Lagi! Satnarkoba Polres Prabumulih Amankan Pelaku Narkoba saat Ops Pekat Musi 2026, Sabu 3,81 Gram Berhasil Disita

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, satu orang pria diduga sebagai pelaku narkoba berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus Target Operasi (TO) pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 00.40 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Lintas Muara Sungai–Modong, wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya telah dipetakan sebagai titik rawan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP-A/09/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 18 Februari 2026. Informasi awal diterima anggota Satresnarkoba pada Selasa malam, 17 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan secara tertutup.

Setelah dilakukan observasi dan pengumpulan bahan keterangan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta keberadaan terduga pelaku. Menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, memerintahkan Kanit Idik 2, Julius Sasmita, bersama tim untuk segera melakukan penindakan.

Saat diamankan, pelaku tengah berada di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak hitam yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri milik tersangka. Di dalam kotak tersebut terdapat delapan paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,81 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor, satu jaket warna merah maroon, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui berinisial BL (25), berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di salah satu desa di wilayah Kabupaten Muara Enim (alamat lengkap disamarkan demi kepentingan penyidikan dan perlindungan data pribadi).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai bandar. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial GB yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut dibeli dengan harga Rp1.600.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Prabumulih dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam menekan angka peredaran narkotika, khususnya dalam momentum Operasi Pekat Musi 2026. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Satresnarkoba Polres Prabumulih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*)

banner 400x130

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kompol Chindy : Jadikan sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi Diri

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam peringatan Hari Kesadaran Nasional yang digelar di lapangan upacara Polres Prabumulih, Rabu, 18 Februari 2026, Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Wakapolres Prabumulih, Kompol Chindy Helyadi SIK MH, mengajak seluruh personel Polres Prabumulih dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Prabumulih untuk menjadikan momentum evaluasi dan introspeksi diri.

“Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar kegiatan seremonial rutin setiap bulan, tetapi menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur negara untuk merefleksikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diemban,” ujarnya.

Kompol Chindy menyampaikan pesan Kapolres Prabumulih agar seluruh personel terus meningkatkan disiplin, profesionalisme serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pesan bapak Kapolres, mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus bekerja secara solutif, adaptif, komunikatif serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Chindy Helyadi di hadapan peserta upacara.

Wakapolres Prabumulih ini juga menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas kepolisian.

Disiplin, sambung dia, bukan hanya soal kehadiran atau kepatuhan terhadap aturan internal, tetapi juga mencakup komitmen moral dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Lebih lanjut Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) ini menegaskan bahwa tantangan tugas kepolisian ke depan semakin kompleks, seiring dengan perkembangan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, setiap personel dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Menurutnya, profesionalisme dapat diwujudkan melalui peningkatan kemampuan teknis, pemahaman hukum yang mendalam, serta kemampuan komunikasi yang baik dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa soliditas internal dan sinergitas antar fungsi sangat penting dalam menghadapi dinamika tugas ke depan, terutama dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Melalui Upacara Hari Kesadaran Nasional ini, Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. (dn)

Entry Meeting BPK, Pemkot Prabumulih Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, S.Kom., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, H. Elman, S.T., M.M., menerima entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Prabumulih dan dihadiri jajaran perangkat daerah terkait, Rabu, 18 Februari 2026.

Entry meeting ini merupakan tahapan awal dalam proses pemeriksaan interim yang dilakukan BPK guna menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.Pemeriksaan interim menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Prabumulih menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih siap mendukung penuh kelancaran proses pemeriksaan dengan menyediakan data dan dokumen yang diperlukan secara terbuka dan tepat waktu. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Kami menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan ini sebagai bentuk evaluasi dan penguatan sistem pengelolaan keuangan. Pemerintah Kota Prabumulih berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan mempertahankan opini terbaik atas laporan keuangan daerah,” ujarnya.

Hadir langsung Ketua Tim Trisna Marlinda, Ketua Sub Tim Dwiputro Raharjo, serta anggota tim Irfan Rivandi, Susi Megawati, Syekha Maulana Ilyas, dan Mauludy Nugrahani. Turut hadir pula Inspektorat, BPKAD, BAPPEDA, SETWAN, Dinas PUPR, Dinas PERKIM, DISDIKBUD, dan KESBANGPOL Kota Prabumulih.

Melalui sinergi yang baik antara tim pemeriksa dan seluruh perangkat daerah, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan lancar serta menghasilkan rekomendasi konstruktif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. (*)

Pemkot Prabumulih Resmikan Penerimaan Dokter Internship Indonesia Angkatan I Tahun 2026

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Wali Kota Prabumulih, H. Arlan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Prabumulih, Drs. Amilton, secara resmi membuka kegiatan Penerimaan dan Penyerahan Peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan I Periode Februari Tahun 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan Rabu, 18 Februari 2026 itu, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di daerah.

Program Internship Dokter Indonesia merupakan tahapan penting bagi para dokter setelah menyelesaikan pendidikan profesi, sebelum menjalankan praktik secara mandiri. Melalui penempatan di berbagai pelayanan kesehatan di bawah lingkup Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, para peserta diharapkan mampu mengasah kompetensi klinis sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum menyampaikan pesan Wali Kota agar para dokter internship dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh selama masa pendidikan ke dalam praktik pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

“Momentum internship ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperdalam pengalaman klinis, meningkatkan kemampuan komunikasi, serta membangun empati dalam melayani masyarakat dari berbagai latar belakang,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Direktur RS Pertamina Prabumulih, Kepala UPTD Puskesmas Prabumulih Barat, Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Rambang, para dokter pendamping, serta seluruh peserta Program Internship Dokter Indonesia.

Pemerintah Kota Prabumulih berharap melalui program ini akan lahir tenaga-tenaga medis yang kompeten, berintegritas, serta siap memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Prabumulih. (*)

Kurir Sabu di Muara Dua Barat Diamankan Satnarkoba Polres Prabumulih saat Ops Pekat Musi 2026

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika melalui pengungkapan Target Operasi (TO) dalam rangka Ops Pekat Musi 2026. Seorang pria berinisial M.F (26), warga Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 17 Februari 2026. Penindakan dilakukan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Padat Karya, samping Patung Kuda, RT.03 RW.01, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.30 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan guna memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Setelah identitas dan lokasi terkonfirmasi, Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim untuk segera melakukan penindakan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.

Sebelum diamankan, tersangka diketahui sempat meletakkan satu kotak rokok merek RC Mangga di bawah pohon dekat posisinya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area sekitar dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat guna menjaga transparansi proses hukum.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok RC yang berisi satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo Y91 warna merah marun yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi transaksi.

Saat barang bukti diperlihatkan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama HR (DPO) seharga Rp200.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai kurir. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Operasi Pekat Musi 2026 ini menjadi momentum untuk membersihkan wilayah dari penyakit masyarakat, khususnya narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Polres Prabumulih memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

Nekat Curi Kabel Instalasi, Tiga Remaja Diamankan Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Team Wester 838 Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan tiga orang anak dibawah umur yang menjadi terduga pelaku pencurian kabel instalasi di sebuah bedeng berlokasi di Jalan Jambat Akar RT.029 RT.12 Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Ketiga terduga pelaku tersebut antara lain, TNR (17), MIK (16), dan OA (16) dengan barang bukti diantaranya berupa satu buah tang potong, sisa potongan kabel merk praba sebanyak 6 potong, serta tiga buah tidus.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo SH melalui Kanit Reskrim IPDA Andrie SE MM membenarkan, ketiganya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian di bedeng milik Epriansyah (40) warga Jalan Alipatan Gg.Amir RT.029 RW.012 Kel Mangga Besar Kec Prabumulih Utara kota Prabumulih yang berlokasi di Jalan Jambat Akar RT.029 RT.12 Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Selasa tanggal 10 Februari 2026 lalu, sekira pukul 13.00 WIB.

“Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku masuk melewati pintu belakang yang tidak terkunci kemudian memanjat pintu besi kamar mandi ke atap rumah bedeng dan memotong kabel instalasi merk peraba ukuran 1,5 inci sepanjang 400 meter dengan menggunakan tang potong, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Lebih lanjut dikatakan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, para pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya masing-masing pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Setibanya Team Wester 838 Polsek Prabumulih Barat di lokasi, langsung mengamankan dua orang anak yakni MIK dan OA yang tak lain terduga pelaku.

“Dan setelah diinterogasi di lapangan bahwa teman dari pelaku yang ikut melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu anak yang bernama TNR lalu anggota melakukan interogasi terhadap ketiga anak yang bermasalah dengan hukum tersebut,” kata IPDA Andrie SE MM dalam keterangan tertulisnya.

Lalu, sambung dia, pelaku TNR, MIK, dan OA mengakui perbuatannya, yang kemudian ketiga pelaku tersebut berikut barang buktinya langsung dibawa dan diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ke Polsek Prabumulih Barat. (dn)

Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Warga Diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel -Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Polsek Prabumulih Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / II / 2026 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLDA SUMSEL tanggal 08 Februari 2026, serta berdasarkan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Taman Indah I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Selvi Apriani (24), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bukit Barisan No. 27 RT 01 RW 03 Prabumulih Selatan.

Kejadian bermula saat korban pulang dari kediaman keluarganya dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah barang telah hilang, di antaranya 1 tabung gas elpiji 3 kg, 1 setrika merek Cosmos, 1 magic com merek Miyako, 10 sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, 4 stel baju kaos warna hitam/putih, serta 1 buah gorden warna pink. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,- dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AS (31), pekerjaan buruh, warga Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah Tim Opsnal Singo Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. bersama tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan cara mendongkel jendela rumah korban menggunakan besi panjang (klep mobil), kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut sebelum keluar kembali melalui jendela yang sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 tabung gas elpiji 3 kg, 10 sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, 4 stel baju kaos warna hitam/putih, dan 1 buah gorden. Sementara itu, 1 setrika merek Cosmos dan 1 magic com merek Miyako masih dalam daftar pencarian barang (DPB).

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Pasal 477 sebelumnya. “Pelaku AS berhasil kami amankan tidak lama setelah sebelumnya kami mengamankan tersangka lain berinisial RD. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan RD, kami melakukan pengembangan hingga akhirnya AS berhasil dijemput di Desa Karang Agung, Lubai Ulu. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam Operasi Pekat Musi 2026 untuk menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. (*)

Ops Pekat Musi 2026, Pelaku Residivis Dibekuk Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi Tahun 2026, Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/IV/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 23 April 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 23 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Tanjung Dalam RT 01 RW 01, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Reni Sartika (42), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Berdasarkan laporan korban, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel jendela kamar. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit handphone Realme Note 60 warna hitam marmer yang diletakkan di atas lemari pakaian di dalam kamar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut serta dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026 berdasarkan Rencana Operasi Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026, Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan barang bukti handphone milik korban yang berada di wilayah Kabupaten PALI. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim WESTER 838 langsung bergerak ke lokasi.

Setibanya di Kabupaten PALI, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 sesuai dengan nomor IMEI yang dilaporkan korban. Barang tersebut diamankan dari seorang pria berinisial Juhar yang mengaku memperoleh handphone tersebut dari tersangka MYR.

Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka MYR (39), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa MYR saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara narkoba di Rumah Tahanan Polres Prabumulih. Tim kemudian menemui tersangka di dalam rutan dan melakukan interogasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, MYR mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dilaporkan korban. Selanjutnya, barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.

“Pelaku ini adalah residivis curat yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Saat ini yang bersangkutan juga merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Prabumulih dalam perkara lain,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya dalam rangka Ops Pekat Musi 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang sudah berulang kali melakukan kejahatan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Prabumulih Barat berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kota Prabumulih. (*)

Residivis Curanmor Diringkus Tim Singo Prabu Polsek Prabumulih Timur saat Ops Pekat Musi 2026

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur kembali berhasil mengungkap Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2026/SPKT Polsek Prabumulih Timur/Polda Sumsel tanggal 08 Februari 2026 serta Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 06 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Gita Agustin Pratiwi (41), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat korban terbangun untuk melaksanakan salat Subuh dan mendengar suara sepeda motor dari luar rumah. Saat dicek, pintu gerbang sudah dalam keadaan terbuka sebelah. Korban kemudian mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 warna hitam serta dua unit handphone miliknya telah hilang dari tempatnya.

Barang yang hilang yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8212MK178154 dan nomor mesin JM82E-1176094, satu unit handphone Realme C63 warna biru, serta satu unit handphone Redmi yang berada di kamar anak korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial RD (39), seorang buruh yang berdomisili di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku kemudian masuk dalam Target Operasi Ops Pekat Musi 2026.

Pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Singo Timur memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksinya dengan cara melompati pagar belakang rumah korban, masuk ke kamar untuk mengambil dua unit handphone, kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman garasi.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menegaskan bahwa tersangka bukanlah pelaku baru dalam kasus serupa. “Pelaku ini merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan. Ia pernah terlibat kasus pembobolan rumah di Jalan Taman Indah, Sukajadi, dan kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa status residivis tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. “Karena yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama, tentu akan kami proses secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memastikan keamanan rumah terutama pada jam rawan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)

Pembobol Rumah Warga Dibekuk Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / II / 2026 / SPKT / Polsek Prabumulih Timur / Polda Sumsel, tanggal 08 Februari 2026, serta berdasarkan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Taman Indah I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Selvi Apriani (24), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bukit Barisan No. 27 RT 01 RW 03, Prabumulih Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya pulang dari kediaman keluarga dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, diantaranya satu tabung gas elpiji 3 kg, satu setrika merk Cosmos, satu magicom merk Miyako, sepuluh sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam/putih, serta satu buah gorden warna pink.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H, Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RD (39), seorang buruh, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari hasil interogasi, tersangka RD mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AI (saat ini berstatus DPO). Modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara mendongkel jendela rumah korban menggunakan besi panjang klep mobil.

Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban, kemudian keluar kembali melalui jendela yang sama. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kg, sepuluh sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam/putih, serta satu buah gorden. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan selama berlangsungnya Operasi Pekat Musi 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.