PRABUMULIH , Pikiranrakyatsumsel – Tim Opsnal 007 Reborn Unit 1 Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan RA Kartini Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Selasa, 7 April 2026.
Tersangka Africo (32) seorang mahasiswa yang beralamat di Jalan Sake Pardana Rt. 02 Rw. 05 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Darinya diamankan narkotika sabu seberat 1.18 gram bruto, satu lembar celana Boxer warna hitam pendek dan uang Rp30 ribu.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SIk MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Arafah, SH didampingi Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH mengatakan, tersangka terdeteksi transaksi sabu di Jalan RA Kartini Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
Tersangka Africo juga mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang untuk diberikan kepada pria berinisial YD dan tersangka hanya mendapatkan upah atau keuntungan sebesar. Namun, upaya untuk menemukan YD tidak membuahkan hasil dan Tim saat ini terus melakukan pengejaran.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus berupaya menjadikan kota Prabumulih bebas dari narkotika dengan melakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap pelaku,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan motto Narkoba Musuh Bersama, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Prabumulih. (dn)













