PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Layanan call center 110 Polri kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menerima laporan dari masyarakat. Berkat respons cepat 110, Satresnarkoba Polres Prabumulih, menangkap pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, SH didampingi Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, SH menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat melalui 110 yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Prabujaya – Muara Sungai TPA, Cambai kota Prabumulih, pada Rabu, 29 April 2026.
“Personel piket Call Center 110 langsung meneruskan laporan tersebut kepada Satresnarkoba. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi,” kata AKP Muhammad Arafah, SH dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pria inisial RG berikut barang bukti berupa 6 pake sabu seberat 2,19 gram. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DN yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih ini juga mengapresiasi masyarakat atas kepedulian dan keberaniannya dalam melaporkan tindak pidana narkoba melalui layanan 110.
Ia menegaskan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba dan bentuk gangguan keamanan lainnya demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkoba. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat kepolisian serta peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Dengan pengungkapan ini, Polres Prabumulih berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman dari segala bentuk gangguan kriminal. (dn/ril)



















