Wakapolda Sumsel bersama Wali Kota dan Kapolres Prabumulih Apresiasi Peran Masyarakat dalam Menjaga Kamtibmas Tetap Kondusif

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar oleh Polda Sumatera Selatan berlangsung khidmat di Masjid Baiturrahman, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, Selasa (3/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., bersama rombongan, sebagai bagian dari rangkaian Safari Ramadhan ke seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama Polda Sumsel, unsur Forkopimda Kota Prabumulih, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sekitar 300 undangan yang terdiri dari masyarakat umum, anak panti asuhan, penggali kubur, pemandi jenazah, dan marbot masjid.

Kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam suasana bulan suci Ramadhan.

Acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, lantunan ayat suci Al-Qur’an, serta sambutan dari Wali Kota Prabumulih.

Dalam sambutannya, Wali Kota Prabumulih, H Arlan menyampaikan bahwa bulan Ramadhan mengajarkan kedisiplinan, kemuliaan, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban yang bukan hanya menjadi tugas Kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Wali Kota Arlan juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih terus bersinergi dengan jajaran Polres Prabumulih dalam mewujudkan situasi kota yang aman dan harmonis. Kolaborasi bersama tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dinilai menjadi kunci terciptanya suasana kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Sementara itu, dalam arahannya Wakapolda Sumsel menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Kota Prabumulih terhadap pelaksanaan Safari Ramadhan. Ia menegaskan bahwa tugas menjaga kamtibmas memang diemban oleh Polri, namun tidak dapat dilakukan sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat.

Wakapolda juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya preventif dalam memberantas tindak pidana narkoba dan judi online yang saat ini marak terjadi.

Ia menekankan agar masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, baik kepada pihak Kepolisian maupun BNN, guna dilakukan langkah rehabilitasi dan penegakan hukum sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, turut dilaksanakan pemberian bantuan renovasi Masjid Baiturrahman berupa 70 kotak granit lantai ukuran 60×60, 60 kotak granit dinding, 30 keping plafon dinding, 50 batang besi hollo, serta 300 paket bantuan sosial Ramadhan. Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wakapolda Sumsel kepada pengurus masjid dan perwakilan masyarakat, serta ditandai dengan penandatanganan batu prasasti.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadhan ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Kami jajaran Polres Prabumulih siap mendukung penuh setiap program Polda Sumsel, khususnya dalam mempererat silaturahmi dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadhan. Sinergitas antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari penyalahgunaan narkoba, serta tidak terlibat dalam praktik judi online yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga.

Ia menegaskan bahwa Polres Prabumulih akan terus melakukan langkah preventif dan represif secara humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan kultum oleh Ustadz Ilham Wahyudi, S.Ag., yang menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan bulan terbaik bagi umat Islam untuk kembali kepada kesucian diri, meningkatkan kualitas ibadah, serta memperbaiki akhlak.

Acara kemudian ditutup dengan buka puasa bersama, shalat Maghrib, ramah tamah, hingga pelaksanaan shalat Isya, Tarawih dan Witir. Sekira pukul 20.30 WIB, rangkaian kegiatan Safari Ramadhan Wakapolda Sumsel di Kota Prabumulih selesai dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Diharapkan, kegiatan ini semakin memperkuat citra positif Polri sekaligus mempererat hubungan emosional antara aparat keamanan dan masyarakat di Kota Prabumulih. (*)

banner 400x130

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Direktur Petro Prabu bikin Geram DPRD Prabumulih, Minta Pelaku Dihukum Berat

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Direktur Petro Prabu inisial RJ terhadap sejumlah korban, dua diantaranya siswi magang menuai kecaman keras dari DPRD Kota Prabumulih. Perkara tersebut memicu keprihatinan mendalam dari para wakil rakyat.

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Direktur Petro Prabu bikin Geram DPRD Prabumulih, Minta Pelaku Dihukum Berat (ilustrasi/prsumsel)

Ketua DPRD Prabumulih, Deni Victoria, SH MSi menilai dugaan pelecehan seksual oleh oknum Direktur Petro Prabu terhadap karyawati bahkan siswi magang yang tak lain anak masih dibawah umur merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.

“Terkait dugaan kasus pencabulan ini, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap dan mencari kejelasan atas permasalahan tersebut,” kata Deni usai Rapat Paripurna membahas Raperda di Gedung DPRD Prabumulih, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, DPRD mendorong aparat penegak hukum agar memproses kasus tersebut secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pelaku harus mendapatkan hukuman maksimal agar memberikan efek jera. Informasinya, sambung dia, laporan terkait perkara ini memang sudah ada dan sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di PPA Polres Prabumulih.

“Apabila nantinya terbukti bahwa yang bersangkutan benar melakukan tindak pencabulan, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur, maka tentu harus ada konsekuensi hukum yang tegas,” bebernya.

Meski demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Prabumulih ini menyebut bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme negara hukum, termasuk pembuktian dan dasar putusan yang sah.

“Bahkan, menurut kami, hukuman tersebut seharusnya lebih berat dari ketentuan umum yang berlaku, mengingat yang bersangkutan merupakan seorang pejabat yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat,” tegas Deni seraya menambahkan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil penyidikan secara objektif dan transparan. (dn)

Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan Tim WESTER 838

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat, jajaran Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1 Maret 2026.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama David Taslim (65), seorang wiraswasta yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kronologis kejadian, pelaku diduga masuk ke rumah kontrakan milik korban dengan cara membongkar atap genteng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit AC 1/2 PK merk Sharp, satu unit pompa air merk Simizhu, satu unit kipas angin merk Cosmos, serta satu unit jam tangan merk Seiko Automatic warna hijau.

Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur satu koper merk Polo yang berisi pakaian, celana jeans, dan sembilan pasang sepatu yang tersimpan di kamar tengah. Setelah menggasak barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp40 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa dini hari, 1 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi di kawasan Jalan Surip, Kelurahan Pasar, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial KMG (29), warga Jalan Muara Tiga, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara. Saat diinterogasi di lapangan, KMG mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial TFK (31), serta tiga orang lainnya yang kini berstatus DPO masing-masing berinisial DI, DN, dan EN.

Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman TFK di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, satu unit cover AC 1/2 PK merk Sharp, tiga celana jeans, lima kaos oblong, serta satu ikat pinggang kulit warna cokelat. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah kosong atau kontrakan yang ditinggal dalam waktu tertentu. Ia menambahkan, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih. (*)

Update! Kasus Dugaan Pencabulan Libatkan Oknum Direktur Perusda di Prabumulih

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pencabulan terhadap tiga korban, dua diantaranya usia dibawah umur yang terjadi di Lingkungan Perusahaan Daerah (Perusda) di Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Kennedy SH MSi menegaskan, saat ini pihaknya sedang fokus penanganan perkara laporan korban pertama dengan mengumpulkan bukti yang cukup dan keterangan para saksinya.

“Betul 2 LP sudah ada, jadi laporan sudah tiga LP yang masuk. Saat ini kita kerjakan dulu yang pertama karena sama-sama terlapornya diduga RJ tersebut namun untuk pemenuhan unsurnya sekarang harus kita upayakan, tahu sendiri kasus itu luar biasa untuk pemenuhan unsur-unsurnya tidak serta-merta seperti pidana umum lainnya,” kata AKP Jhon Kennedy kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Hingga saat ini, lanjut dia, penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi – saksi untuk mempercepat proses hukumnya.

Sampai saat ini saksi sudah banyak yang diperiksa. Seingat kami ada sembilan. Kenapa kami berani bilang sembilan? Karena yang kami tanda tangan pemanggilan saksi klarifikasi itu sembilan. Ya, makasih ya,” tegasnya. (*)

Tim Wester 838 Polsek Barat Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Hose Pertamina

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Tim Weaster 838 Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian pipa milik PT Pertamina.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 26 Februari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan rumah dinas Pertamina yang berada di Jalan Anggrek, belakang Gereja Oikumene, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Lokasi tersebut merupakan area objek vital yang berada dalam pengawasan keamanan.
Korban sekaligus pelapor dalam kejadian ini adalah EPP, seorang petugas keamanan (security) Pertamina yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Laporan dibuat setelah adanya upaya pencurian yang berhasil digagalkan di lokasi kejadian.

Berdasarkan kronologis, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku diduga mulai melakukan aksinya dengan menggunakan alat berupa gergaji besi dan tang jepit untuk memotong hose pembuangan limbah milik PT Pertamina. Namun, sebelum berhasil membawa hasil curiannya, pelaku dipergoki petugas sehingga percobaan pencurian tersebut gagal.

Tersangka diketahui berinisial AJ (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Saat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu buah tang jepit, satu unit gergaji besi, serta satu buah linggis yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolsek Prabumulih Barat, Tomas Siswo Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB terkait adanya dugaan percobaan pencurian pipa pembuangan atau hose milik PT Pertamina.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team WESTER 838 dan tim pengamanan objek vital untuk segera menuju lokasi.

Setibanya di TKP, petugas mendapati tersangka sedang menggergaji besi hose pembuangan limbah. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Berkat informasi cepat dari masyarakat dan respons sigap anggota di lapangan, percobaan pencurian ini berhasil digagalkan sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan, khususnya di objek vital,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo.

Saat ini tersangka AJ telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.