan harapan dapat bekerja di PT Pertamina.

Namun, hingga laporan dibuat, korban belum bekerja sebagaimana yang dijanjikan, sementara uang yang telah diserahkan belum dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim menerima informasi tersebut. Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H, bersama Team URC Tekab 11 untuk menuju lokasi.

Petugas kemudian mengamankan BM pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dan dua lembar kuitansi yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang serta selalu memastikan kebenaran informasi rekrutmen melalui saluran resmi.

Atas perbuatannya, BM disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP. (Ril/dn)

Pukul Bahu Warga Pakai Cangkul, Pria di Karang Raja Prabumulih Diamankan Polisi

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat, mengamankan seorang pria berinisial BR yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga di wilayah Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/88/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 10 Oktober 2026. Korban diketahui bernama Hendra, 38 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Berdasarkan laporan, kejadian berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga mendatangi rumah korban dan memukul bahu kanan korban menggunakan cangkul hingga mengakibatkan luka. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis, dengan surat hasil Visum et Repertum tercatat sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah keluarganya di Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih.

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU. Tomas Siswo Purnomo, S.H memerintahkan Kanit Reskrm, IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K bersama Team URC Wester 838 untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati BR berada di rumah keluarganya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan, berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, BR dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU. Tomas Siswo Purnomo, S.H mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas serta prosedur kepolisian,” ujar Kapolsek seraya menegaskan saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Polsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ril/dn)

Geger Penemuan Jenazah Pria di Danau Berayun Talang Jimar Prabumulih, Polisi Lakukan Olah TKP

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Timur menangani penemuan jenazah seorang laki-laki berusia 66 tahun di Danau Berayun, Jalan Talang Jimar, RT 05 RW 01, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Jumat (23/10/2026) pagi.

Jenazah tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 09.00 WIB oleh Sudarto, warga setempat yang hendak mengambil air di danau. Saat itu, ia melihat seorang laki-laki dalam posisi tertelungkup di dalam air, kemudian segera memberitahukan temuannya kepada Ketua RT setempat dan warga sekitar.

Laporan selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Korban diketahui berinisial JN, berusia 66 tahun yang merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, kota Prabumulih. Berdasarkan keterangan keluarga, korban terakhir kali bertemu dengan keluarganya pada Rabu (21/10/2026) dan selama ini diketahui tinggal seorang diri.

Di lokasi kejadian, petugas melakukan olah TKP, memasang garis polisi, mendokumentasikan kondisi tempat kejadian, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses penanganan lebih lanjut.

Pemeriksaan awal oleh personel Inafis Polres Prabumulih yang didampingi keluarga korban tidak menemukan adanya luka-luka pada bagian tubuh korban. Meski demikian, penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pemeriksaan luar.

Setelah penanganan awal selesai, jenazah dibawa ke rumah duka. Pihak keluarga menyampaikan permohonan agar tidak dilakukan otopsi dan membuat surat pernyataan terkait permohonan tersebut. Penanganan selanjutnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah tersebut.

“Kami juga telah melakukan langkah-langkah penanganan awal sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan TKP, pendataan saksi, dan koordinasi dengan pihak keluarga,” ujar IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H.,

“Atas nama keluarga besar Polres Prabumulih, kami menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga keluarga diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan ketika beraktivitas di sekitar danau, sungai, maupun perairan lainnya. Apabila mengetahui peristiwa yang membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 untuk memperoleh layanan kepolisian. (ril/dn)

Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Prabumulih, Mobil Bertangki Modifikasi Diamankan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Pidana Khusus mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di Jalan Lintas Baturaja–Prabumulih, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (38), warga Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Penindakan dilakukan setelah anggota Unit 2 Satreskrim menerima informasi mengenai dugaan pembelian solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa barcode pengisian BBM.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku sedang memindahkan solar dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke sejumlah jerigen. BBM tersebut diduga akan dijual kembali secara eceran.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther berwarna hijau metalik yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakarnya. Petugas juga menyita telepon genggam yang berisi sejumlah barcode MyPertamina untuk pengisian solar, dokumen kendaraan, serta beberapa pelat nomor kendaraan.

Barang bukti lainnya meliputi sejumlah jerigen dengan berbagai kapasitas yang berisi solar, satu galon berisi sekitar tujuh liter solar, dua corong plastik, satu selang berdiameter satu inci, serta satu jerigen berkapasitas 35 liter dalam kondisi terbelah.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil, melalui Kasatreskrim, Iptu Rendi Ramadhona, S.H, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

“Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan untuk mendukung penyaluran BBM agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,” ujarnya. 

Menurutnya, pengungkapan ini juga menjadi pengingat agar masyarakat tidak menyalahgunakan mekanisme pembelian BBM bersubsidi. 

“Masyarakat diimbau menggunakan BBM sesuai ketentuan serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi,” kata Kasat Reskrim. 

Atas peristiwa tersebut, penyidik menangani perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan mengacu pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana terkait berdasarkan hasil penyidikan.

Saat ini, penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terkait dan pendalaman barang bukti. Polres Prabumulih mengedepankan proses hukum secara profesional serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Polres Prabumulih mengajak masyarakat berperan aktif menjaga distribusi BBM bersubsidi agar dapat dinikmati oleh pihak yang berhak. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.Layanan Call Center 110 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan berbagai kejadian. (ril/dn) 

Tiga Orang Pengunjung Terjaring dalam Razia Gabungan Polres dan BNNK di Dua Karaoke Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polres Prabumulih bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih menggelar razia gabungan di dua tempat hiburan malam di Kota Prabumulih, Kamis (22/10/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, tiga orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine.

Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu menyasar Platinum Karaoke dan Melody 99 Karaoke, yang berada di Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Razia dipimpin Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., didampingi Wakapolres Kompol Idham Haris Sugiono, S.E., M.M., serta Kepala BNNK Prabumulih Achmad Junaidi, S.Psi. Turut terlibat Kasat Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., bersama personel gabungan lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di kedua lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun barang bukti lain yang dilaporkan dalam kegiatan tersebut.

Namun, hasil tes urine menunjukkan tiga orang diduga pengunjung dua tempat karaoke itu memperoleh hasil positif. Rinciannya, satu orang laki-laki di Platinum Karaoke dan dua orang perempuan di Melody 99 Karaoke.

Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto melalui Kasat Narkoba IPTU Fitrawadi mengatakan, razia gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian bersama BNNK dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Prabumulih.

“Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BNNK Prabumulih dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur, serta mengedepankan penegakan hukum yang bertanggung jawab.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredarannya melalui saluran resmi kepolisian.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis untuk menyampaikan laporan atau informasi kepada pihak kepolisian. (ril/dn)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.