Laporan Palsu Pencurian Dibongkar di Polsek Prabumulih Barat, Motifnya Pernikahan

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel  – Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan/atau Pasal 361 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Selasa, 31 Maret 2026.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat seorang perempuan berinisial D.W. (23) mendatangi Kantor Polsek Prabumulih Barat untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kediamannya di Jalan Sekundang, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam laporannya, pelapor mengaku telah kehilangan uang tunai sebesar Rp181.000.000 dengan rincian Rp151 juta yang disimpan dalam tas warna pink dan Rp30 juta dalam tas warna cokelat. Modus yang dilaporkan yakni pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka jendela kamar korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPTU Jhon Poter bersama anggota piket SPKT, piket Reskrim serta Team WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dalam proses olah TKP ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sinkron antara keterangan pelapor, saksi, dan kondisi di lokasi kejadian.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melaporkan hasil penyelidikan awal kepada Kapolsek Prabumulih Barat guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Team WESTER 838 untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor.

Sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, setelah dilakukan interogasi secara profesional dan berkesinambungan, pelapor akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian tersebut tidak benar atau fiktif. Pelaku mengaku bahwa uang yang dilaporkan hilang sebenarnya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, di antaranya pembelian barang serah-serahan, keperluan prewedding, serta biaya akomodasi pernikahan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan polisi, berita acara pemeriksaan, serta beberapa barang yang berkaitan dengan persiapan pernikahan seperti beras, mie instan, dan perlengkapan lainnya.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk laporan palsu yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Namun apabila terbukti memberikan keterangan palsu atau laporan yang tidak benar, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polsek Prabumulih Barat juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan institusi kepolisian dengan membuat laporan yang tidak benar, karena hal tersebut dapat merugikan banyak pihak serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. (*)

banner 400x130

Satnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Tiga Jenis Narkotika Sekaligus, Dua DPO Pemasok Diburu

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang membawa tiga jenis narkotika sekaligus di wilayah Prabumulih Barat, Minggu (29/3/2026).

Tersangka berinisial EA (42), warga Kota Prabumulih, diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,02 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, dari dalam box sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi yang dikendarai tersangka, ditemukan dua varian ekstasi, yakni empat butir ekstasi berlogo Minion dan delapan butir ekstasi berlogo WhatsApp dengan total berat bruto 3,96 gram.

Petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dan ekstasi dari dua sumber berbeda. Informasi tersebut kini menjadi dasar pengembangan penyidikan dengan fokus pada pengejaran dua pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, menyampaikan bahwa pengungkapan ini membuka dua jalur pengembangan jaringan narkotika yang berbeda.

“Satu tersangka membawa beberapa jenis narkotika dari dua sumber berbeda. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan akan terus kami kembangkan hingga ke pemasok,” tegasnya.

Ditambahkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen jajarannya dalam membongkar jaringan narkotika hingga ke akar.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemasok, akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., juga menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk memutus rantai distribusi narkotika secara menyeluruh. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pengejaran terhadap dua pemasok yang telah teridentifikasi, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Sumatera Selatan memastikan komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan multi-komoditas yang semakin kompleks, guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (*)

Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Ringkus Pelaku Curas

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada Februari 2026 lalu.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 16 / II / 2026 / SPKT / Polsek Prabumulih Timur / Polres Prabumulih / Polda Sumsel tertanggal 13 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban setelah mengalami tindakan pemerasan disertai ancaman senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Morevalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban diketahui bernama Tuti Darmalismi (50), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Karang Raja.

Dalam kronologi kejadian, pelaku berinisial EA (40), seorang sopir asal Desa Wonorejo, Kikim Barat, Kabupaten Lahat, mendatangi korban dengan modus mengajak jalan-jalan. Namun, setibanya di lokasi kejadian, pelaku justru mengancam korban menggunakan pisau.

Tak hanya itu, pelaku juga menarik kerah baju korban sambil memaksa untuk menyerahkan barang berharga miliknya. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit handphone merek Vivo Y21 kepada pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp9.500.000. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Singo Timur mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Pelaku diketahui sedang berada di rumah istrinya yang masih berada di wilayah Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama tim opsnal untuk bergerak cepat menuju lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit handphone Vivo Y21 milik korban.Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti pemerasan dengan kekerasan. Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak mudah percaya terhadap ajakan orang yang berpotensi menimbulkan tindak kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi, Sempat Melawan Petugas

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel -Aparat kepolisian dari Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kambuhan berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 9 / II / 2026 / SPKT / Polsek Cambai / Polres Prabumulih / Polda Sumsel, yang dilaporkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena pelaku diketahui telah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban, Redi Imlan (50), seorang wiraswasta, baru menyadari sepeda motor miliknya hilang pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 14.36 WIB, usai melaksanakan salat Dzuhur di dalam rumahnya.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi BG 2632 MA di halaman rumah. Namun, ketika keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Cambai.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, yakni Susi Susanti (30), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial BP (24), warga Desa Harapan Jaya, Kabupaten PALI. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga menjadi target prioritas dalam penangkapan.

Upaya penangkapan akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M., bersama tim untuk melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri meskipun telah diberikan tembakan peringatan.
“Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Jon Kenedi dalam keterangannya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan penanganan, pelaku kemudian digiring ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), hingga penahanan terhadap tersangka. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (*)

,

Gercep, Tim 007 Reborn Satnarkoba Polres Prabumulih Kembali Ringkus Penjual sekaligus Pembeli Sabu

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Baru saja mengambil sabu pesanan, pria berusia 25 tahun inisial AK diamankan Tim Opsnal 007 Reborn Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Prabumulih di pinggir jalan depan Indomaret simpang tugu tani Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 IPDA Rinto Bulex berhasil mengamankan di penjual sabu berinisial EM (41) di rumahnya di Dusun I Desa Sugihwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.

“Tersangka AK diamankan Tim Opsnal pada Kamis 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 1,44 gram serta handphone yang digunakan untuk memesan,” terang Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Arafah, SH melalui Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto SH dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Jumat (27/3/2026).

Dalam pemeriksaan, kata Kanit, tersangka AK yang merupakan warga Dusun 6 Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih membeli barang terlarang tersebut dari tersangka EM yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka EM yang berada di daerah Kecamatan Rambang dan berhasil mengamankan di rumahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut pria yang dikenal dengan sapaan Rinto Bulex ini menjelaskan, tersangka EM mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada AK. Tersangka EM mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang ia kenal di daerah lain.

“Tersangka EM mengakui telah menjual narkoba tersebut ke pelaku AK, Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (dn)

Wali Kota Prabumulih Tinjau Pos Pengamanan, Pastikan Mudik Lebaran Aman

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Prabumulih melaksanakan kegiatan pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) dalam rangka kesiapan pengamanan arus mudik Lebaran 2026, Kamis (19/3/2026) malam.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana bersama Wali Kota Prabumulih, H Arlan dan Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria, SH MSi, Sekda H. Elman, serta sejumlah pejabat utama Polres Prabumulih dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Pengecekan dilakukan mulai pukul 20.50 WIB itu, menyasar ke sejumlah titik strategis di wilayah hukum Kota Prabumulih. Tujuannya sebagai langkah antisipatif guna memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana dalam mendukung kelancaran arus mudik hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Kami memastikan seluruh unsur pemerintah kota bersama TNI-Polri hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mudik adalah momen penting bagi masyarakat, sehingga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran harus benar-benar dijaga,” ujar Wali Kota Prabumulih, H. Arlan disela-sela  kegiatan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih mendukung penuh pelaksanaan pengamanan mudik Lebaran melalui sinergi lintas instansi.

Selain itu, H Arlan mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kondisi fisik selama perjalanan mudik, demi keselamatan bersama.

“Kita ingin memastikan kesiapan personel yang bertugas maupun kelengkapan peralatan, dan fasilitas pendukung lainnya di setiap pos selalu terjaga, sehingga pelayanan ke masyarakat, khususnya para pemudik terus berjalan optimal,” terangnya.

Selain pengecekan, Wali Kota Prabumulih juga menyerahkan bingkisan Lebaran kepada para personel yang tengah bertugas di Pos Pam dan Pos Yan. Pemberian bingkisan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama periode mudik lebaran.

Adapun lokasi yang menjadi fokus pengecekan meliputi Pos Pam RM Siang Malam di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Pos Yan Pasar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Pos Pam Tugu Nanas di Kelurahan Patih Galung, serta Pos Pam Pintu Tol Karangan di Jalan Raya Baturaja, Kecamatan Rambang Kapak Tengah.

Senada diungkapkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, yang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergitas antara TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan Operasi Ketupat 2026.

“Pengecekan ini bertujuan memastikan seluruh personel dan fasilitas di Pos Pam maupun Pos Yan dalam kondisi siap. Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan mudik, sejalan dengan tagline Operasi Ketupat 2026, yaitu Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” bebernya. (ril/dn)

Mobil Pick Up Terperosok di Jalan Prabumulih–Baturaja, Lalu Lintas Sempat Macet

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel — Sebuah kendaraan jenis Suzuki Carry pick up dengan nomor polisi BG 8468 OL mengalami kecelakaan tunggal dengan terperosok di pinggir jalan raya Prabumulih–Baturaja, tepatnya di Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Kantor Camat Rambang Kapak Tengah dan sempat menjadi perhatian warga serta pengendara yang melintas. Kendaraan dilaporkan terperosok ke jurang dengan kedalaman kurang lebih enam meter dari badan jalan.

Pengemudi kendaraan diketahui bernama Firli, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Karang Anyar RT 01 RW 07, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dalam kejadian tersebut, korban hanya mengalami luka ringan dan tidak memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.

Mendapatkan laporan kejadian, personel Polsek Rambang Kapak Tengah yang terdiri dari Aipda Ismali dan Aipda Herdian langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Petugas segera melakukan pengaturan lalu lintas guna mencegah kemacetan yang lebih panjang.

Kemacetan sempat terjadi akibat banyaknya pengendara yang memperlambat laju kendaraan untuk melihat proses evakuasi mobil yang terperosok. Kondisi tersebut menyebabkan antrean kendaraan di kedua arah jalan.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penguraian arus lalu lintas serta mengimbau masyarakat agar tidak berhenti di lokasi kejadian. Langkah cepat tersebut terbukti efektif dalam mengendalikan situasi di lapangan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, proses evakuasi kendaraan berhasil diselesaikan. Setelah evakuasi, kondisi lalu lintas di lokasi kembali normal dan lancar tanpa hambatan berarti.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk memastikan keselamatan pengguna jalan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas.

“Kami langsung menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas. Alhamdulillah, evakuasi berjalan lancar dan situasi dapat segera dikendalikan,” ujar Kapolsek RKT.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di jalur yang rawan kecelakaan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak mengurangi konsentrasi saat berkendara, serta tidak berhenti di lokasi kejadian karena dapat memicu kemacetan,” tambahnya.

Secara keseluruhan, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif pasca evakuasi, serta arus lalu lintas kembali berjalan lancar. (*)

Pasca Kebakaran Maut di Payuputat, Polres Prabumulih Ungkap Hasil Olah TKP

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Peristiwa kebakaran tragis terjadi di Kelurahan Payu Putat, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Kamis (19/3/2026) dini hari. Insiden tersebut menghanguskan satu unit rumah panggung dua lantai milik warga bernama Anuar Saleh dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat sebagian besar penghuni rumah sedang terlelap. Api dengan cepat membesar dan melalap bangunan rumah yang mayoritas berbahan kayu, sehingga sulit dikendalikan oleh warga sekitar yang berupaya melakukan pemadaman secara manual.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut berjumlah tiga orang, masing-masing NS (80), SR (44), dan LP (15). Ketiganya diketahui berada di dalam kamar lantai dua saat kebakaran terjadi dan tidak sempat menyelamatkan diri.

Sementara itu, dua penghuni lainnya berhasil selamat dari peristiwa nahas tersebut. Salah satu saksi, Cakra Sailendra, yang merupakan anak dari pemilik rumah, terlihat histeris saat kejadian dan meminta pertolongan warga sekitar untuk membantu memadamkan api dan menyelamatkan anggota keluarga yang masih berada di dalam rumah.

Keterangan saksi lainnya, Apri, menyebutkan bahwa dirinya dibangunkan oleh warga yang memberitahukan adanya kebakaran di rumah pamannya. Saat tiba di lokasi kejadian, api sudah membesar dan kondisi rumah telah dipenuhi asap tebal, sehingga upaya penyelamatan korban menjadi sangat sulit dilakukan.

Dugaan sementara, api berasal dari korsleting arus listrik yang bersumber dari colokan di lantai satu rumah. Percikan api kemudian dengan cepat merambat ke bagian bangunan lainnya hingga membesar dan tidak terkendali.

Petugas pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Prabumulih yang dibantu satu unit dari Pemkab PALI, diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Setelah berjibaku selama kurang lebih dua jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB dengan mengerahkan total empat unit mobil pemadam kebakaran.

Akibat kejadian tersebut, satu unit rumah panggung dua lantai beserta sejumlah harta benda turut hangus terbakar. Di antaranya tiga unit sepeda motor, dua sepeda listrik, serta barang-barang lainnya. Hingga saat ini, total kerugian materiil masih belum dapat ditaksir.

Pihak kepolisian dari Polres Prabumulih langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap korban dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Ketiga korban meninggal dunia telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga diketahui menolak dilakukan autopsi atau visum terhadap jenazah korban.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Bratanata, S.E., membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik.

“Benar telah terjadi kebakaran rumah di wilayah Prabumulih Barat yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Berdasarkan keterangan awal, api diduga berasal dari korsleting listrik. Namun demikian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut,” ujar AKP Bratanata.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh instalasi listrik yang tidak layak. “Kami mengingatkan warga agar rutin memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tambahnya.

Saat ini situasi di lokasi kejadian telah dinyatakan kondusif, sementara aparat kepolisian masih terus melakukan langkah-langkah penyelidikan lanjutan guna mengungkap secara pasti penyebab kebakaran tersebut. (*)

Tes Urin Pengemudi di Pos Pam RM Siang Malam, Satu Sopir Truk Tangki Dinyatakan Positif Narkoba

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan arus mudik serta mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pengemudi kendaraan, personel Pos Pengamanan (Pos Pam) RM Siang Malam Polres Prabumulih bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih melaksanakan kegiatan tes urin dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba terhadap para pengemudi dan pemudik yang melintas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Pos Pengamanan RM Siang Malam Kota Prabumulih. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polres Prabumulih, BNN Kota Prabumulih, serta instansi terkait dalam menjaga keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan selama periode arus mudik.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala BNN Kota Prabumulih AKBP Pauzia, S.P., M.Si., bersama sejumlah personel Polres Prabumulih yang telah ter-Sprin untuk melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan. Turut hadir pula IPTU Sani Cahyadi, IPTU Okta Ariani, S.H., IPTU Selamet Riadi, S.H., IPDA Ade Yus Barianto, S.H., personel BNN Kota Prabumulih serta tim dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.

Pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap para pengemudi kendaraan yang melintas di kawasan tersebut, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang dan penumpang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pengemudi dalam kondisi sehat serta tidak berada di bawah pengaruh narkotika saat mengemudikan kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 41 orang pengemudi, petugas menemukan satu orang pengemudi yang dinyatakan positif narkoba. Pengemudi tersebut diketahui merupakan sopir truk tangki yang sedang melintas di wilayah Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas kemudian melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pendalaman lebih lanjut oleh pihak terkait guna memastikan penanganan sesuai ketentuan hukum serta aspek keselamatan berkendara.

Kapolres Prabumulih dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan dan tes urin ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya. Menurutnya, pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkoba sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan banyak pihak.

Kapolres Prabumulih menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap para pengemudi, terutama kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang yang melintas di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Tes urin ini merupakan langkah preventif untuk memastikan para pengemudi dalam kondisi sehat dan bebas dari narkoba saat mengemudi. Keselamatan masyarakat di jalan raya menjadi prioritas utama kami. Kami tidak akan mentolerir pengemudi yang mengonsumsi narkoba karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Kapolres Prabumulih.

Selain itu, Kapolres juga mengapresiasi sinergi antara Polres Prabumulih, BNN Kota Prabumulih, dan Dinas Kesehatan yang telah bersama-sama melaksanakan kegiatan tersebut. Ia berharap kerja sama lintas instansi ini terus terjalin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Prabumulih.

Kegiatan tes urin dan pemeriksaan terhadap pengemudi tersebut berakhir sekitar pukul 12.15 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Prabumulih memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat di jalan raya. (*)

Tantura Sat Samapta Polres Prabumulih Amankan Empat Pemuda dan Sajam

PRABUMULIH, Pikiranrakyatsumsel – Team Tantura Sat Samapta Polres Prabumulih mengamankan empat orang pemuda beserta sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran saat melaksanakan patroli rutin pada Minggu dini hari, 15 Maret 2026.

Pengamanan tersebut bermula saat petugas melaksanakan patroli sekitar pukul 00.30 WIB dan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan tawuran di Jalan Nigata, Kota Prabumulih.

Petugas kemudian menuju lokasi, namun kelompok pemuda tersebut diketahui telah dibubarkan oleh petugas Linmas setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, masih terdapat sekelompok remaja lain yang diduga akan melakukan tawuran di arah TPA Sungai Medang.

Team Tantura kemudian melakukan penyisiran ke lokasi tersebut dan mendapati sejumlah remaja sedang berkumpul. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan percakapan dalam sebuah telepon genggam yang mengindikasikan adanya rencana tawuran di wilayah Kota Prabumulih. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa beberapa remaja tersebut berasal dari Kabupaten PALI.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan patroli lanjutan hingga ke Jalan Relly TVRI, Kelurahan Prabujaya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat bilah senjata tajam yang disembunyikan di dalam tanaman bunga dan parit di sekitar lokasi.

Empat pemuda kemudian diamankan, masing-masing berinisial HD (19), MRL (15), TR (15), dan RJ (18) yang diketahui merupakan warga Karang Endah. Selain itu turut diamankan tiga unit sepeda motor yang digunakan para pemuda tersebut, yakni Honda Beat, Honda Vario, dan Yamaha N-Max.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua bilah pedang, satu bilah celurit, satu bilah klewang, serta tiga unit sepeda motor.

Kasat Samapta Polres Prabumulih mengatakan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi tawuran yang melibatkan para remaja.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun membawa senjata tajam yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Saat ini, para pemuda beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.