PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Pelanggaran disiplin dan etika oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK seperti tidak masuk kerja secara terus menerus akan berujung pada pemberhentian.
Hal itu dibuktikan, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dibawah kepemimpinan Wali Kota H Arlan dan Wakil Wali Kota, Franky Nasril melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memberhentikan seorang pegawai berinisial IES, tercatat sebagai staf di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, setelah berbulan-bulan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.
“Sejak Mei 2025 yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sebelumnya juga sering bolos dan sulit dihubungi,” kata Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST kepada wartawan, belum lama ini.
Menurutnya, sikap indisipliner seperti itu tidak bisa dibiarkan, apalagi terjadi dalam waktu begitu lama. Dijelaskan Efran, bahwa ketidakhadiran pegawai tersebut sebelumnya dilaporkan oleh atasan langsung ke BKPSDM. Menindaklanjuti itu, tim yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan pimpinan unit kerja langsung melakukan pemeriksaan.
Beberapa surat panggilan dilayangkan. Namun IES tidak pernah hadir untuk memberikan klarifikasi. Meski tanpa kehadirannya, proses pemeriksaan tetap berjalan.
“Hasilnya tegas, IES terbukti melanggar disiplin berat karena meninggalkan tugas dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang sah,” beber dia.
Lebih lanjut disampaikan Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Pemkot Prabumulih menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap pegawai tersebut pada Januari 2026.
Selama proses berjalan, sambung dia, pembayaran gaji yang bersangkutan telah dihentikan sesuai ketentuan. SK pemberhentian diserahkan melalui pihak kelurahan karena IES tidak dapat dihubungi.
Efran pun menegaskan, aturan disiplin ASN sudah jelas. Setiap pegawai wajib hadir pada hari kerja, mengikuti apel, dan mengisi absensi. Ketidakhadiran 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat berujung sanksi berat, termasuk pemberhentian.
“Disiplin bukan sekadar administrasi. Ini tanggung jawab kepada masyarakat. ASN digaji dari uang rakyat, maka harus bekerja untuk rakyat,” tukasnya. (dn)



















