PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Team 007 Reborn Unit 1 Satnarkoba Polres Prabumulih membekuk seorang pengedar ganja di kawasan Jalan A Yani tepatnya di depan eks Kantor Kejaksaan lama Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada Minggu (7/6/2026) sekira pukul 19:00 WIB.
Pelaku dimaksud berinisial DBS (23) warga Jalan Arimbi Rt.01 Rw.05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket ganja kering siap edar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH melalui Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH menjelaskan, penangkapan pelaku bermula setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan A Yani tersebut sering dijadikan transaksi peredaran gelap narkotika dan atau penyalahgunaan narkoba.
“Anggota kita terlebih dahulu melakukan upaya penyelidikan dan setelah identitas pelaku serta lokasi tersebut teridentifikasi selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB kami mendatangi lokasi tersebut,” kata IPDA Ade Yus Barianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Selanjutnya, lanjut dia, bersama dengan warga sekitar petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di depan eks Kantor Kejaksaan tersebut, lalu petugas penggeledahan badan dan di sekitar pelaku duduk dengan disaksikan warga sekitar dan berhasil ditemukan tepatnya di saku celana bagian belakang pelaku berupa 6 lembar kertas papir rokok, di dapatilah tiga paket narkotika jenis ganja yang di balut dengan kantong plastik warna hitam di taruh pelaku diatas tanah dekat dengannya duduk.
“Setelah itu dilakukan introgasi awal pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang rencana akan di jual atau diedarkan pelaku, setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah nenek pelaku di Jalan Bukit Lebar, Prabusari,” terangnya.
Alhasil, dengan didampingi ketua RT dan warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap kamar pelaku dan kembali ditemukan 13 paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan plastik warna hitam di dalam tas selempang milik pelaku kemudian ditemukan juga narkotika jenis ganja tersebut di dalam wadah bekas minyak rambut.
“Setelah kami lakukan interogasi kembali terhadap pelak, pelaku mengakui juga bahwa barang bukti ganja tersebut miliknya yang ia beli dari seseorang berinisial DK seharga Rp 750 ribu,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH menambahkan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan kota Prabumulih benar-benar bebas dari narkoba.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Prabumulih guna diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (dn)













